JEMBER, RADARJEMBER.ID – Hampir dua tahun belakangan tidak ditemukan lagi ada anggota kepolisian yang menggelar razia kendaraan bermotor besar-besaran. Ternyata, sejak pandemi berlangsung, operasi gabungan itu memang ditiadakan. Untuk menghindari kerumunan, Satlantas Polres Jember melakukan penyesuaian dengan kondisi Covid-19. Meski begitu, bukan berarti para pengendara bebas melanggar. Sebab, saat ini satlantas telah menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Enggar Laufria mengatakan, pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga sekarang membuat pihaknya melakukan penyesuaian. Termasuk dalam proses penindakan tilang kendaraan bermotor yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas. “Gelar operasi tilang sampai ada palang pemberitahuan di jalan, untuk sekarang tidak ada lagi,” ungkapnya, kemarin (24/1).
Namun, Enggar menegaskan, bukan berarti pada pandemi tidak ada razia tilang. Sehingga, pengguna kendaraan bermotor di jalan bisa mengemudi seenaknya. “Tilang itu tetap ada, bukan dihapus,” tegasnya.
Salah satu caranya adalah menyebar anggotanya ke beberapa titik yang rawan pelanggaran. Di beberapa pos juga masih disiagakan personel yang berjaga-jaga dan melakukan aksi tilang apabila ada pengguna kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan. “Jadi, saat anggota di jalan menemukan, kendaraan bermotor yang melanggar aturan, semisal tidak pakai helm, maka bisa diberhentikan dan dilakukan tilang,” tuturnya.
Terbaru, Satlantas Polres Jember menerapkan e-tilang. Sebab, pada masa pandemi ini konsepnya adalah mencegah terjadinya kerumunan dan meminimalkan interaksi antara petugas dengan masyarakat. Oleh karena itu, salah satu yang diterapkan adalah e-tilang tersebut. Jember telah memulai e-tilang. Bahkan, se-eks Karesidenan Besuki, Jember paling awal yang menerapkan e-tilang.
Reporter : Dwi Siswanto/Radar Jember
Fotografer : Dwi Siswanto/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember