24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

THR Wajib Dibayar 100 Persen

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR sudah pasti ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja. Selain telah menjadi hak mereka, THR juga merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang dibayarkan ke karyawannya ketika memasuki hari raya keagamaan.

THR Harus Dibayarkan Oleh Perusahaan Sebelum Cuti Bersama

Hal itu didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Lalu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga paling berat pembekuan usaha.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember Taufik Rahman mengutarakan, meski edaran terbaru dari Kemenaker belum keluar mengenai THR kali ini, namun pembayaran THR tetap perlu menjadi perhatian oleh para bos-bos perusahaan atau pabrik. “THR ini sudah menjadi kewajiban bagi para perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya,” katanya, dikonfirmasi Jumat petang (24/3).

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR sudah pasti ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja. Selain telah menjadi hak mereka, THR juga merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang dibayarkan ke karyawannya ketika memasuki hari raya keagamaan.

THR Harus Dibayarkan Oleh Perusahaan Sebelum Cuti Bersama

Hal itu didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Lalu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga paling berat pembekuan usaha.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember Taufik Rahman mengutarakan, meski edaran terbaru dari Kemenaker belum keluar mengenai THR kali ini, namun pembayaran THR tetap perlu menjadi perhatian oleh para bos-bos perusahaan atau pabrik. “THR ini sudah menjadi kewajiban bagi para perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya,” katanya, dikonfirmasi Jumat petang (24/3).

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR sudah pasti ditunggu-tunggu oleh para buruh atau pekerja. Selain telah menjadi hak mereka, THR juga merupakan salah satu kewajiban perusahaan yang dibayarkan ke karyawannya ketika memasuki hari raya keagamaan.

THR Harus Dibayarkan Oleh Perusahaan Sebelum Cuti Bersama

Hal itu didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Lalu, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Selain itu, THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari yang paling ringan berupa teguran tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga paling berat pembekuan usaha.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jember Taufik Rahman mengutarakan, meski edaran terbaru dari Kemenaker belum keluar mengenai THR kali ini, namun pembayaran THR tetap perlu menjadi perhatian oleh para bos-bos perusahaan atau pabrik. “THR ini sudah menjadi kewajiban bagi para perusahaan atau pengusaha kepada karyawannya,” katanya, dikonfirmasi Jumat petang (24/3).

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca