24.2 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Luncurkan Aplikasi OTS, Laporkan Kekerasan Perempuan & Anak di Jember

Jember Siapkan Aplikasi One Touch Service (OTS)

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Nah, guna memudakan masyarakat untuk melapor, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyajikan aplikasi One Touch Service (OTS).

Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan layanan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi. “Ide itu muncul dari saya saat mengikuti Diklatpim 3,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Joko Sutriswanto, Rabu (26/1).

Menurut dia, aplikasi OTS di Jember ini dapat diakses oleh siapa saja yang akan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setelah ada laporan masuk, selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas serta pihak yang berwenang. Dengan demikian, korban yang malu atau sulit datang ke polsek atau polres bisa dengan mudah dibantu atau ditindaklanjuti.

Mobile_AP_Rectangle 2

Joko menambahkan, pembuatan aplikasi OTS dibantu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Bentuknya cukup sederhana dan siapa saja mudah menggunakannya. Jawa Pos Radar Jember pun sempat menelusuri aplikasi tersebut. “Aplikasinya tinggal mengunduh di Playstore. Untuk di IOS kami masih belum menyediakan,” katanya.

Cara kerja OTS cukup dengan mengikuti petunjuk seperti isian pada kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut. Seperti nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat, nama, dan lain-lain. Berikutnya, pihak Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan menelepon pihak pelapor.

Nah, setelah duduk persoalannya jelas, pihak UPTD akan bergerak ke tempat pelapor untuk melakukan pendampingan dan menindaklanjuti kasus tersebut. “Semisal ada pelapor malam, maka pagi hari kami tindak lanjuti,” kata Joko.

Sekadar informasi, aplikasi ini sebenarnya telah dirilis pada Oktober 2021. Namun demikian, belum ada pihak yang melapor menggunakan aplikasi tersebut karena berbagai hal. Hal itu disampaikan Poedjo Boedisantoso, Kepala UPTD. “Masih banyak yang lapor pakai WA,” ungkapnya.

Menurut Boedi, sosialisasi sudah dilakukan ke desa-desa, namun belum 100 persen. Ia juga menerangkan bahwa kendala yang banyak terjadi adalah masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai gawai yang spesifikasinya memadai. Karenanya, aplikasi tersebut belum laris di kalangan masyarakat.

Reporter : Magang1/Radar Jember

Fotografer : Kharif Saifullah/Radar Jember

Editor : Nur Hariri/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Nah, guna memudakan masyarakat untuk melapor, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyajikan aplikasi One Touch Service (OTS).

Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan layanan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi. “Ide itu muncul dari saya saat mengikuti Diklatpim 3,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Joko Sutriswanto, Rabu (26/1).

Menurut dia, aplikasi OTS di Jember ini dapat diakses oleh siapa saja yang akan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setelah ada laporan masuk, selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas serta pihak yang berwenang. Dengan demikian, korban yang malu atau sulit datang ke polsek atau polres bisa dengan mudah dibantu atau ditindaklanjuti.

Joko menambahkan, pembuatan aplikasi OTS dibantu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Bentuknya cukup sederhana dan siapa saja mudah menggunakannya. Jawa Pos Radar Jember pun sempat menelusuri aplikasi tersebut. “Aplikasinya tinggal mengunduh di Playstore. Untuk di IOS kami masih belum menyediakan,” katanya.

Cara kerja OTS cukup dengan mengikuti petunjuk seperti isian pada kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut. Seperti nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat, nama, dan lain-lain. Berikutnya, pihak Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan menelepon pihak pelapor.

Nah, setelah duduk persoalannya jelas, pihak UPTD akan bergerak ke tempat pelapor untuk melakukan pendampingan dan menindaklanjuti kasus tersebut. “Semisal ada pelapor malam, maka pagi hari kami tindak lanjuti,” kata Joko.

Sekadar informasi, aplikasi ini sebenarnya telah dirilis pada Oktober 2021. Namun demikian, belum ada pihak yang melapor menggunakan aplikasi tersebut karena berbagai hal. Hal itu disampaikan Poedjo Boedisantoso, Kepala UPTD. “Masih banyak yang lapor pakai WA,” ungkapnya.

Menurut Boedi, sosialisasi sudah dilakukan ke desa-desa, namun belum 100 persen. Ia juga menerangkan bahwa kendala yang banyak terjadi adalah masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai gawai yang spesifikasinya memadai. Karenanya, aplikasi tersebut belum laris di kalangan masyarakat.

Reporter : Magang1/Radar Jember

Fotografer : Kharif Saifullah/Radar Jember

Editor : Nur Hariri/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Nah, guna memudakan masyarakat untuk melapor, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyajikan aplikasi One Touch Service (OTS).

Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan layanan, mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih cukup tinggi. “Ide itu muncul dari saya saat mengikuti Diklatpim 3,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Joko Sutriswanto, Rabu (26/1).

Menurut dia, aplikasi OTS di Jember ini dapat diakses oleh siapa saja yang akan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setelah ada laporan masuk, selanjutnya ditindaklanjuti oleh dinas serta pihak yang berwenang. Dengan demikian, korban yang malu atau sulit datang ke polsek atau polres bisa dengan mudah dibantu atau ditindaklanjuti.

Joko menambahkan, pembuatan aplikasi OTS dibantu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Bentuknya cukup sederhana dan siapa saja mudah menggunakannya. Jawa Pos Radar Jember pun sempat menelusuri aplikasi tersebut. “Aplikasinya tinggal mengunduh di Playstore. Untuk di IOS kami masih belum menyediakan,” katanya.

Cara kerja OTS cukup dengan mengikuti petunjuk seperti isian pada kolom yang telah disediakan pada aplikasi tersebut. Seperti nomor ponsel yang bisa dihubungi, alamat, nama, dan lain-lain. Berikutnya, pihak Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan menelepon pihak pelapor.

Nah, setelah duduk persoalannya jelas, pihak UPTD akan bergerak ke tempat pelapor untuk melakukan pendampingan dan menindaklanjuti kasus tersebut. “Semisal ada pelapor malam, maka pagi hari kami tindak lanjuti,” kata Joko.

Sekadar informasi, aplikasi ini sebenarnya telah dirilis pada Oktober 2021. Namun demikian, belum ada pihak yang melapor menggunakan aplikasi tersebut karena berbagai hal. Hal itu disampaikan Poedjo Boedisantoso, Kepala UPTD. “Masih banyak yang lapor pakai WA,” ungkapnya.

Menurut Boedi, sosialisasi sudah dilakukan ke desa-desa, namun belum 100 persen. Ia juga menerangkan bahwa kendala yang banyak terjadi adalah masih banyak masyarakat yang tidak mempunyai gawai yang spesifikasinya memadai. Karenanya, aplikasi tersebut belum laris di kalangan masyarakat.

Reporter : Magang1/Radar Jember

Fotografer : Kharif Saifullah/Radar Jember

Editor : Nur Hariri/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca

/