RADAR JEMBER.ID – Beredarnya surat edaran yang diterbitkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Semanding, Senin (22/7) lalu, ditanggapi oleh ketua panitia yakni Hairul Jumali. Menurutnya, setiap peserta pilkades itu perlu menaati tata tertib yang dibuat oleh panitia.
Salah satunya terkait nominal sumbangan yang sempat digegerkan sejumlah calon. Dalam surat panitia itu, jika ada salah satu calon yang belum bisa melunasi, mereka bisa saja dianggap mengundurkan diri, meskipun berkas-berkasnya telah lengkap. “Mereka harus menaati peraturan yang dibuat oleh panitia, kalau belum bayar dianggap mengundurkan diri,” jelas Jumali.
Dalam surat edarannya, penetapan anggaran untuk keperluan pilkades di desanya berjumlah sekitar Rp 160 jutaan. Sedangkan calon yang sudah masuk saat ini ada tiga. Masing-masing dari mereka akan menalangi sekitar Rp 65 jutaan per calon. Untuk penetapan anggaran tersebut, pihaknya tidak melibatkan para calon, namun hanya surat pemberitahuan saja. Dia menjelaskan, semisal pada Sabtu (27/7) lusa salah satu calon tidak bisa membayar, cakades bisa tidak kebagian nomor urut, atau sudah dianggap mengundurkan diri oleh panitia.
Samsul M, salah satu cakades, mengungkapkan bahwa dirinya merasa keberatan dengan nominal itu. Dirinya mengaku bukan tidak mau membayar, namun harus ada keringanan. Hal itu berdasarkan hitungan jumlah pemilih di desanya yang tidak lebih dari 7 ribu pemilih.
“Yang memberatkan kami adalah nominal yang tertulis di situ. Selain itu, kami tidak pernah diikutkan dalam musdes maupun antar calon untuk bahas anggaran, tiba-tiba muncul edaran seperti itu,” ungkapnya.
Meskipun kecurigaan mulai muncul dari pengakuannya, namun dia menjelaskan bahwa dirinya masih bersedia membayar pendaftaran. Namun tidak dengan nominal yang disepakati panitia pilkades itu. “Iktikad baik dari saya, kami mau bayar 50 persen saja (dari Rp 65 jutaan, Red), kurang lebihnya Rp 30 juta. Kami tahu itu wajib, dan kami tahu betul apa yang dikhawatirkan, yakni biaya yang dibutuhkan panitia kurang,” ujarnya.
Sementara itu, di kecamatan yang sama yaitu Desa Tutul, keadaannya juga tidak jauh berbeda. Ulum, salah seorang ketua panitia Pilkades Tutul mengatakan bahwa pilkades di desanya sudah berjalan sesuai apa yang dibahas di musdes.
Dia menjelaskan dari tiga calon kades di Desa Tutul, masing-masing dari mereka dimahar sebesar Rp 65 juta per calon. ”Pelaksanaan musdes itu di dalamnya sudah menjadi kesepakatan dan legalitasnya bersama,” tandasnya. (*)