30.4 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Mangkir, Aplikator Galvalum Buron

Kasus Ambruknya Bangunan Pendapa di Jenggawah

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Polres Jember terus mengusut kasus ambruknya proyek pembangunan pendapa di Kantor Kecamatan Jenggawah. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial WW ditetapkan sebagai buron. Pekerja PT Andaya Breka Konstruksi (Abrekon) itu dinilai tidak kooperatif hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian proses. Seperti memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait ambruknya bangunan di Jenggawah. Nama WW pun menjadi salah satu saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya.

Rupanya, WW selalu mangkir ketika dipanggil penyidik. Polisi melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada WW untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia selalu tak acuh dengan panggilan itu. “Ada saksi yang kami panggil. Dua kali tidak memberikan keterangan, kepastian, dan tidak hadir,” kata Alfian, kemarin (26/12).

Mobile_AP_Rectangle 2

Terlebih, mangkirnya WW tanpa memberi kepastian dan alasan yang jelas, sehingga polisi melakukan langkah berikutnya. Nama WW dimasukkan dalam DPO. “Nanti akan kami lakukan upaya paksa agar memberikan keterangan kejadian di Kecamatan Jenggawah,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, WW merupakan seorang pekerja di PT Abrekon. Pria itu disebut-sebut sebagai aplikator baja ringan atau tenaga ahli bersertifikat dalam hal merancang pemasangan galvalum. Kerangka atap yang ambruk di Jenggawah itulah yang diduga dirancang oleh WW.

WW ditetapkan sebagai buron terkait dugaan tindak pidana umum berupa kealpaan atau kelalaian. Dia dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. “DPO masih satu orang,” imbuh Alfian.

Sebelumnya diberitakan bahwa ambruknya bangunan di Kantor Kecamatan Jenggawah menimpa seorang kuli angkut semen, Mohamad Hafid, 25, warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Sementara itu, proyek yang dianggarkan Rp 2 miliar lebih tersebut diduga salah perencanaan sejak awal. Sebab, konsultan perencanaannya ditengarai berinisial FR. Pria misterius ini meminjam bendera CV Menara Cipta Graha dengan Direktur Pujo Santoso.

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki ihwal kelalaian dan hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Sementara, untuk kasus dugaan korupsi hingga kini belum ada kabar kapan akan diusut.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Polres Jember terus mengusut kasus ambruknya proyek pembangunan pendapa di Kantor Kecamatan Jenggawah. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial WW ditetapkan sebagai buron. Pekerja PT Andaya Breka Konstruksi (Abrekon) itu dinilai tidak kooperatif hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian proses. Seperti memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait ambruknya bangunan di Jenggawah. Nama WW pun menjadi salah satu saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya.

Rupanya, WW selalu mangkir ketika dipanggil penyidik. Polisi melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada WW untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia selalu tak acuh dengan panggilan itu. “Ada saksi yang kami panggil. Dua kali tidak memberikan keterangan, kepastian, dan tidak hadir,” kata Alfian, kemarin (26/12).

Terlebih, mangkirnya WW tanpa memberi kepastian dan alasan yang jelas, sehingga polisi melakukan langkah berikutnya. Nama WW dimasukkan dalam DPO. “Nanti akan kami lakukan upaya paksa agar memberikan keterangan kejadian di Kecamatan Jenggawah,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, WW merupakan seorang pekerja di PT Abrekon. Pria itu disebut-sebut sebagai aplikator baja ringan atau tenaga ahli bersertifikat dalam hal merancang pemasangan galvalum. Kerangka atap yang ambruk di Jenggawah itulah yang diduga dirancang oleh WW.

WW ditetapkan sebagai buron terkait dugaan tindak pidana umum berupa kealpaan atau kelalaian. Dia dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. “DPO masih satu orang,” imbuh Alfian.

Sebelumnya diberitakan bahwa ambruknya bangunan di Kantor Kecamatan Jenggawah menimpa seorang kuli angkut semen, Mohamad Hafid, 25, warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Sementara itu, proyek yang dianggarkan Rp 2 miliar lebih tersebut diduga salah perencanaan sejak awal. Sebab, konsultan perencanaannya ditengarai berinisial FR. Pria misterius ini meminjam bendera CV Menara Cipta Graha dengan Direktur Pujo Santoso.

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki ihwal kelalaian dan hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Sementara, untuk kasus dugaan korupsi hingga kini belum ada kabar kapan akan diusut.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Polres Jember terus mengusut kasus ambruknya proyek pembangunan pendapa di Kantor Kecamatan Jenggawah. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial WW ditetapkan sebagai buron. Pekerja PT Andaya Breka Konstruksi (Abrekon) itu dinilai tidak kooperatif hingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian proses. Seperti memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan terkait ambruknya bangunan di Jenggawah. Nama WW pun menjadi salah satu saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya.

Rupanya, WW selalu mangkir ketika dipanggil penyidik. Polisi melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada WW untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dia selalu tak acuh dengan panggilan itu. “Ada saksi yang kami panggil. Dua kali tidak memberikan keterangan, kepastian, dan tidak hadir,” kata Alfian, kemarin (26/12).

Terlebih, mangkirnya WW tanpa memberi kepastian dan alasan yang jelas, sehingga polisi melakukan langkah berikutnya. Nama WW dimasukkan dalam DPO. “Nanti akan kami lakukan upaya paksa agar memberikan keterangan kejadian di Kecamatan Jenggawah,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, WW merupakan seorang pekerja di PT Abrekon. Pria itu disebut-sebut sebagai aplikator baja ringan atau tenaga ahli bersertifikat dalam hal merancang pemasangan galvalum. Kerangka atap yang ambruk di Jenggawah itulah yang diduga dirancang oleh WW.

WW ditetapkan sebagai buron terkait dugaan tindak pidana umum berupa kealpaan atau kelalaian. Dia dijerat dengan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. “DPO masih satu orang,” imbuh Alfian.

Sebelumnya diberitakan bahwa ambruknya bangunan di Kantor Kecamatan Jenggawah menimpa seorang kuli angkut semen, Mohamad Hafid, 25, warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Sementara itu, proyek yang dianggarkan Rp 2 miliar lebih tersebut diduga salah perencanaan sejak awal. Sebab, konsultan perencanaannya ditengarai berinisial FR. Pria misterius ini meminjam bendera CV Menara Cipta Graha dengan Direktur Pujo Santoso.

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki ihwal kelalaian dan hanya dijerat dengan pasal pidana umum. Sementara, untuk kasus dugaan korupsi hingga kini belum ada kabar kapan akan diusut.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca