28.4 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember Mode Siput

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jargon akselerasi Bupati Jember Hendy Siswanto sepertinya belum mampu diterjemahkan oleh jajaran di bawahnya. Sebab, hingga kini, keinginan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember belum juga dilakukan. Ibaratnya, mereka tengah menggunakan mode siput. Kinerjanya cukup lambat.

“Keinginan agar APBD cepat selesai harus diterjemahkan oleh ASN dengan kerja cepat. Jangan-jangan, mereka terbiasa kerja santai,” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Apa yang disampaikan Tabroni cukup masuk akal. Dia pun mencontohkan kasus beberapa tahun lalu. Salah satunya mengenai input data elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK) yang sempat menjadi sumber kekurangan pupuk di Jember. “Life jacket atau pelampung juga menjadi rahasia umum karena tidak terbagi semua,” imbuhnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Seluruh anggota dewan, menurut dia, sudah menunggu pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Raperda APBD. Namun demikian, hingga kemarin sore belum juga ada pengajuan. “Informasinya, hari ini dimasukkan, tapi belum ada. Katanya masih input data,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Masih dilakukan input data itulah, lanjut Tabroni, menandakan kerja ASN tak sesuai jargon akselerasi yang disampaikan Bupati Hendy. Sebab, sudah beberapa pekan ini dewan menunggu pengajuan KUA PPAS atau Raperda APBD, tapi tak kunjung diterima. “Kalau sudah diajukan, tentu badan musyawarah akan mengagendakan pembahasannya,” papar pria yang menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember ini.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, perintah percepatan pembahasan dan pengesahan APBD telah disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Perintah itu dituangkan dalam surat terkait pengeluaran kas mendahului APBD Jember 2021. “Tahapan penyusunan harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Halim.

Mulai dari penyusunan KUA PPAS dan Raperda APBD, Halim menguraikan, tetap diperintahkan untuk merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Tahun 2020 mengenai kode referensi. “Implementasinya ada pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ucapnya. Input data itulah yang menjadi salah satu penyebab lamanya penyelesaian KUA PPAS dan Raperda APBD.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jember Habib Salim membenarkan masih dilakukannya input data tersebut. Menurutnya, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum selesai. “Ada yang selesai, tapi dikroscek lagi,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sekadar informasi, dalam KUA PPAS sementara yang sempat didiskusikan dengan dewan beberapa waktu lalu, proyeksi APBD Jember sebesar Rp 4,4 triliun. Anggaran itu untuk belanja langsung dan tidak langsung. Ada gaji dan beberapa prioritas program seperti pembangunan jalan aspal, pendidikan, kesehatan, serta beberapa program lain.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menyampaikan, capaian kerja operator menjadi bagian penentu tepat waktu atau justru telatnya usaha pengajuan rancangan APBD. Dia pun berharap agar operator kerja cepat. “Kemarin-kemarin bimbingan teknis operator. Sekarang input program, plafon anggaran sementara, plafon anggaran kegiatan, dan subjek,” katanya.

Mirfano menuturkan, Jumat kemarin menjadi target penyerahan dokumen KUA PPAS sebelum Raperda APBD. Dengan rasa waswas, input data diharapkan bisa cepat selesai. Proyeksi APBD Jember 2021 itu pun disebut antara Rp 4,4 triliun sampai Rp 4,5 triliun. Di dalamnya ada defisit sebesar Rp 800 miliar dari Silpa anggaran tahun 2020. Dari total dana itu, Rp 3,6 triliun bersumber dari pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp 706 miliar.

“Semula belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sekarang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Banyak yang berubah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Mirfano.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jargon akselerasi Bupati Jember Hendy Siswanto sepertinya belum mampu diterjemahkan oleh jajaran di bawahnya. Sebab, hingga kini, keinginan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember belum juga dilakukan. Ibaratnya, mereka tengah menggunakan mode siput. Kinerjanya cukup lambat.

“Keinginan agar APBD cepat selesai harus diterjemahkan oleh ASN dengan kerja cepat. Jangan-jangan, mereka terbiasa kerja santai,” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Apa yang disampaikan Tabroni cukup masuk akal. Dia pun mencontohkan kasus beberapa tahun lalu. Salah satunya mengenai input data elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK) yang sempat menjadi sumber kekurangan pupuk di Jember. “Life jacket atau pelampung juga menjadi rahasia umum karena tidak terbagi semua,” imbuhnya.

Seluruh anggota dewan, menurut dia, sudah menunggu pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Raperda APBD. Namun demikian, hingga kemarin sore belum juga ada pengajuan. “Informasinya, hari ini dimasukkan, tapi belum ada. Katanya masih input data,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Masih dilakukan input data itulah, lanjut Tabroni, menandakan kerja ASN tak sesuai jargon akselerasi yang disampaikan Bupati Hendy. Sebab, sudah beberapa pekan ini dewan menunggu pengajuan KUA PPAS atau Raperda APBD, tapi tak kunjung diterima. “Kalau sudah diajukan, tentu badan musyawarah akan mengagendakan pembahasannya,” papar pria yang menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember ini.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, perintah percepatan pembahasan dan pengesahan APBD telah disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Perintah itu dituangkan dalam surat terkait pengeluaran kas mendahului APBD Jember 2021. “Tahapan penyusunan harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Halim.

Mulai dari penyusunan KUA PPAS dan Raperda APBD, Halim menguraikan, tetap diperintahkan untuk merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Tahun 2020 mengenai kode referensi. “Implementasinya ada pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ucapnya. Input data itulah yang menjadi salah satu penyebab lamanya penyelesaian KUA PPAS dan Raperda APBD.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jember Habib Salim membenarkan masih dilakukannya input data tersebut. Menurutnya, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum selesai. “Ada yang selesai, tapi dikroscek lagi,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sekadar informasi, dalam KUA PPAS sementara yang sempat didiskusikan dengan dewan beberapa waktu lalu, proyeksi APBD Jember sebesar Rp 4,4 triliun. Anggaran itu untuk belanja langsung dan tidak langsung. Ada gaji dan beberapa prioritas program seperti pembangunan jalan aspal, pendidikan, kesehatan, serta beberapa program lain.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menyampaikan, capaian kerja operator menjadi bagian penentu tepat waktu atau justru telatnya usaha pengajuan rancangan APBD. Dia pun berharap agar operator kerja cepat. “Kemarin-kemarin bimbingan teknis operator. Sekarang input program, plafon anggaran sementara, plafon anggaran kegiatan, dan subjek,” katanya.

Mirfano menuturkan, Jumat kemarin menjadi target penyerahan dokumen KUA PPAS sebelum Raperda APBD. Dengan rasa waswas, input data diharapkan bisa cepat selesai. Proyeksi APBD Jember 2021 itu pun disebut antara Rp 4,4 triliun sampai Rp 4,5 triliun. Di dalamnya ada defisit sebesar Rp 800 miliar dari Silpa anggaran tahun 2020. Dari total dana itu, Rp 3,6 triliun bersumber dari pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp 706 miliar.

“Semula belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sekarang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Banyak yang berubah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Mirfano.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jargon akselerasi Bupati Jember Hendy Siswanto sepertinya belum mampu diterjemahkan oleh jajaran di bawahnya. Sebab, hingga kini, keinginan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember belum juga dilakukan. Ibaratnya, mereka tengah menggunakan mode siput. Kinerjanya cukup lambat.

“Keinginan agar APBD cepat selesai harus diterjemahkan oleh ASN dengan kerja cepat. Jangan-jangan, mereka terbiasa kerja santai,” kata Tabroni, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Apa yang disampaikan Tabroni cukup masuk akal. Dia pun mencontohkan kasus beberapa tahun lalu. Salah satunya mengenai input data elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK) yang sempat menjadi sumber kekurangan pupuk di Jember. “Life jacket atau pelampung juga menjadi rahasia umum karena tidak terbagi semua,” imbuhnya.

Seluruh anggota dewan, menurut dia, sudah menunggu pengajuan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Raperda APBD. Namun demikian, hingga kemarin sore belum juga ada pengajuan. “Informasinya, hari ini dimasukkan, tapi belum ada. Katanya masih input data,” ungkap politisi PDIP tersebut.

Masih dilakukan input data itulah, lanjut Tabroni, menandakan kerja ASN tak sesuai jargon akselerasi yang disampaikan Bupati Hendy. Sebab, sudah beberapa pekan ini dewan menunggu pengajuan KUA PPAS atau Raperda APBD, tapi tak kunjung diterima. “Kalau sudah diajukan, tentu badan musyawarah akan mengagendakan pembahasannya,” papar pria yang menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember ini.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, perintah percepatan pembahasan dan pengesahan APBD telah disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Perintah itu dituangkan dalam surat terkait pengeluaran kas mendahului APBD Jember 2021. “Tahapan penyusunan harus tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Halim.

Mulai dari penyusunan KUA PPAS dan Raperda APBD, Halim menguraikan, tetap diperintahkan untuk merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Tahun 2020 mengenai kode referensi. “Implementasinya ada pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ucapnya. Input data itulah yang menjadi salah satu penyebab lamanya penyelesaian KUA PPAS dan Raperda APBD.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Jember Habib Salim membenarkan masih dilakukannya input data tersebut. Menurutnya, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum selesai. “Ada yang selesai, tapi dikroscek lagi,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Sekadar informasi, dalam KUA PPAS sementara yang sempat didiskusikan dengan dewan beberapa waktu lalu, proyeksi APBD Jember sebesar Rp 4,4 triliun. Anggaran itu untuk belanja langsung dan tidak langsung. Ada gaji dan beberapa prioritas program seperti pembangunan jalan aspal, pendidikan, kesehatan, serta beberapa program lain.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jember Mirfano menyampaikan, capaian kerja operator menjadi bagian penentu tepat waktu atau justru telatnya usaha pengajuan rancangan APBD. Dia pun berharap agar operator kerja cepat. “Kemarin-kemarin bimbingan teknis operator. Sekarang input program, plafon anggaran sementara, plafon anggaran kegiatan, dan subjek,” katanya.

Mirfano menuturkan, Jumat kemarin menjadi target penyerahan dokumen KUA PPAS sebelum Raperda APBD. Dengan rasa waswas, input data diharapkan bisa cepat selesai. Proyeksi APBD Jember 2021 itu pun disebut antara Rp 4,4 triliun sampai Rp 4,5 triliun. Di dalamnya ada defisit sebesar Rp 800 miliar dari Silpa anggaran tahun 2020. Dari total dana itu, Rp 3,6 triliun bersumber dari pusat, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp 706 miliar.

“Semula belanja langsung dan belanja tidak langsung. Sekarang terbagi dalam belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Banyak yang berubah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelas Mirfano.

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca