RADAR JEMBER.ID– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di beberapa daerah sudah dilantik, termasuk Jember. Kini mereka mengemban amanah dari masyarakat serta tugas melalui kewenangannya masing-masing.
Apalagi bicara soal anggaran. Baru di Juni kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman penyusunan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2020 mendatang. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019.
Dengan dikeluarkannya Permendagri tersebut, diharapkan DPRD menjadikannya rujukan, sebelum menyusun APBD tahun 2020. Sebab, regulasi di Permendagri itu menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan evaluasi perencanaan APBD yang sedang disusun oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Jadi, Pemkab dan DPRD diharapkan harus bersinergi untuk menyusun anggaran APBD 2020. Adam Muhshi, salah satu akademisi hukum, yang juga dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) memaparkan, Permendagri merupakan pedoman anggaran bagi DPRD maupun Pemkab. “Permendagri itu pada prinsipnya berisi kebijakan dan teknis penyusunan APBD agar kebijakan pemerintah sinkron dengan pemerintah pusat,” ucapnya.
Selain itu, tambah Adam, secara hierarkis, Permendagri menjadi salah satu dasar keberlakuan yuridis dari Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2020. Selain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan negara serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya.
Namun, saat disinggung mengenai kurang harmonisnya DPRD Jember dengan Pemkab Jember beberapa tahun belakangan, Adam menanggapinya dengan dingin. Terlebih lagi mengenai penyusunan anggaran kedua belah pihak ke depan ini. “Kurang sejalannya pihak eksekutif dan legislatif dalam penyusunan perda APBD dalam beberapa tahun terakhir ini, lebih disebabkan oleh kebuntuan komunikasi saja untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata dia.
Bukan karena permasalahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau pedoman pembentukan Perda APBD. “Karena dasar hukum penyusunan APBD itu tidak hanya berlaku di Jember saja. Tetapi berlaku di daerah lain,” terangnya.
Saat ditanya, soal apakah ada peluang untuk kongkalikong bagi kedua belah pihak dalam penyusunan anggaran ini dan sampai menjerumus kepada korupsi, bagi Adam, pengaturan itu jika dilaksanakan dengan itikad mensejahterahkan masyarakat, tentu akan terhindar dari korupsi. “Jika misalnya terjadi penyalagunaan wewenang, tentu hal tersebut kembali pada para pemegang kewenangan yaitu kepala daerah dan DPRD,” jelas pria yang sekarang menjadi kandidat Doktor Ilmu Hukum di Unair Surabaya ini.
Kini DPRD Jember banyak diisi wajah-wajah baru. Harapan baru pun diusungnya. Wajah baru anggota DPRD juga menjadi salah satu variabel yang sangat menentukan. “Harapan saya bupati dapat membangun komunikasi yang baik dengan legislator. Karena selain faktor keberlakuan yuridis. Terdapat keberlakuan politis yang berada dalam genggaman DPRD,” pungkas Adam. (*)