22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Sabu Dimasukan ke Case Hp

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tidak hanya menyasar pengguna di wilayah kota. Tapi juga di pinggiran. Bahkan perbatasan Jember. Seperti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumberbaru. Kepolisian setempat menangkap seorang pengedar yang akan bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga : Sepuluh Pejabat dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 M

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan Agus Aprilianto, 23, warga Dusun Kebonan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, saat berada di SPBU Yosorati, Sumberbaru. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga cukup cerdik dalam menyembunyikan sabu. Dia memanfaatkan case HP.  “Barang buktinya itu selipkan ke casing HP,” ucap AKP Fathur Rachman, Kapolsek Sumberbaru.

Mobile_AP_Rectangle 2

Setelah dilakukan pengembangan, kata Fathur, ternyata tersangka ini mengaku sabu itu didapat dari Riyono, temannya. Di rumah Riono, polisi langsung menggeledah ruang tamunya. Ternyata benar, tiga poket sabu paket hemat itu disimpan di belakang televisi.

Dalam penangkapan tersebut, Riono juga mengaku, setiap ada barang haram datang juga dikirim ke rekannya, yaitu Tanto, warga Randuagung, Lumajang. “Ada tiga tersangka sebenarnya, yang ditangkap di Jember dan Lumajang. Untuk wilayah Lumajang, kami serahkan ke Polres Lumajang,” terangnya.

Walau telah diserahkan ke Polres Lumajang, namun agar proses pemeriksaan lebih mudah, maka selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka Agus terancam dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Fathur.

Sementara itu, Agus Aprilianto kepada petugas mengaku baru menjadi pengedar sabu. Memang sebelumnya juga pernah menjadi pengedar. Namun, dia sudah lama berhenti dan sekarang berjualan lagi. Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 300 ribu ke Riono dan dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tidak hanya menyasar pengguna di wilayah kota. Tapi juga di pinggiran. Bahkan perbatasan Jember. Seperti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumberbaru. Kepolisian setempat menangkap seorang pengedar yang akan bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga : Sepuluh Pejabat dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 M

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan Agus Aprilianto, 23, warga Dusun Kebonan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, saat berada di SPBU Yosorati, Sumberbaru. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga cukup cerdik dalam menyembunyikan sabu. Dia memanfaatkan case HP.  “Barang buktinya itu selipkan ke casing HP,” ucap AKP Fathur Rachman, Kapolsek Sumberbaru.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Fathur, ternyata tersangka ini mengaku sabu itu didapat dari Riyono, temannya. Di rumah Riono, polisi langsung menggeledah ruang tamunya. Ternyata benar, tiga poket sabu paket hemat itu disimpan di belakang televisi.

Dalam penangkapan tersebut, Riono juga mengaku, setiap ada barang haram datang juga dikirim ke rekannya, yaitu Tanto, warga Randuagung, Lumajang. “Ada tiga tersangka sebenarnya, yang ditangkap di Jember dan Lumajang. Untuk wilayah Lumajang, kami serahkan ke Polres Lumajang,” terangnya.

Walau telah diserahkan ke Polres Lumajang, namun agar proses pemeriksaan lebih mudah, maka selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka Agus terancam dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Fathur.

Sementara itu, Agus Aprilianto kepada petugas mengaku baru menjadi pengedar sabu. Memang sebelumnya juga pernah menjadi pengedar. Namun, dia sudah lama berhenti dan sekarang berjualan lagi. Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 300 ribu ke Riono dan dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

JEMBER, RADARJEMBER.ID Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tidak hanya menyasar pengguna di wilayah kota. Tapi juga di pinggiran. Bahkan perbatasan Jember. Seperti kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumberbaru. Kepolisian setempat menangkap seorang pengedar yang akan bertransaksi barang haram tersebut.

Baca Juga : Sepuluh Pejabat dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 M

Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan Agus Aprilianto, 23, warga Dusun Kebonan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram, saat berada di SPBU Yosorati, Sumberbaru. Untuk mengelabui petugas, tersangka juga cukup cerdik dalam menyembunyikan sabu. Dia memanfaatkan case HP.  “Barang buktinya itu selipkan ke casing HP,” ucap AKP Fathur Rachman, Kapolsek Sumberbaru.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Fathur, ternyata tersangka ini mengaku sabu itu didapat dari Riyono, temannya. Di rumah Riono, polisi langsung menggeledah ruang tamunya. Ternyata benar, tiga poket sabu paket hemat itu disimpan di belakang televisi.

Dalam penangkapan tersebut, Riono juga mengaku, setiap ada barang haram datang juga dikirim ke rekannya, yaitu Tanto, warga Randuagung, Lumajang. “Ada tiga tersangka sebenarnya, yang ditangkap di Jember dan Lumajang. Untuk wilayah Lumajang, kami serahkan ke Polres Lumajang,” terangnya.

Walau telah diserahkan ke Polres Lumajang, namun agar proses pemeriksaan lebih mudah, maka selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Jember. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Tersangka Agus terancam dengan hukuman penjara 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas Fathur.

Sementara itu, Agus Aprilianto kepada petugas mengaku baru menjadi pengedar sabu. Memang sebelumnya juga pernah menjadi pengedar. Namun, dia sudah lama berhenti dan sekarang berjualan lagi. Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 300 ribu ke Riono dan dijual kembali dengan harga Rp 350 ribu.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca