29.4 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Plt Bupati Teken Sanksi Tiga Camat

Imbas Tidak Netral dalam Pilkada Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sanksi pelanggaran netralitas tiga camat akhirnya diteken Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief. Hal ini terungkap setelah Komisi A DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Inspektorat, dan Kabag Hukum Pemkab Jember, kemarin (23/11).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, sanksi yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah cukup lama diterima Pemkab Jember. Namun demikian, menurut Tabroni, eksekusinya terkesan lamban.

“Kalau eksekusi sanksi dari KASN tidak dijalankan, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Jember. Bisa jadi, ASN lain akan bertindak tidak netral. Makanya, kami minta eksekusi kepada ASN yang telah dinyatakan melanggar netralitas, segera dijalankan,” kata Tabroni.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dirinya juga menambahkan, apabila eksekusi tidak segera dilakukan, maka bukan hal yang mustahil akan ada ASN lain yang tidak netral dan terlibat urusan dukung-mendukung dalam Pilkada Jember. “Rekomendasi turun sudah cukup lama, sementara pilkada sudah dekat. Kalau sanksi KASN tidak dijalankan, tidak menutup kemungkinan akan banyak ASN yang akan terlibat pilkada,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Pemkab Jember Ruslan Abdul Ghani menyebut, surat eksekusi sanksi terhadap tiga camat sudah diteken Plt Bupati. Menurutnya, jika tidak ada kendala, maka akan langsung dikirim ke sejumlah instansi seperti Bawaslu serta instansi yang lain. “Sanksi tiga camat sudah ditandatangani Plt Bupati,” cetus Ruslan.

Ditanya apakah isi surat yang diteken Kiai Muqit sama seperti rekomendasi KASN, Ruslan enggan menyampaikan, karena belum dikirim kepada sejumlah pihak. Surat itu pun akan diungkap, begitu surat yang dilayangkan ke beberapa instansi selesai dikirim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso menegaskan, pejabat yang menjalankan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian, yaitu Plt Bupati Jember. Joko pun menyebut, jika sanksi tidak segera diproses, maka kerugian besar kembali kepada orang yang akan dijatuhi sanksi. “Selama bermasalah, tidak bisa diproses hak-haknya. Jika pensiun atau meninggal, tidak bisa diproses hak pensiunnya,” papar Joko.

Sekadar informasi, ketiga camat yang dinyatakan tidak netral adalah Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Ahmad Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Ketiganya ditindak Bawaslu Jember dan dinyatakan melanggar netralitas ASN. Ketiganya juga direkomendasi penjatuhan sanksi oleh KASN.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sanksi pelanggaran netralitas tiga camat akhirnya diteken Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief. Hal ini terungkap setelah Komisi A DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Inspektorat, dan Kabag Hukum Pemkab Jember, kemarin (23/11).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, sanksi yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah cukup lama diterima Pemkab Jember. Namun demikian, menurut Tabroni, eksekusinya terkesan lamban.

“Kalau eksekusi sanksi dari KASN tidak dijalankan, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Jember. Bisa jadi, ASN lain akan bertindak tidak netral. Makanya, kami minta eksekusi kepada ASN yang telah dinyatakan melanggar netralitas, segera dijalankan,” kata Tabroni.

Dirinya juga menambahkan, apabila eksekusi tidak segera dilakukan, maka bukan hal yang mustahil akan ada ASN lain yang tidak netral dan terlibat urusan dukung-mendukung dalam Pilkada Jember. “Rekomendasi turun sudah cukup lama, sementara pilkada sudah dekat. Kalau sanksi KASN tidak dijalankan, tidak menutup kemungkinan akan banyak ASN yang akan terlibat pilkada,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Pemkab Jember Ruslan Abdul Ghani menyebut, surat eksekusi sanksi terhadap tiga camat sudah diteken Plt Bupati. Menurutnya, jika tidak ada kendala, maka akan langsung dikirim ke sejumlah instansi seperti Bawaslu serta instansi yang lain. “Sanksi tiga camat sudah ditandatangani Plt Bupati,” cetus Ruslan.

Ditanya apakah isi surat yang diteken Kiai Muqit sama seperti rekomendasi KASN, Ruslan enggan menyampaikan, karena belum dikirim kepada sejumlah pihak. Surat itu pun akan diungkap, begitu surat yang dilayangkan ke beberapa instansi selesai dikirim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso menegaskan, pejabat yang menjalankan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian, yaitu Plt Bupati Jember. Joko pun menyebut, jika sanksi tidak segera diproses, maka kerugian besar kembali kepada orang yang akan dijatuhi sanksi. “Selama bermasalah, tidak bisa diproses hak-haknya. Jika pensiun atau meninggal, tidak bisa diproses hak pensiunnya,” papar Joko.

Sekadar informasi, ketiga camat yang dinyatakan tidak netral adalah Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Ahmad Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Ketiganya ditindak Bawaslu Jember dan dinyatakan melanggar netralitas ASN. Ketiganya juga direkomendasi penjatuhan sanksi oleh KASN.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sanksi pelanggaran netralitas tiga camat akhirnya diteken Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief. Hal ini terungkap setelah Komisi A DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Inspektorat, dan Kabag Hukum Pemkab Jember, kemarin (23/11).

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, sanksi yang direkomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah cukup lama diterima Pemkab Jember. Namun demikian, menurut Tabroni, eksekusinya terkesan lamban.

“Kalau eksekusi sanksi dari KASN tidak dijalankan, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Jember. Bisa jadi, ASN lain akan bertindak tidak netral. Makanya, kami minta eksekusi kepada ASN yang telah dinyatakan melanggar netralitas, segera dijalankan,” kata Tabroni.

Dirinya juga menambahkan, apabila eksekusi tidak segera dilakukan, maka bukan hal yang mustahil akan ada ASN lain yang tidak netral dan terlibat urusan dukung-mendukung dalam Pilkada Jember. “Rekomendasi turun sudah cukup lama, sementara pilkada sudah dekat. Kalau sanksi KASN tidak dijalankan, tidak menutup kemungkinan akan banyak ASN yang akan terlibat pilkada,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Pemkab Jember Ruslan Abdul Ghani menyebut, surat eksekusi sanksi terhadap tiga camat sudah diteken Plt Bupati. Menurutnya, jika tidak ada kendala, maka akan langsung dikirim ke sejumlah instansi seperti Bawaslu serta instansi yang lain. “Sanksi tiga camat sudah ditandatangani Plt Bupati,” cetus Ruslan.

Ditanya apakah isi surat yang diteken Kiai Muqit sama seperti rekomendasi KASN, Ruslan enggan menyampaikan, karena belum dikirim kepada sejumlah pihak. Surat itu pun akan diungkap, begitu surat yang dilayangkan ke beberapa instansi selesai dikirim.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Jember Joko Santoso menegaskan, pejabat yang menjalankan sanksi adalah pejabat pembina kepegawaian, yaitu Plt Bupati Jember. Joko pun menyebut, jika sanksi tidak segera diproses, maka kerugian besar kembali kepada orang yang akan dijatuhi sanksi. “Selama bermasalah, tidak bisa diproses hak-haknya. Jika pensiun atau meninggal, tidak bisa diproses hak pensiunnya,” papar Joko.

Sekadar informasi, ketiga camat yang dinyatakan tidak netral adalah Camat Tanggul Muhammad Ghozali, Camat Pakusari Ahmad Fauzi, dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto. Ketiganya ditindak Bawaslu Jember dan dinyatakan melanggar netralitas ASN. Ketiganya juga direkomendasi penjatuhan sanksi oleh KASN.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca