Mobile_AP_Rectangle 1
Kepala Bidang SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati menyampaikan, pada dasarnya penentuan alokasi DAK oleh pemerintah pusat. Dasarnya adalah data kondisi sekolah yang terbaca dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karenanya, bila ada sekolah yang tidak menjadi sasaran DAK, maka itu menjadi ketentuan pusat. “Sekolah penerima itu yang menentukan pusat langsung,” ujarnya.
Reporter : Dian Cahyani/Radar Jember
Fotografer : Dokumenatsi Radar Jember
Mobile_AP_Rectangle 2
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
- Advertisement -
Kepala Bidang SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati menyampaikan, pada dasarnya penentuan alokasi DAK oleh pemerintah pusat. Dasarnya adalah data kondisi sekolah yang terbaca dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karenanya, bila ada sekolah yang tidak menjadi sasaran DAK, maka itu menjadi ketentuan pusat. “Sekolah penerima itu yang menentukan pusat langsung,” ujarnya.
Reporter : Dian Cahyani/Radar Jember
Fotografer : Dokumenatsi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
Kepala Bidang SD Dispendik Jember Endang Sulistyowati menyampaikan, pada dasarnya penentuan alokasi DAK oleh pemerintah pusat. Dasarnya adalah data kondisi sekolah yang terbaca dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karenanya, bila ada sekolah yang tidak menjadi sasaran DAK, maka itu menjadi ketentuan pusat. “Sekolah penerima itu yang menentukan pusat langsung,” ujarnya.
Reporter : Dian Cahyani/Radar Jember
Fotografer : Dokumenatsi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember