24.4 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Pengedar Sabu di Jember Telah Dituntut, Kini Ajukan Waktu untuk Pembelaan

Diancam Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Ratno Timur alias Rat, Warga Desa Keting, Kecamatan Jombang Jember, seketika tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jember, belum lama ini. Terlihat dari layar kaca, terdakwa yang mengikuti sidang virtual dari Rutan Kelas II A Jember saat itu tak banyak bicara saat mengetahui dirinya diancam dengan pidana penjara dan denda yang cukup tinggi.

“Menuntut saudara terdakwa Ratno atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Apriani Candra saat membacakan tuntutannya, Senin (20/9) kemarin.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menjual dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu (kristal metamfetamina) yang terbungkus dalam dua klip plastik dengan berat total 5,02 gram, senilai Rp 6,5 juta. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah terbukti tidak memiliki izin atau kewenangan dalam menjual, menerima, ataupun mengedarkan narkotika golongan 1 tersebut.  “Terdakwa secara meyakinkan dan terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa.

Mobile_AP_Rectangle 2

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti sempat meminta waktu kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Gede Rumega, Totok Yanuarto, dan Sigit Triatmojo, dalam sidang saat itu.

Dia meminta tujuh hari atau satu Minggu ke depan untuk mengajukan pembelaannya. Kemudian, sidang kembali ditunda. “Sidang Minggu depan (27/9) dengan agenda pembelaan,” kata Naniek saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Ratno Timur alias Rat, Warga Desa Keting, Kecamatan Jombang Jember, seketika tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jember, belum lama ini. Terlihat dari layar kaca, terdakwa yang mengikuti sidang virtual dari Rutan Kelas II A Jember saat itu tak banyak bicara saat mengetahui dirinya diancam dengan pidana penjara dan denda yang cukup tinggi.

“Menuntut saudara terdakwa Ratno atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Apriani Candra saat membacakan tuntutannya, Senin (20/9) kemarin.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menjual dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu (kristal metamfetamina) yang terbungkus dalam dua klip plastik dengan berat total 5,02 gram, senilai Rp 6,5 juta. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah terbukti tidak memiliki izin atau kewenangan dalam menjual, menerima, ataupun mengedarkan narkotika golongan 1 tersebut.  “Terdakwa secara meyakinkan dan terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti sempat meminta waktu kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Gede Rumega, Totok Yanuarto, dan Sigit Triatmojo, dalam sidang saat itu.

Dia meminta tujuh hari atau satu Minggu ke depan untuk mengajukan pembelaannya. Kemudian, sidang kembali ditunda. “Sidang Minggu depan (27/9) dengan agenda pembelaan,” kata Naniek saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Ratno Timur alias Rat, Warga Desa Keting, Kecamatan Jombang Jember, seketika tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jember, belum lama ini. Terlihat dari layar kaca, terdakwa yang mengikuti sidang virtual dari Rutan Kelas II A Jember saat itu tak banyak bicara saat mengetahui dirinya diancam dengan pidana penjara dan denda yang cukup tinggi.

“Menuntut saudara terdakwa Ratno atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Apriani Candra saat membacakan tuntutannya, Senin (20/9) kemarin.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti menjual dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu (kristal metamfetamina) yang terbungkus dalam dua klip plastik dengan berat total 5,02 gram, senilai Rp 6,5 juta. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah terbukti tidak memiliki izin atau kewenangan dalam menjual, menerima, ataupun mengedarkan narkotika golongan 1 tersebut.  “Terdakwa secara meyakinkan dan terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum sebagai mana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, penasihat hukum terdakwa Naniek Sudiarti sempat meminta waktu kepada majelis hakim yang dipimpin oleh I Wayan Gede Rumega, Totok Yanuarto, dan Sigit Triatmojo, dalam sidang saat itu.

Dia meminta tujuh hari atau satu Minggu ke depan untuk mengajukan pembelaannya. Kemudian, sidang kembali ditunda. “Sidang Minggu depan (27/9) dengan agenda pembelaan,” kata Naniek saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.

Reporter : Maulana

Fotografer : Maulana

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca