28.4 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Main Marak Tanah Perumahan, Bagimana dengan Lahan Pertanian di Jember ?

Lindungi Pertanian, Tata Perumahan

Mobile_AP_Rectangle 1

GEBANG, RADARJEMBER.ID – Pertumbuhan penduduk pasti diikuti dengan berdirinya permukiman baru. Dan ini disebut menjadi ancaman terhadap keberadaan lahan pertanian. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang sama-sama melindungi. Baik lahan produktif untuk pertanian maupun bidang properti atau perumahan. Sebab, keduanya juga sama-sama kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Belum lama ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan dalam bentuk lain. Perumahan sudah barang tentu masuk di dalamnya. “(Lahan, Red) pertanian kita jangan sampai berkurang. Lahan produktif jangan dialihfungsikan dalam bentuk lain,” kata Hendy di sela-sela peringatan Hari Tani Nasional (HTN), belum lama ini.

Apa yang disampaikan bupati ini tidak boleh hanya sebatas wacana. Harus ada tindak lanjut dalam bentuk peraturan daerah (perda). Hal ini yang direspons oleh tokoh muda Jember, Abdussalam. Ketua DPD Pemuda Tani HKTI Provinsi Jawa Timur yang sekaligus pengusaha properti ini menyikapi dua kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Kata dia, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang balance atau seimbang.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia menilai, mengenai lahan pertanian dan sektor properti harus berjalan sesuai rel masing-masing. Sebab, menurut pria yang akrab dipanggil Cak Salam itu, semua ada porsi dan landasan hukum yang mendasarinya. Baik aturan main di bidang pertanian, maupun aturan bagi pengembang perumahan. “Itu semua ada tempatnya masing-masing,” katanya.

Menurut dia, lahan pertanian selayaknya tetap dilindungi agar tidak menyempit, khususnya lahan produktif. Namun, perlindungan juga harus diberikan kepada pelaku usaha di bidang perumahan. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW). Sedangkan perlindungan lahan pertanian bisa diperkuat melalui Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Ada RTRW dan ada RDTR (belum disusun, Red). Saya yakin para pengembang sudah mematuhi,” paparnya.

Dia mengatakan, bidang pertanian yang juga meliputi urusan peternakan, perikanan, perkebunan, serta usaha-usaha lain harus sama-sama jalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, segenap warga yang menjalani bidang usaha apa pun akan sama-sama jalan. Sehingga lahan pertanian akan terus terlindungi dan rumah-rumah yang baru berdiri juga akan tertata dengan baik. “Semua harus balance,” jelasnya.

Cak Salam pun optimistis apa yang disampaikan juga menjadi harapan dan keinginan bersama. Baik pertanian maupun usaha bidang properti. Sebab, kedua hal ini selayaknya jalan berdampingan. “Saya sangat optimistis tidak ada statement yang menyudutkan. Kami yakin bisa bersinergi,” pungkasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

GEBANG, RADARJEMBER.ID – Pertumbuhan penduduk pasti diikuti dengan berdirinya permukiman baru. Dan ini disebut menjadi ancaman terhadap keberadaan lahan pertanian. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang sama-sama melindungi. Baik lahan produktif untuk pertanian maupun bidang properti atau perumahan. Sebab, keduanya juga sama-sama kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Belum lama ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan dalam bentuk lain. Perumahan sudah barang tentu masuk di dalamnya. “(Lahan, Red) pertanian kita jangan sampai berkurang. Lahan produktif jangan dialihfungsikan dalam bentuk lain,” kata Hendy di sela-sela peringatan Hari Tani Nasional (HTN), belum lama ini.

Apa yang disampaikan bupati ini tidak boleh hanya sebatas wacana. Harus ada tindak lanjut dalam bentuk peraturan daerah (perda). Hal ini yang direspons oleh tokoh muda Jember, Abdussalam. Ketua DPD Pemuda Tani HKTI Provinsi Jawa Timur yang sekaligus pengusaha properti ini menyikapi dua kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Kata dia, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang balance atau seimbang.

Dia menilai, mengenai lahan pertanian dan sektor properti harus berjalan sesuai rel masing-masing. Sebab, menurut pria yang akrab dipanggil Cak Salam itu, semua ada porsi dan landasan hukum yang mendasarinya. Baik aturan main di bidang pertanian, maupun aturan bagi pengembang perumahan. “Itu semua ada tempatnya masing-masing,” katanya.

Menurut dia, lahan pertanian selayaknya tetap dilindungi agar tidak menyempit, khususnya lahan produktif. Namun, perlindungan juga harus diberikan kepada pelaku usaha di bidang perumahan. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW). Sedangkan perlindungan lahan pertanian bisa diperkuat melalui Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Ada RTRW dan ada RDTR (belum disusun, Red). Saya yakin para pengembang sudah mematuhi,” paparnya.

Dia mengatakan, bidang pertanian yang juga meliputi urusan peternakan, perikanan, perkebunan, serta usaha-usaha lain harus sama-sama jalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, segenap warga yang menjalani bidang usaha apa pun akan sama-sama jalan. Sehingga lahan pertanian akan terus terlindungi dan rumah-rumah yang baru berdiri juga akan tertata dengan baik. “Semua harus balance,” jelasnya.

Cak Salam pun optimistis apa yang disampaikan juga menjadi harapan dan keinginan bersama. Baik pertanian maupun usaha bidang properti. Sebab, kedua hal ini selayaknya jalan berdampingan. “Saya sangat optimistis tidak ada statement yang menyudutkan. Kami yakin bisa bersinergi,” pungkasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

GEBANG, RADARJEMBER.ID – Pertumbuhan penduduk pasti diikuti dengan berdirinya permukiman baru. Dan ini disebut menjadi ancaman terhadap keberadaan lahan pertanian. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang sama-sama melindungi. Baik lahan produktif untuk pertanian maupun bidang properti atau perumahan. Sebab, keduanya juga sama-sama kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Belum lama ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan dalam bentuk lain. Perumahan sudah barang tentu masuk di dalamnya. “(Lahan, Red) pertanian kita jangan sampai berkurang. Lahan produktif jangan dialihfungsikan dalam bentuk lain,” kata Hendy di sela-sela peringatan Hari Tani Nasional (HTN), belum lama ini.

Apa yang disampaikan bupati ini tidak boleh hanya sebatas wacana. Harus ada tindak lanjut dalam bentuk peraturan daerah (perda). Hal ini yang direspons oleh tokoh muda Jember, Abdussalam. Ketua DPD Pemuda Tani HKTI Provinsi Jawa Timur yang sekaligus pengusaha properti ini menyikapi dua kebutuhan dasar masyarakat tersebut. Kata dia, pemerintah daerah harus membikin regulasi yang balance atau seimbang.

Dia menilai, mengenai lahan pertanian dan sektor properti harus berjalan sesuai rel masing-masing. Sebab, menurut pria yang akrab dipanggil Cak Salam itu, semua ada porsi dan landasan hukum yang mendasarinya. Baik aturan main di bidang pertanian, maupun aturan bagi pengembang perumahan. “Itu semua ada tempatnya masing-masing,” katanya.

Menurut dia, lahan pertanian selayaknya tetap dilindungi agar tidak menyempit, khususnya lahan produktif. Namun, perlindungan juga harus diberikan kepada pelaku usaha di bidang perumahan. Salah satunya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW). Sedangkan perlindungan lahan pertanian bisa diperkuat melalui Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Ada RTRW dan ada RDTR (belum disusun, Red). Saya yakin para pengembang sudah mematuhi,” paparnya.

Dia mengatakan, bidang pertanian yang juga meliputi urusan peternakan, perikanan, perkebunan, serta usaha-usaha lain harus sama-sama jalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, segenap warga yang menjalani bidang usaha apa pun akan sama-sama jalan. Sehingga lahan pertanian akan terus terlindungi dan rumah-rumah yang baru berdiri juga akan tertata dengan baik. “Semua harus balance,” jelasnya.

Cak Salam pun optimistis apa yang disampaikan juga menjadi harapan dan keinginan bersama. Baik pertanian maupun usaha bidang properti. Sebab, kedua hal ini selayaknya jalan berdampingan. “Saya sangat optimistis tidak ada statement yang menyudutkan. Kami yakin bisa bersinergi,” pungkasnya.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Nur Hariri

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca