Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Pemkab Jember belum bergerak cepat untuk menindak larangan pakaian bekas impor yang masih marak. Larangan jual beli babebo (baju bekas bos) itu ada tindakan konkret dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
BACA JUGA : Hukumnya Berpuasa Ramadan Namun Tidak Shalat
Menurut Bambang Saputro, Kepala Disperindag, langkah larangan jual beli baju bekas itu merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Khususnya di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Langkah yang diambil pemerintah pusat itu ada dasarnya. Salah satunya penyelamatan industri dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, di Jember, fenomena jual beli pakaian bekas impor itu masih cukup menjamur. Bahkan, di wilayah kota dan kampus masih cukup banyak toko yang menjual baju bekas bermerek itu.
Bambang menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bertindak melakukan pengetatan. Sebab, hal itu membutuhkan kajian yang serius. Baik pengetatan secara daring maupun luring.
“Jember sementara ini belum kami perketat. Selama Ramadan ini kami fokus dulu pada pengendalian inflasi,” ungkapnya. (qal/c2/bud)
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Pemkab Jember belum bergerak cepat untuk menindak larangan pakaian bekas impor yang masih marak. Larangan jual beli babebo (baju bekas bos) itu ada tindakan konkret dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
BACA JUGA : Hukumnya Berpuasa Ramadan Namun Tidak Shalat
Menurut Bambang Saputro, Kepala Disperindag, langkah larangan jual beli baju bekas itu merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Khususnya di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
“Langkah yang diambil pemerintah pusat itu ada dasarnya. Salah satunya penyelamatan industri dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, di Jember, fenomena jual beli pakaian bekas impor itu masih cukup menjamur. Bahkan, di wilayah kota dan kampus masih cukup banyak toko yang menjual baju bekas bermerek itu.
Bambang menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bertindak melakukan pengetatan. Sebab, hal itu membutuhkan kajian yang serius. Baik pengetatan secara daring maupun luring.
“Jember sementara ini belum kami perketat. Selama Ramadan ini kami fokus dulu pada pengendalian inflasi,” ungkapnya. (qal/c2/bud)
SUMBERSARI, Radar Jember – Pemkab Jember belum bergerak cepat untuk menindak larangan pakaian bekas impor yang masih marak. Larangan jual beli babebo (baju bekas bos) itu ada tindakan konkret dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.
BACA JUGA : Hukumnya Berpuasa Ramadan Namun Tidak Shalat
Menurut Bambang Saputro, Kepala Disperindag, langkah larangan jual beli baju bekas itu merupakan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Khususnya di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
“Langkah yang diambil pemerintah pusat itu ada dasarnya. Salah satunya penyelamatan industri dalam negeri,” ujarnya.
Sementara itu, di Jember, fenomena jual beli pakaian bekas impor itu masih cukup menjamur. Bahkan, di wilayah kota dan kampus masih cukup banyak toko yang menjual baju bekas bermerek itu.
Bambang menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum bertindak melakukan pengetatan. Sebab, hal itu membutuhkan kajian yang serius. Baik pengetatan secara daring maupun luring.
“Jember sementara ini belum kami perketat. Selama Ramadan ini kami fokus dulu pada pengendalian inflasi,” ungkapnya. (qal/c2/bud)