Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Fahim Mawardi bersama lima kuasa hukumnya mendatangi ruang penyidik pada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, kemarin (24/1) sekitar pukul 10.45. Ia memenuhi pemanggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
BACA JUGA :Â Izin Usaha Pertambangan Gunung Sadeng Jember Diobral
Terlihat saat pemeriksaan berlangsung, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu menggunakan kaus berwarna oranye bertuliskan tahanan. Kuasa hukum Fahim, Edi Firman, menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami hadir sebagai tindak lanjut panggilan pemeriksaan tersangka, dalam hal ini adalah Fahim, untuk tambahan,” ujarnya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Fahim Mawardi bersama lima kuasa hukumnya mendatangi ruang penyidik pada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, kemarin (24/1) sekitar pukul 10.45. Ia memenuhi pemanggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
BACA JUGA :Â Izin Usaha Pertambangan Gunung Sadeng Jember Diobral
Terlihat saat pemeriksaan berlangsung, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu menggunakan kaus berwarna oranye bertuliskan tahanan. Kuasa hukum Fahim, Edi Firman, menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami hadir sebagai tindak lanjut panggilan pemeriksaan tersangka, dalam hal ini adalah Fahim, untuk tambahan,” ujarnya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Fahim Mawardi bersama lima kuasa hukumnya mendatangi ruang penyidik pada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, kemarin (24/1) sekitar pukul 10.45. Ia memenuhi pemanggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
BACA JUGA :Â Izin Usaha Pertambangan Gunung Sadeng Jember Diobral
Terlihat saat pemeriksaan berlangsung, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 itu menggunakan kaus berwarna oranye bertuliskan tahanan. Kuasa hukum Fahim, Edi Firman, menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tambahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami hadir sebagai tindak lanjut panggilan pemeriksaan tersangka, dalam hal ini adalah Fahim, untuk tambahan,” ujarnya.