Mobile_AP_Rectangle 1
Sementara itu, ditemui terpisah seusai sidang, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Ansorul, mengatakan bahwa persidangan kali ini dinilainya kelanjutan dari sidang sebelumnya, yaitu putusan sela. Di mana saat itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kita lihat perkembangannya nanti, saksi dari penuntut umum. Kalau dibutuhkan, kami akan siapkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor : Mahrus Sholih
- Advertisement -
Sementara itu, ditemui terpisah seusai sidang, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Ansorul, mengatakan bahwa persidangan kali ini dinilainya kelanjutan dari sidang sebelumnya, yaitu putusan sela. Di mana saat itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kita lihat perkembangannya nanti, saksi dari penuntut umum. Kalau dibutuhkan, kami akan siapkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Mahrus Sholih
Sementara itu, ditemui terpisah seusai sidang, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Ansorul, mengatakan bahwa persidangan kali ini dinilainya kelanjutan dari sidang sebelumnya, yaitu putusan sela. Di mana saat itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kita lihat perkembangannya nanti, saksi dari penuntut umum. Kalau dibutuhkan, kami akan siapkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Mahrus Sholih