27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pencabulan, Dosen RH Divonis Segini

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus pencabulan yang menyeret RH, dosen nonaktif di Universitas Jember (Unej), telah memasuki babak akhir. Dalam sidang yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (24/11, majelis hakim menjadwalkan sidang terdakwa RH (tersangka pencabulan) dengan agenda pembacaan putusan.

Saat itu, RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang dalam keadaan sakit, namun dia mengaku masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Sementara, majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa hadir di dalam ruang sidang di PN Jember.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu, majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto beserta dua anggotanya, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo, menilai RH (tersangka pencabulan) telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu digunakan dalam dakwaan alternatif kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Yanuarto membacakan petikan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adik Sri Sumiarsih. Pada sidang sebelumnya, Adik menuntut RH (tersangka pencabulan)) dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum RH (tersangka pencabulan)), Freddy Andreas Caesar, yang diwakilkan M Faiq Assiddiqi, menyatakan, vonis itu dinilai cukup memberatkan kliennya. Kendati begitu, dia turut mengapresiasi majelis hakim yang telah bersabar mengawal kasus tersebut sejak awal persidangan. “Kami sudah mengupayakan sebaik mungkin untuk pembelaan. Hasil ini akan kami komunikasikan dengan keluarganya,” pungkas Faiq, ditemui seusai persidangan.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang menyeret RH (tersangka pencabulan) terjadi pada medio Februari 2021 lalu. RH (tersangka pencabulan) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang tak lain masih kemenakannya sendiri. Kala itu, korban tinggal bersama RH di Jember. Kemudian, ibu kandung korban memperkarakan RH (tersangka pencabulan) ke polisi, hingga kasusnya mendapat vonis dari majelis hakim, kemarin.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Maulana/Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

 

 

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus pencabulan yang menyeret RH, dosen nonaktif di Universitas Jember (Unej), telah memasuki babak akhir. Dalam sidang yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (24/11, majelis hakim menjadwalkan sidang terdakwa RH (tersangka pencabulan) dengan agenda pembacaan putusan.

Saat itu, RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang dalam keadaan sakit, namun dia mengaku masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Sementara, majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa hadir di dalam ruang sidang di PN Jember.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu, majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto beserta dua anggotanya, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo, menilai RH (tersangka pencabulan) telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu digunakan dalam dakwaan alternatif kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Yanuarto membacakan petikan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adik Sri Sumiarsih. Pada sidang sebelumnya, Adik menuntut RH (tersangka pencabulan)) dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum RH (tersangka pencabulan)), Freddy Andreas Caesar, yang diwakilkan M Faiq Assiddiqi, menyatakan, vonis itu dinilai cukup memberatkan kliennya. Kendati begitu, dia turut mengapresiasi majelis hakim yang telah bersabar mengawal kasus tersebut sejak awal persidangan. “Kami sudah mengupayakan sebaik mungkin untuk pembelaan. Hasil ini akan kami komunikasikan dengan keluarganya,” pungkas Faiq, ditemui seusai persidangan.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang menyeret RH (tersangka pencabulan) terjadi pada medio Februari 2021 lalu. RH (tersangka pencabulan) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang tak lain masih kemenakannya sendiri. Kala itu, korban tinggal bersama RH di Jember. Kemudian, ibu kandung korban memperkarakan RH (tersangka pencabulan) ke polisi, hingga kasusnya mendapat vonis dari majelis hakim, kemarin.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Maulana/Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

 

 

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus pencabulan yang menyeret RH, dosen nonaktif di Universitas Jember (Unej), telah memasuki babak akhir. Dalam sidang yang berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (24/11, majelis hakim menjadwalkan sidang terdakwa RH (tersangka pencabulan) dengan agenda pembacaan putusan.

Saat itu, RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember. RH (tersangka pencabulan) mengikuti sidang dalam keadaan sakit, namun dia mengaku masih bisa mengikuti jalannya persidangan. Sementara, majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa hadir di dalam ruang sidang di PN Jember.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu, majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto beserta dua anggotanya, Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo, menilai RH (tersangka pencabulan) telah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu digunakan dalam dakwaan alternatif kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Yanuarto membacakan petikan putusan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adik Sri Sumiarsih. Pada sidang sebelumnya, Adik menuntut RH (tersangka pencabulan)) dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum RH (tersangka pencabulan)), Freddy Andreas Caesar, yang diwakilkan M Faiq Assiddiqi, menyatakan, vonis itu dinilai cukup memberatkan kliennya. Kendati begitu, dia turut mengapresiasi majelis hakim yang telah bersabar mengawal kasus tersebut sejak awal persidangan. “Kami sudah mengupayakan sebaik mungkin untuk pembelaan. Hasil ini akan kami komunikasikan dengan keluarganya,” pungkas Faiq, ditemui seusai persidangan.

Sebagai informasi, kasus pencabulan yang menyeret RH (tersangka pencabulan) terjadi pada medio Februari 2021 lalu. RH (tersangka pencabulan) dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, yang tak lain masih kemenakannya sendiri. Kala itu, korban tinggal bersama RH di Jember. Kemudian, ibu kandung korban memperkarakan RH (tersangka pencabulan) ke polisi, hingga kasusnya mendapat vonis dari majelis hakim, kemarin.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Maulana/Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

 

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca