JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan sejumlah penyesuaian dalam berbagai regulasi. Salah satunya terkait perizinan bangunan. Untuk itulah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengumpulkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Dirinya menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Karena PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Namun, menurut dia, saat ini Pemkab Jember belum mengaplikasikan PBG dalam pelayanan perizinan. “Ada regulasi baru untuk perizinan IMB sudah tidak ada lagi, PBG sekarang. Dan itu sistemnya beda. Tadi sudah disinkronisasi oleh teman-teman notaris,” ungkap Bupati Hendy.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. “Kabar baiknya, PBG ini bisa diterbitkan dalam dua hari saja sepanjang pemohon telah memenuhi syarat teknisnya,” imbuh Hendy.
Salah satu upaya yang diambil melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten yakni akan membuat Perda PBG. Saat ini, kata Hendy, tengah dalam proses pembuatan naskah akademik.
“Kita hadir di sini, mari bersama-sama berembuk untuk kebaikan kabupaten kita sekaligus masyarakat kita secara umum. Jika semuanya dapat bersatu padu, maka masyarakat dalam sektor ekonomi akan sejahtera,” tambahnya.
Reporter : Delfi Nihayah
Fotografer : Diskominfo For Radar
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti