JEMBER, RADARJEMBER.ID – Massa dari Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (LPHI) melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Agama (PA) Jember, kemarin, (24/3). Di Jalan Cenderawasih nomor 27, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang tersebut, mereka menuntut keadilan.
Baca Juga : Justin Bieber Adakan Konser Di Indonesia
Massa meminta ada tindakan tegas atas dugaan ketimpangan hukum. Mereka juga memohon Ketua PA Jember untuk meninjau kembali putusan perkara terkait harta gono-gini.
Hasan Basri, perwakilan LPHI, menyebut ada warga yang meminta keadilan. “Adanya putusan yang dinilai tidak memihak kepada salah satu warga dalam mencari keadilan, sehingga kami perlu melakukan penekanan,” tuturnya kepada wartawan.
Sependapat dengan Hasan, kuasa hukum pihak yang berperkara sekaligus korlap aksi, Ali Safit Tarmizi, menyatakan bahwa aksi ini bermaksud mengapresiasi kinerja hakim, terutama Ketua PA Jember. “Semoga hakim di PA bisa kooperatif dan memahami betul dalam menangani perkara ini,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PA Jember Nur Chozin mengatakan, demonstrasi tersebut merupakan buntut dari ketidakpuasan hasil putusan hakim. Hal tersebut berawal dari perkara yang ditangani Ali Safit Tarmizi, kuasa hukum seorang penggugat. Dalam putusan hakim, kasusnya kalah dalam persidangan, “Dia merasa putusan tersebut tidak adil dan merugikan pihaknya,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam hukum acara, jika kalah atas putusan pengadilan, selayaknya melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding. “Pengadilan Agama tahu betul aturannya bahwa tidak ada kewenangan untuk meninjau kembali,” ungkapnya.
Dikatakan, sebelum aksi, mereka juga telah menemui pihak pengadilan untuk melakukan upaya mediasi dan telah menyampaikan tuntutan agar perkara yang sudah diputus ditinjau lagi. Chozin menyayangkan keterlibatan Ali Safit Tarmizi sebagai korlap aksi. Mengingat yang bersangkutan adalah kuasa hukum dari penggugat. “Perbuatan yang dilakukan tersebut dapat didiskualifikasi sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum, yang itu dilarang oleh konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Chozin mengaku, apa yang menjadi putusan PA telah menjadi ketetapan hukum. Apabila ada pihak yang tidak puas dengan hasil putusan, masih bisa menempuh banding. “Jika masih tidak puas dengan putusan, banding masih ada, jalur kasasi, hingga PK (peninjauan kembali, Red),” tegasnya.
Ketua Pengadilan Agama Jember Nurul Huda membenarkan perihal yang disampaikan Humas PA Jember tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Humas PA Jember dalam press release tersebut merupakan respons resmi. “Bagi saya, proses peradilan perdata dan penyampaian pendapat di muka umum adalah dua hal berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” katanya.
Dia pun menguraikan, tata cara menuntut hak dalam bidang perdata telah secara rigid diatur dalam hukum acara perdata. “Hal-hal di luar itu dilarang oleh Pasal 24 ayat (1) UUD Jo Pasal 3 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pelakunya dapat dipidana,” ulasnya.
Jurnalis: mg6. mg7
Fotografer: Jumai
Editor: Nur Hariri