25.9 C
Jember
Friday, 9 June 2023

Mirfano: Kebijakan Bupati Sumber Kegaduhan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – SIKAP tegas melawan kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai banyak menabrak peraturan perundang-undangan juga disampaikan Sekda Mirfano. Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang menjadi sumber kegaduhan ASN di Kabupaten Jember. Pertama tentang anggaran 2021 dan kedua terkait penggantian jabatan atau pengundangan KSOTK 2021.

Mirfano mengatakan, kegaduhan pertama adalah adanya belasan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pejabatnya diperintah untuk membuat dan mengirimkan usulan rencana kerja belanja (RKB). Perintah ini di-share melalui aplikasi pesan instan untuk tujuan mengeksekusi dana dari pos anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021.

Perintah dari pesan instan dan bukan berupa surat tertulis inilah, menurut Mirfano, yang banyak membuat bingung sejumlah OPD. Apalagi, dasar pencairan anggaran BTT 2021 yang dipakai adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, yang diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur. “Bagaimana mencairkan anggaran, sementara dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD ini sudah kami laporkan kepada Gubernur Jatim,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Perbup APBD 2021 itu dianggap tidak disusun berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, pengajuannya juga telah ditolak oleh Pemprov Jatim, tetapi tetap diundangkan dengan Plh Sekda Ahmad Imam Fauzi meski jabatan Plh dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kegaduhan kedua yang timbul yakni kebijakan pengundangan KSOTK tahun 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya SK Plt-Plh bagi seluruh jabatan yang terjadi di Jember. Dengan diundangkannya Perbup 2021, maka seluruh jabatan demisioner. Telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.

Ditambahkan, dengan demisionernya para pejabat, maka seluruh ASN berposisi sebagai staf. “Maka tidak ada yang memenuhi jabatan eselon II, III, dan IV, walaupun dengan status Plt/Plh,” beber Mirfano

Dia menyebut, apabila kebijakan bupati tidak dilakukan sesuai peraturan, maka para pejabat harus dikukuhkan kembali pada jabatan sebelumnya. “Ini maknanya telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan. Terkait dengan pengundangan KSOTK 2021 juga sudah kami laporkan kepada gubernur agar Perbup KSOTK dibatalkan,” ulasnya.

Atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di Pemkab Jember tersebut, Mirfano mengimbau agar seluruh pejabat dan ASN tetap tenang. “Hadapi dengan pikiran jernih, melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Menyikapi keruwetan internal Pemkab Jember yang sedemikian dalam, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menilai konflik para elite di pemkab sudah tidak lagi bicara profesionalitas kerja. Di baliknya terdapat unsur politis yang mengarah pada masalah like and dislike. “Telah terjadi masalah suka dan tidak suka di Pemkab Jember. Akibatnya, profesionalitas kerja menjadi nomor sekian. Seharusnya, pada akhir jabatan, bupati ini menunjukkan jiwa yang besar sebagai pemimpin. Bukan membuat gaduh ASN,” katanya.

Itqon mengingatkan seluruh ASN di Jember agar mematuhi peraturan yang berlaku. Apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, maupun gubernur. Sebab, ASN yang bekerja bukan abdi pemimpin melainkan abdi negara. “Buka peraturannya, belajar membaca lagi. Mau membuat perbup bagaimana, memecat ASN bagaimana, semua sudah diatur,” ulasnya.

Pihaknya juga meminta agar semua ASN tetap diam pada jabatan yang lama. Sebab, sejak tanggal 23 Desember 2020, larangan usulan dan pergantian ASN sudah secara tegas diterbitkan Mendagri. Selain Undang-Undang Pilkada yang juga telah secara detail mengatur larangan tersebut. “Seluruh ASN harus kembali pada sumpah dan janji. Jangan bertindak di luar aturan main,” pungkasnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – SIKAP tegas melawan kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai banyak menabrak peraturan perundang-undangan juga disampaikan Sekda Mirfano. Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang menjadi sumber kegaduhan ASN di Kabupaten Jember. Pertama tentang anggaran 2021 dan kedua terkait penggantian jabatan atau pengundangan KSOTK 2021.

Mirfano mengatakan, kegaduhan pertama adalah adanya belasan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pejabatnya diperintah untuk membuat dan mengirimkan usulan rencana kerja belanja (RKB). Perintah ini di-share melalui aplikasi pesan instan untuk tujuan mengeksekusi dana dari pos anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021.

Perintah dari pesan instan dan bukan berupa surat tertulis inilah, menurut Mirfano, yang banyak membuat bingung sejumlah OPD. Apalagi, dasar pencairan anggaran BTT 2021 yang dipakai adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, yang diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur. “Bagaimana mencairkan anggaran, sementara dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD ini sudah kami laporkan kepada Gubernur Jatim,” katanya.

Perbup APBD 2021 itu dianggap tidak disusun berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, pengajuannya juga telah ditolak oleh Pemprov Jatim, tetapi tetap diundangkan dengan Plh Sekda Ahmad Imam Fauzi meski jabatan Plh dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kegaduhan kedua yang timbul yakni kebijakan pengundangan KSOTK tahun 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya SK Plt-Plh bagi seluruh jabatan yang terjadi di Jember. Dengan diundangkannya Perbup 2021, maka seluruh jabatan demisioner. Telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.

Ditambahkan, dengan demisionernya para pejabat, maka seluruh ASN berposisi sebagai staf. “Maka tidak ada yang memenuhi jabatan eselon II, III, dan IV, walaupun dengan status Plt/Plh,” beber Mirfano

Dia menyebut, apabila kebijakan bupati tidak dilakukan sesuai peraturan, maka para pejabat harus dikukuhkan kembali pada jabatan sebelumnya. “Ini maknanya telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan. Terkait dengan pengundangan KSOTK 2021 juga sudah kami laporkan kepada gubernur agar Perbup KSOTK dibatalkan,” ulasnya.

Atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di Pemkab Jember tersebut, Mirfano mengimbau agar seluruh pejabat dan ASN tetap tenang. “Hadapi dengan pikiran jernih, melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Menyikapi keruwetan internal Pemkab Jember yang sedemikian dalam, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menilai konflik para elite di pemkab sudah tidak lagi bicara profesionalitas kerja. Di baliknya terdapat unsur politis yang mengarah pada masalah like and dislike. “Telah terjadi masalah suka dan tidak suka di Pemkab Jember. Akibatnya, profesionalitas kerja menjadi nomor sekian. Seharusnya, pada akhir jabatan, bupati ini menunjukkan jiwa yang besar sebagai pemimpin. Bukan membuat gaduh ASN,” katanya.

Itqon mengingatkan seluruh ASN di Jember agar mematuhi peraturan yang berlaku. Apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, maupun gubernur. Sebab, ASN yang bekerja bukan abdi pemimpin melainkan abdi negara. “Buka peraturannya, belajar membaca lagi. Mau membuat perbup bagaimana, memecat ASN bagaimana, semua sudah diatur,” ulasnya.

Pihaknya juga meminta agar semua ASN tetap diam pada jabatan yang lama. Sebab, sejak tanggal 23 Desember 2020, larangan usulan dan pergantian ASN sudah secara tegas diterbitkan Mendagri. Selain Undang-Undang Pilkada yang juga telah secara detail mengatur larangan tersebut. “Seluruh ASN harus kembali pada sumpah dan janji. Jangan bertindak di luar aturan main,” pungkasnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – SIKAP tegas melawan kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai banyak menabrak peraturan perundang-undangan juga disampaikan Sekda Mirfano. Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang menjadi sumber kegaduhan ASN di Kabupaten Jember. Pertama tentang anggaran 2021 dan kedua terkait penggantian jabatan atau pengundangan KSOTK 2021.

Mirfano mengatakan, kegaduhan pertama adalah adanya belasan organisasi perangkat daerah (OPD) yang pejabatnya diperintah untuk membuat dan mengirimkan usulan rencana kerja belanja (RKB). Perintah ini di-share melalui aplikasi pesan instan untuk tujuan mengeksekusi dana dari pos anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021.

Perintah dari pesan instan dan bukan berupa surat tertulis inilah, menurut Mirfano, yang banyak membuat bingung sejumlah OPD. Apalagi, dasar pencairan anggaran BTT 2021 yang dipakai adalah Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, yang diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur. “Bagaimana mencairkan anggaran, sementara dasarnya tidak punya legal standing. Terhadap Perbup APBD ini sudah kami laporkan kepada Gubernur Jatim,” katanya.

Perbup APBD 2021 itu dianggap tidak disusun berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Selain itu, pengajuannya juga telah ditolak oleh Pemprov Jatim, tetapi tetap diundangkan dengan Plh Sekda Ahmad Imam Fauzi meski jabatan Plh dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kegaduhan kedua yang timbul yakni kebijakan pengundangan KSOTK tahun 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya SK Plt-Plh bagi seluruh jabatan yang terjadi di Jember. Dengan diundangkannya Perbup 2021, maka seluruh jabatan demisioner. Telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.

Ditambahkan, dengan demisionernya para pejabat, maka seluruh ASN berposisi sebagai staf. “Maka tidak ada yang memenuhi jabatan eselon II, III, dan IV, walaupun dengan status Plt/Plh,” beber Mirfano

Dia menyebut, apabila kebijakan bupati tidak dilakukan sesuai peraturan, maka para pejabat harus dikukuhkan kembali pada jabatan sebelumnya. “Ini maknanya telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis legalitas jabatan. Terkait dengan pengundangan KSOTK 2021 juga sudah kami laporkan kepada gubernur agar Perbup KSOTK dibatalkan,” ulasnya.

Atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di Pemkab Jember tersebut, Mirfano mengimbau agar seluruh pejabat dan ASN tetap tenang. “Hadapi dengan pikiran jernih, melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Menyikapi keruwetan internal Pemkab Jember yang sedemikian dalam, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi menilai konflik para elite di pemkab sudah tidak lagi bicara profesionalitas kerja. Di baliknya terdapat unsur politis yang mengarah pada masalah like and dislike. “Telah terjadi masalah suka dan tidak suka di Pemkab Jember. Akibatnya, profesionalitas kerja menjadi nomor sekian. Seharusnya, pada akhir jabatan, bupati ini menunjukkan jiwa yang besar sebagai pemimpin. Bukan membuat gaduh ASN,” katanya.

Itqon mengingatkan seluruh ASN di Jember agar mematuhi peraturan yang berlaku. Apakah itu undang-undang, peraturan pemerintah, menteri, maupun gubernur. Sebab, ASN yang bekerja bukan abdi pemimpin melainkan abdi negara. “Buka peraturannya, belajar membaca lagi. Mau membuat perbup bagaimana, memecat ASN bagaimana, semua sudah diatur,” ulasnya.

Pihaknya juga meminta agar semua ASN tetap diam pada jabatan yang lama. Sebab, sejak tanggal 23 Desember 2020, larangan usulan dan pergantian ASN sudah secara tegas diterbitkan Mendagri. Selain Undang-Undang Pilkada yang juga telah secara detail mengatur larangan tersebut. “Seluruh ASN harus kembali pada sumpah dan janji. Jangan bertindak di luar aturan main,” pungkasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca