29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Bukan Bupati, Ini Dia Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember

Pejabat BPBD Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Meruaknya kasus honor pemakaman Covid-19 yang diterima sejumlah pejabat pada akhir Agustus 2021 lalu, kini telah masuk babak baru. Polres Jember menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Penta Satria. Hal itu diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yogi Arya Wiguna, kemarin (26/1). “Untuk kasus honor pemakaman Covid-19, betul masih ada satu tersangka. Sekarang kami terus mendalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam Keputusan Bupati Jember tentang petugas pemakaman Covid-19 pada subkegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit, pada lampiran susunan petugas pemakaman Covid-19, Penta tercatat sebagai sekretaris. Juga ada sosok ketua, yaitu Kepala BPBD Jember yang pada saat itu dijabat Plt oleh M Djamil. Selain itu, ada penanggung jawab, yaitu Sekda Pemkab Jember, dan pengarah, yaitu Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember. Ada pula petugas dokumentasi dan laporan yang diduduki oleh Kasi Kedaruratan BPBD Jember, sedangkan anggota terdiri atas 10 orang dari unsur BPBD Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Walau telah ditetapkan tersangka, lanjut Komang, untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan. Perkara honor pemakaman Covid-19 tersebut membuka kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, siapa yang potensial menjadi tersangka masih jadi tanda tanya dan dalam proses penyidikan kepolisian. “Kami masih dalami. Ini sedang gelar perkara, pasti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Jember mencoba menghubungi nomor telepon Penta Satria. Sayangnya, ketika dihubungi, nomor pria yang pernah menjabat kasi di Kecamatan Tempurejo dan kabid di Dispora tersebut tidak aktif lagi.

Sebelumnya, Komang juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarahkan pada dugaan adanya pemotongan atau pungli terhadap pemakaman Covid-19. Bahkan polisi menyebut telah mendalami keterlibatan pejabat-pejabat penting yang sempat kecipratan honor relawan pemulasaraan atau pemakaman Covid-19. Dugaan sementara, pejabat yang bersangkutan memerintahkan stafnya untuk melakukan potongan terhadap honor petugas pemulasaraan atau pemakaman Covid-19.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi tambahan yang jumlahnya mencapai 45 orang. Beberapa di antaranya dari unsur relawan dan petugas pemakaman yang honornya disunat Rp 100 ribu dari honor utuh Rp 1 juta. “Kita harapkan penyidikan ke saksi-saksi ini ada petunjuk baru, yang kemudian bisa kita kembangkan pada saat gelar perkara,” imbuh perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Reporter : Dwi Siswanto/Radar Jember

Fotografer : Dwi Siswanto/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Meruaknya kasus honor pemakaman Covid-19 yang diterima sejumlah pejabat pada akhir Agustus 2021 lalu, kini telah masuk babak baru. Polres Jember menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Penta Satria. Hal itu diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yogi Arya Wiguna, kemarin (26/1). “Untuk kasus honor pemakaman Covid-19, betul masih ada satu tersangka. Sekarang kami terus mendalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam Keputusan Bupati Jember tentang petugas pemakaman Covid-19 pada subkegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit, pada lampiran susunan petugas pemakaman Covid-19, Penta tercatat sebagai sekretaris. Juga ada sosok ketua, yaitu Kepala BPBD Jember yang pada saat itu dijabat Plt oleh M Djamil. Selain itu, ada penanggung jawab, yaitu Sekda Pemkab Jember, dan pengarah, yaitu Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember. Ada pula petugas dokumentasi dan laporan yang diduduki oleh Kasi Kedaruratan BPBD Jember, sedangkan anggota terdiri atas 10 orang dari unsur BPBD Jember.

Walau telah ditetapkan tersangka, lanjut Komang, untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan. Perkara honor pemakaman Covid-19 tersebut membuka kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, siapa yang potensial menjadi tersangka masih jadi tanda tanya dan dalam proses penyidikan kepolisian. “Kami masih dalami. Ini sedang gelar perkara, pasti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Jember mencoba menghubungi nomor telepon Penta Satria. Sayangnya, ketika dihubungi, nomor pria yang pernah menjabat kasi di Kecamatan Tempurejo dan kabid di Dispora tersebut tidak aktif lagi.

Sebelumnya, Komang juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarahkan pada dugaan adanya pemotongan atau pungli terhadap pemakaman Covid-19. Bahkan polisi menyebut telah mendalami keterlibatan pejabat-pejabat penting yang sempat kecipratan honor relawan pemulasaraan atau pemakaman Covid-19. Dugaan sementara, pejabat yang bersangkutan memerintahkan stafnya untuk melakukan potongan terhadap honor petugas pemulasaraan atau pemakaman Covid-19.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi tambahan yang jumlahnya mencapai 45 orang. Beberapa di antaranya dari unsur relawan dan petugas pemakaman yang honornya disunat Rp 100 ribu dari honor utuh Rp 1 juta. “Kita harapkan penyidikan ke saksi-saksi ini ada petunjuk baru, yang kemudian bisa kita kembangkan pada saat gelar perkara,” imbuh perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Reporter : Dwi Siswanto/Radar Jember

Fotografer : Dwi Siswanto/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Meruaknya kasus honor pemakaman Covid-19 yang diterima sejumlah pejabat pada akhir Agustus 2021 lalu, kini telah masuk babak baru. Polres Jember menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.

Pejabat yang ditetapkan tersangka adalah Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember Penta Satria. Hal itu diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yogi Arya Wiguna, kemarin (26/1). “Untuk kasus honor pemakaman Covid-19, betul masih ada satu tersangka. Sekarang kami terus mendalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam Keputusan Bupati Jember tentang petugas pemakaman Covid-19 pada subkegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit, pada lampiran susunan petugas pemakaman Covid-19, Penta tercatat sebagai sekretaris. Juga ada sosok ketua, yaitu Kepala BPBD Jember yang pada saat itu dijabat Plt oleh M Djamil. Selain itu, ada penanggung jawab, yaitu Sekda Pemkab Jember, dan pengarah, yaitu Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember. Ada pula petugas dokumentasi dan laporan yang diduduki oleh Kasi Kedaruratan BPBD Jember, sedangkan anggota terdiri atas 10 orang dari unsur BPBD Jember.

Walau telah ditetapkan tersangka, lanjut Komang, untuk sementara ini tidak dilakukan penahanan. Perkara honor pemakaman Covid-19 tersebut membuka kemungkinan akan ada tersangka lain. Namun, siapa yang potensial menjadi tersangka masih jadi tanda tanya dan dalam proses penyidikan kepolisian. “Kami masih dalami. Ini sedang gelar perkara, pasti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” ucapnya.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Jember mencoba menghubungi nomor telepon Penta Satria. Sayangnya, ketika dihubungi, nomor pria yang pernah menjabat kasi di Kecamatan Tempurejo dan kabid di Dispora tersebut tidak aktif lagi.

Sebelumnya, Komang juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarahkan pada dugaan adanya pemotongan atau pungli terhadap pemakaman Covid-19. Bahkan polisi menyebut telah mendalami keterlibatan pejabat-pejabat penting yang sempat kecipratan honor relawan pemulasaraan atau pemakaman Covid-19. Dugaan sementara, pejabat yang bersangkutan memerintahkan stafnya untuk melakukan potongan terhadap honor petugas pemulasaraan atau pemakaman Covid-19.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi tambahan yang jumlahnya mencapai 45 orang. Beberapa di antaranya dari unsur relawan dan petugas pemakaman yang honornya disunat Rp 100 ribu dari honor utuh Rp 1 juta. “Kita harapkan penyidikan ke saksi-saksi ini ada petunjuk baru, yang kemudian bisa kita kembangkan pada saat gelar perkara,” imbuh perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.

Reporter : Dwi Siswanto/Radar Jember

Fotografer : Dwi Siswanto/Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca