21 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Buron Dua Tahun, Pelaku Ranmor Dibekuk

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor dan sempat buron selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku adalah Muhammad Adim bin Ramud, 25, warga Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso; dan Zaini, 30, Warga Sumberwringin, Kecamatan Sukowono. Keduanya diketahui sempat melakukan pencurian sepeda motor di depan Pasar Jelbuk pada pertengahan September 2019 lalu.

Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiyo mengatakan, pencurian yang dilakukan korban yakni menggasak sepeda motor Honda Beat nopol P 6657 TF milik Dedeh Hariyati. “Korban saat itu memarkir sepedanya ke pasar dan berbelanja di Pasar Jelbuk. Namun saat kembali, korban mendapati sepedanya tidak ada dan hilang dicuri,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Jelbuk, pelaku sempat bebas berkeliaran. Dua tahun berlalu, pelaku kembali digelandang polisi dalam kasus lain. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku pernah mencuri di parkiran Pasar Jelbuk pada September 2019 lalu.

“Berdasarkan itu, Polsek Jelbuk akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. Untuk saat ini, keduanya dalam status tahanan di Polres Jember dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor dan sempat buron selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku adalah Muhammad Adim bin Ramud, 25, warga Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso; dan Zaini, 30, Warga Sumberwringin, Kecamatan Sukowono. Keduanya diketahui sempat melakukan pencurian sepeda motor di depan Pasar Jelbuk pada pertengahan September 2019 lalu.

Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiyo mengatakan, pencurian yang dilakukan korban yakni menggasak sepeda motor Honda Beat nopol P 6657 TF milik Dedeh Hariyati. “Korban saat itu memarkir sepedanya ke pasar dan berbelanja di Pasar Jelbuk. Namun saat kembali, korban mendapati sepedanya tidak ada dan hilang dicuri,” ujarnya.

Setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Jelbuk, pelaku sempat bebas berkeliaran. Dua tahun berlalu, pelaku kembali digelandang polisi dalam kasus lain. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku pernah mencuri di parkiran Pasar Jelbuk pada September 2019 lalu.

“Berdasarkan itu, Polsek Jelbuk akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. Untuk saat ini, keduanya dalam status tahanan di Polres Jember dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya mencuri satu unit sepeda motor dan sempat buron selama kurang lebih dua tahun.

Pelaku adalah Muhammad Adim bin Ramud, 25, warga Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso; dan Zaini, 30, Warga Sumberwringin, Kecamatan Sukowono. Keduanya diketahui sempat melakukan pencurian sepeda motor di depan Pasar Jelbuk pada pertengahan September 2019 lalu.

Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistiyo mengatakan, pencurian yang dilakukan korban yakni menggasak sepeda motor Honda Beat nopol P 6657 TF milik Dedeh Hariyati. “Korban saat itu memarkir sepedanya ke pasar dan berbelanja di Pasar Jelbuk. Namun saat kembali, korban mendapati sepedanya tidak ada dan hilang dicuri,” ujarnya.

Setelah kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Jelbuk, pelaku sempat bebas berkeliaran. Dua tahun berlalu, pelaku kembali digelandang polisi dalam kasus lain. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku pernah mencuri di parkiran Pasar Jelbuk pada September 2019 lalu.

“Berdasarkan itu, Polsek Jelbuk akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. Untuk saat ini, keduanya dalam status tahanan di Polres Jember dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca