22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Temuan Rp 107M di Pemerintahan Sebelumnya, Ternyata Ada Temuan Lainnya

Seperti Tenda Pedagang yang Disimpan dan Ditemukan Dewan, Rusaknya Sembako, Hingga Mempertanyakan Posisi Utang Kepada Pihak Ketiga.

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan laporan dana penanganan Covid-19 yang belum tuntas dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat era pemerintahan sebelumnya? Dana sebesar Rp 107 miliar tanpa pengesahan itu harus tuntas tahun ini. Jika tidak, temuan tersebut bisa terus muncul pada tahun berikutnya alias menjadi beban bagi Pemkab Jember.

Guna mengetahui perkembangan laporan Rp 107 miliar itu, DPRD Jember akan memanggil sejumlah pihak terkait. “Dalam waktu dekat kami akan panggil Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kami ingin tahu progres perkembangan laporannya,” kata Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.

Politisi Gerindra yang juga menjadi Ketua Pansus Covid-19 DPRD ini menyebut, pemanggilan segera dilakukan, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi. “Pemerintah provinsi memberi waktu 60 hari. Jadi, kami akan meminta update laporannya,” ungkapnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Halim menjelaskan, apabila temuan Rp 107 miliar tidak dituntaskan tahun ini, maka akan menjadi beban pemerintah di kemudian hari. “Kalau tidak selesai, tahun depan akan muncul lagi,” katanya.

Selain mempertanyakan perihal Rp 107 miliar, Pansus Covid-19 juga akan menanyakan perihal pengadaan pada tahun 2020 itu. Seperti tenda pedagang yang disimpan dan ditemukan dewan, rusaknya sembako, hingga mempertanyakan posisi utang kepada pihak ketiga. “Misalnya, kalau ada tenda yang masih belum dibagikan, harus dibagikan. Rekanan yang belum terbayar, posisinya bagaimana. Kami akan minta penjelasan ini,” tegasnya.

Sementara itu, penyelesaian masalah akibat laporan Rp 107 miliar, menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, beberapa waktu lalu, harus diselesaikan. Sedangkan untuk utang kepada rekanan juga akan dibayarkan dengan catatan seluruh buktinya lengkap.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Dwi Siswanto

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan laporan dana penanganan Covid-19 yang belum tuntas dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat era pemerintahan sebelumnya? Dana sebesar Rp 107 miliar tanpa pengesahan itu harus tuntas tahun ini. Jika tidak, temuan tersebut bisa terus muncul pada tahun berikutnya alias menjadi beban bagi Pemkab Jember.

Guna mengetahui perkembangan laporan Rp 107 miliar itu, DPRD Jember akan memanggil sejumlah pihak terkait. “Dalam waktu dekat kami akan panggil Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kami ingin tahu progres perkembangan laporannya,” kata Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.

Politisi Gerindra yang juga menjadi Ketua Pansus Covid-19 DPRD ini menyebut, pemanggilan segera dilakukan, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi. “Pemerintah provinsi memberi waktu 60 hari. Jadi, kami akan meminta update laporannya,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, apabila temuan Rp 107 miliar tidak dituntaskan tahun ini, maka akan menjadi beban pemerintah di kemudian hari. “Kalau tidak selesai, tahun depan akan muncul lagi,” katanya.

Selain mempertanyakan perihal Rp 107 miliar, Pansus Covid-19 juga akan menanyakan perihal pengadaan pada tahun 2020 itu. Seperti tenda pedagang yang disimpan dan ditemukan dewan, rusaknya sembako, hingga mempertanyakan posisi utang kepada pihak ketiga. “Misalnya, kalau ada tenda yang masih belum dibagikan, harus dibagikan. Rekanan yang belum terbayar, posisinya bagaimana. Kami akan minta penjelasan ini,” tegasnya.

Sementara itu, penyelesaian masalah akibat laporan Rp 107 miliar, menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, beberapa waktu lalu, harus diselesaikan. Sedangkan untuk utang kepada rekanan juga akan dibayarkan dengan catatan seluruh buktinya lengkap.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Dwi Siswanto

Editor : Mahrus Sholih

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Masih ingat dengan laporan dana penanganan Covid-19 yang belum tuntas dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat era pemerintahan sebelumnya? Dana sebesar Rp 107 miliar tanpa pengesahan itu harus tuntas tahun ini. Jika tidak, temuan tersebut bisa terus muncul pada tahun berikutnya alias menjadi beban bagi Pemkab Jember.

Guna mengetahui perkembangan laporan Rp 107 miliar itu, DPRD Jember akan memanggil sejumlah pihak terkait. “Dalam waktu dekat kami akan panggil Inspektorat dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Red). Kami ingin tahu progres perkembangan laporannya,” kata Ahmad Halim, Wakil Ketua DPRD Jember.

Politisi Gerindra yang juga menjadi Ketua Pansus Covid-19 DPRD ini menyebut, pemanggilan segera dilakukan, mengingat ada tenggat waktu yang harus dipatuhi. “Pemerintah provinsi memberi waktu 60 hari. Jadi, kami akan meminta update laporannya,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, apabila temuan Rp 107 miliar tidak dituntaskan tahun ini, maka akan menjadi beban pemerintah di kemudian hari. “Kalau tidak selesai, tahun depan akan muncul lagi,” katanya.

Selain mempertanyakan perihal Rp 107 miliar, Pansus Covid-19 juga akan menanyakan perihal pengadaan pada tahun 2020 itu. Seperti tenda pedagang yang disimpan dan ditemukan dewan, rusaknya sembako, hingga mempertanyakan posisi utang kepada pihak ketiga. “Misalnya, kalau ada tenda yang masih belum dibagikan, harus dibagikan. Rekanan yang belum terbayar, posisinya bagaimana. Kami akan minta penjelasan ini,” tegasnya.

Sementara itu, penyelesaian masalah akibat laporan Rp 107 miliar, menurut Bupati Jember Hendy Siswanto, beberapa waktu lalu, harus diselesaikan. Sedangkan untuk utang kepada rekanan juga akan dibayarkan dengan catatan seluruh buktinya lengkap.

Reporter : Nur Hariri

Fotografer : Dwi Siswanto

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca