30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Terdakwa Kasus Korupsi Tidak Setuju Dituntut 7,5 Tahun Penjara Lakukan ini

Vonis Majelis Hakim Dinilai Tak Berdasar

Mobile_AP_Rectangle 1

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan jilid dua, yakni Agus Salim (AS) dan M Hadi Sakti (MHS). Keduanya masing-masing divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

“Perkara korupsi yang menjadikan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai terdakwa ini adalah hasil upaya JPU dalam pengembangan perkara yang sama, dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Soemarmo, Rabu (22/9).

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa AS, Suryono Pane, mengaku keberatan, dan seketika saat sidang itu menyatakan banding. “Terhadap putusan itu, saat itu juga terdakwa menyatakan banding, keduanya (AS dan MHS, Red),” kata Pane, kemarin (24/9).

Menurut Pane, yang menjadi dasar dirinya mengajukan banding adalah karena lamanya pidana. “Pertimbangan hukumnya yang diambil tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. Dalam fakta persidangan, majelis hakim sempat mengakui belum menemukan indikasi adanya kerugian negara,” sambung Pane.

Selain itu, Pane juga menguraikan, vonis itu tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Hanya berdasar pada dakwaan semata. Terkesan, vonis majelis dinilainya mirip seperti tuntutan dan dakwaan jaksa.

Karena itu, pihaknya tinggal menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur pascaputusan dinyatakan inkrah selama sepekan ke depan. “Kami tinggal buat memori bandingnya. Mudah-mudahan hasilnya tidak seperti yang di PN,” terangnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tipikor For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan jilid dua, yakni Agus Salim (AS) dan M Hadi Sakti (MHS). Keduanya masing-masing divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

“Perkara korupsi yang menjadikan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai terdakwa ini adalah hasil upaya JPU dalam pengembangan perkara yang sama, dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Soemarmo, Rabu (22/9).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa AS, Suryono Pane, mengaku keberatan, dan seketika saat sidang itu menyatakan banding. “Terhadap putusan itu, saat itu juga terdakwa menyatakan banding, keduanya (AS dan MHS, Red),” kata Pane, kemarin (24/9).

Menurut Pane, yang menjadi dasar dirinya mengajukan banding adalah karena lamanya pidana. “Pertimbangan hukumnya yang diambil tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. Dalam fakta persidangan, majelis hakim sempat mengakui belum menemukan indikasi adanya kerugian negara,” sambung Pane.

Selain itu, Pane juga menguraikan, vonis itu tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Hanya berdasar pada dakwaan semata. Terkesan, vonis majelis dinilainya mirip seperti tuntutan dan dakwaan jaksa.

Karena itu, pihaknya tinggal menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur pascaputusan dinyatakan inkrah selama sepekan ke depan. “Kami tinggal buat memori bandingnya. Mudah-mudahan hasilnya tidak seperti yang di PN,” terangnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tipikor For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

SURABAYA, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan jilid dua, yakni Agus Salim (AS) dan M Hadi Sakti (MHS). Keduanya masing-masing divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

“Perkara korupsi yang menjadikan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai terdakwa ini adalah hasil upaya JPU dalam pengembangan perkara yang sama, dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Soemarmo, Rabu (22/9).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum terdakwa AS, Suryono Pane, mengaku keberatan, dan seketika saat sidang itu menyatakan banding. “Terhadap putusan itu, saat itu juga terdakwa menyatakan banding, keduanya (AS dan MHS, Red),” kata Pane, kemarin (24/9).

Menurut Pane, yang menjadi dasar dirinya mengajukan banding adalah karena lamanya pidana. “Pertimbangan hukumnya yang diambil tidak sesuai dengan fakta-fakta selama persidangan. Dalam fakta persidangan, majelis hakim sempat mengakui belum menemukan indikasi adanya kerugian negara,” sambung Pane.

Selain itu, Pane juga menguraikan, vonis itu tidak berdasarkan pada fakta yang ada. Hanya berdasar pada dakwaan semata. Terkesan, vonis majelis dinilainya mirip seperti tuntutan dan dakwaan jaksa.

Karena itu, pihaknya tinggal menunggu hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur pascaputusan dinyatakan inkrah selama sepekan ke depan. “Kami tinggal buat memori bandingnya. Mudah-mudahan hasilnya tidak seperti yang di PN,” terangnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tipikor For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca