29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Tuntut Tambak Bodong, Pemkab Malah Ambil Alih Kuasa Tanah Pesisir Ini

Permintaan Masyarakat: Kawasan Pesisir Ini dibuka untuk Kawasan Wisata Ketimbang Tambak

Mobile_AP_Rectangle 1

GUMUKMAS, RADARJEMBER.ID – Warga pesisir selatan Jember sepertinya harus lebih bersabar terkait tuntutannya agar ada normalisasi kawasan pantai selatan. Sebab, meski beberapa kali daerah tersebut disidak oleh unsur pemerintahan, namun sejauh ini belum ada kelanjutan terkait aktivitas belasan tambak yang diduga bodong itu. Apakah akan ditutup atau masih terus boleh beroperasi?

Alih-alih mengharapkan kelanjutan sidak, pemerintah daerah justru berencana bakal mengambil alih kuasa tanah di sekitar sempadan itu pada jarak 100 meter dari bibir daratan di tiga titik. Masing-masing di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, dan Mayangan, Gumukmas, yang statusnya sebagai government ground atau tanah negara.

Hal itu ditegaskan sesaat setelah agenda kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (23/8). Kunjungan itu untuk menegaskan rencana alih kuasa pengelolaan tanah pesisir.

Mobile_AP_Rectangle 2

Terkait sertifikat tanah yang beberapa telah dimiliki oleh warga atau perusahaan di kawasan pesisir itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Sugeng Mulyo Santoso mengatakan, hal itu bisa menyesuaikan kondisi dan jenis tanah, jika ada penguasaan lahan oleh pemkab nantinya. “Nantilah itu. Nanti kan ada proses pengadaan. Boleh saja,” sebutnya.

Menurut dia, hal itu sangat dimungkinkan jika memang diperuntukkan bagi kepentingan umum atau masyarakat, tanpa perlu diubah ke bentuk tanah hak guna usaha (HGU). “Untuk kepentingan umum, boleh saja. Nanti tergantung tata ruangnya apa dulu. Pengadaan tanah itu kan macem-macem. Saya pikir tidak masalah. Tata ruangnya apa di sini, ya, kita tata,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan masyarakat dan nelayan setempat, Setyo Ramires, sempat menyampaikan beberapa hal terkait yang selama ini terjadi. Seperti pembuangan limbah langsung ke laut, soal izin tambak, dan lain-lain. “Mudah-mudahan setelah kunjungan ini nanti, semuanya itu bisa tertib,” kata Setyo.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyapa warga kala itu juga membenarkan bahwa ada permintaan dari masyarakat yang mengharapkan kawasan pesisir dibuka untuk kawasan wisata saja ketimbang tambak. Pihaknya juga meminta warga melapor ke Pemkab Jember jika ada yang membuang limbah ke laut. “Kalau ada apa-apa, sampaikan ke kami, ke pendapa. Kami terbuka dan bisa bicara banyak,” tukas Hendy.

Sebagai informasi, keberadaan pesisir dari ujung Bandealit sampai Gumukmas direncanakan bakal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Jember dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.

Ada tiga titik lokasi tanah di Mojomulyo dan Mayangan yang akan disertifikasi pemerintah daerah. Tanah pesisir tersebut saat ini status hukumnya government ground atau tanah negara. Bahkan, Pemkab Jember mengaku telah memiliki rencana induk untuk agenda tersebut.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tahrir For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

GUMUKMAS, RADARJEMBER.ID – Warga pesisir selatan Jember sepertinya harus lebih bersabar terkait tuntutannya agar ada normalisasi kawasan pantai selatan. Sebab, meski beberapa kali daerah tersebut disidak oleh unsur pemerintahan, namun sejauh ini belum ada kelanjutan terkait aktivitas belasan tambak yang diduga bodong itu. Apakah akan ditutup atau masih terus boleh beroperasi?

Alih-alih mengharapkan kelanjutan sidak, pemerintah daerah justru berencana bakal mengambil alih kuasa tanah di sekitar sempadan itu pada jarak 100 meter dari bibir daratan di tiga titik. Masing-masing di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, dan Mayangan, Gumukmas, yang statusnya sebagai government ground atau tanah negara.

Hal itu ditegaskan sesaat setelah agenda kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (23/8). Kunjungan itu untuk menegaskan rencana alih kuasa pengelolaan tanah pesisir.

Terkait sertifikat tanah yang beberapa telah dimiliki oleh warga atau perusahaan di kawasan pesisir itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Sugeng Mulyo Santoso mengatakan, hal itu bisa menyesuaikan kondisi dan jenis tanah, jika ada penguasaan lahan oleh pemkab nantinya. “Nantilah itu. Nanti kan ada proses pengadaan. Boleh saja,” sebutnya.

Menurut dia, hal itu sangat dimungkinkan jika memang diperuntukkan bagi kepentingan umum atau masyarakat, tanpa perlu diubah ke bentuk tanah hak guna usaha (HGU). “Untuk kepentingan umum, boleh saja. Nanti tergantung tata ruangnya apa dulu. Pengadaan tanah itu kan macem-macem. Saya pikir tidak masalah. Tata ruangnya apa di sini, ya, kita tata,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan masyarakat dan nelayan setempat, Setyo Ramires, sempat menyampaikan beberapa hal terkait yang selama ini terjadi. Seperti pembuangan limbah langsung ke laut, soal izin tambak, dan lain-lain. “Mudah-mudahan setelah kunjungan ini nanti, semuanya itu bisa tertib,” kata Setyo.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyapa warga kala itu juga membenarkan bahwa ada permintaan dari masyarakat yang mengharapkan kawasan pesisir dibuka untuk kawasan wisata saja ketimbang tambak. Pihaknya juga meminta warga melapor ke Pemkab Jember jika ada yang membuang limbah ke laut. “Kalau ada apa-apa, sampaikan ke kami, ke pendapa. Kami terbuka dan bisa bicara banyak,” tukas Hendy.

Sebagai informasi, keberadaan pesisir dari ujung Bandealit sampai Gumukmas direncanakan bakal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Jember dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.

Ada tiga titik lokasi tanah di Mojomulyo dan Mayangan yang akan disertifikasi pemerintah daerah. Tanah pesisir tersebut saat ini status hukumnya government ground atau tanah negara. Bahkan, Pemkab Jember mengaku telah memiliki rencana induk untuk agenda tersebut.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tahrir For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih

GUMUKMAS, RADARJEMBER.ID – Warga pesisir selatan Jember sepertinya harus lebih bersabar terkait tuntutannya agar ada normalisasi kawasan pantai selatan. Sebab, meski beberapa kali daerah tersebut disidak oleh unsur pemerintahan, namun sejauh ini belum ada kelanjutan terkait aktivitas belasan tambak yang diduga bodong itu. Apakah akan ditutup atau masih terus boleh beroperasi?

Alih-alih mengharapkan kelanjutan sidak, pemerintah daerah justru berencana bakal mengambil alih kuasa tanah di sekitar sempadan itu pada jarak 100 meter dari bibir daratan di tiga titik. Masing-masing di Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, dan Mayangan, Gumukmas, yang statusnya sebagai government ground atau tanah negara.

Hal itu ditegaskan sesaat setelah agenda kunjungan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (23/8). Kunjungan itu untuk menegaskan rencana alih kuasa pengelolaan tanah pesisir.

Terkait sertifikat tanah yang beberapa telah dimiliki oleh warga atau perusahaan di kawasan pesisir itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Sugeng Mulyo Santoso mengatakan, hal itu bisa menyesuaikan kondisi dan jenis tanah, jika ada penguasaan lahan oleh pemkab nantinya. “Nantilah itu. Nanti kan ada proses pengadaan. Boleh saja,” sebutnya.

Menurut dia, hal itu sangat dimungkinkan jika memang diperuntukkan bagi kepentingan umum atau masyarakat, tanpa perlu diubah ke bentuk tanah hak guna usaha (HGU). “Untuk kepentingan umum, boleh saja. Nanti tergantung tata ruangnya apa dulu. Pengadaan tanah itu kan macem-macem. Saya pikir tidak masalah. Tata ruangnya apa di sini, ya, kita tata,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, salah satu perwakilan masyarakat dan nelayan setempat, Setyo Ramires, sempat menyampaikan beberapa hal terkait yang selama ini terjadi. Seperti pembuangan limbah langsung ke laut, soal izin tambak, dan lain-lain. “Mudah-mudahan setelah kunjungan ini nanti, semuanya itu bisa tertib,” kata Setyo.

Bupati Jember Hendy Siswanto saat menyapa warga kala itu juga membenarkan bahwa ada permintaan dari masyarakat yang mengharapkan kawasan pesisir dibuka untuk kawasan wisata saja ketimbang tambak. Pihaknya juga meminta warga melapor ke Pemkab Jember jika ada yang membuang limbah ke laut. “Kalau ada apa-apa, sampaikan ke kami, ke pendapa. Kami terbuka dan bisa bicara banyak,” tukas Hendy.

Sebagai informasi, keberadaan pesisir dari ujung Bandealit sampai Gumukmas direncanakan bakal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Jember dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember.

Ada tiga titik lokasi tanah di Mojomulyo dan Mayangan yang akan disertifikasi pemerintah daerah. Tanah pesisir tersebut saat ini status hukumnya government ground atau tanah negara. Bahkan, Pemkab Jember mengaku telah memiliki rencana induk untuk agenda tersebut.

Reporter : Maulana

Fotografer : Tahrir For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca