23.2 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Enak Ya, Tersangka Korupsi DAK Jember Bakal Dapat Jatah Pensiun

Terpidana Korupsi Dikabarkan Belum Dipecat Status Kepegawaian Masih Melekat

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Status kepegawaian para terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu sejauh ini dikabarkan masih melekat kepada para terpidana. Padahal sebagaimana amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya status kepegawaian mereka dihentikan secara tidak hormat sejak putusan atau vonis majelis hakim turun.

“Kalau sudah diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan jatah pensiun. Hanya bisa mendapatkan tapen (tabungan pensiun, Red) saja,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dia juga mengetahui kabar dieksekusinya tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang baru saja dilangsungkan pekan kemarin (16/9), yakni Sugeng B Resobowo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Dia mengaku sempat berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk mengonfirmasi sekaligus meminta salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar menentukan kebijakannya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Secara bersamaan, dirinya juga mengaku telah menugaskan anggotanya untuk mengecek dan mengumpulkan informasi tentang itu. “Kami belum dapat laporan. Segera kami ambil langkah untuk dilakukan keputusan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dia juga belum bisa memastikan, apakah status kepegawaian itu harus dicabut sejak vonis majelis hakim atau sejak eksekusi jaksa.

Senada, Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno juga mengaku belum mengetahui detail status kepegawaian atau PNS yang sudah divonis menjadi narapidana koruptor itu.

Kendati vonis Mahkamah Agung sudah di-upload di laman resminya sejak sekitar 2017 lalu, namun hal itu dinilainya belum bisa dijadikan dasar. Hanya sebatas resume. “Azas hukumnya, sebelum dia mendapat putusan pemberhentian, maka selama itu, yang bersangkutan masih berhak menerima hak-hak kepegawaiannya,” terang Ratno.

Begitu pun bagi status kepegawaian atau PNS yang divonis dan telah dimasukkan ke penjara, seperti yang disebut di atas, Ratno mengaku masih harus berkoordinasi lebih lanjut terkait itu. “Kami bakal mendiskusikan dengan BKD, mengumpulkan dokumen, untuk memutuskan secara aturan,” pungkasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Ilustrasi id.depositphotos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Status kepegawaian para terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu sejauh ini dikabarkan masih melekat kepada para terpidana. Padahal sebagaimana amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya status kepegawaian mereka dihentikan secara tidak hormat sejak putusan atau vonis majelis hakim turun.

“Kalau sudah diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan jatah pensiun. Hanya bisa mendapatkan tapen (tabungan pensiun, Red) saja,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dia juga mengetahui kabar dieksekusinya tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang baru saja dilangsungkan pekan kemarin (16/9), yakni Sugeng B Resobowo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Dia mengaku sempat berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk mengonfirmasi sekaligus meminta salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar menentukan kebijakannya.

Secara bersamaan, dirinya juga mengaku telah menugaskan anggotanya untuk mengecek dan mengumpulkan informasi tentang itu. “Kami belum dapat laporan. Segera kami ambil langkah untuk dilakukan keputusan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dia juga belum bisa memastikan, apakah status kepegawaian itu harus dicabut sejak vonis majelis hakim atau sejak eksekusi jaksa.

Senada, Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno juga mengaku belum mengetahui detail status kepegawaian atau PNS yang sudah divonis menjadi narapidana koruptor itu.

Kendati vonis Mahkamah Agung sudah di-upload di laman resminya sejak sekitar 2017 lalu, namun hal itu dinilainya belum bisa dijadikan dasar. Hanya sebatas resume. “Azas hukumnya, sebelum dia mendapat putusan pemberhentian, maka selama itu, yang bersangkutan masih berhak menerima hak-hak kepegawaiannya,” terang Ratno.

Begitu pun bagi status kepegawaian atau PNS yang divonis dan telah dimasukkan ke penjara, seperti yang disebut di atas, Ratno mengaku masih harus berkoordinasi lebih lanjut terkait itu. “Kami bakal mendiskusikan dengan BKD, mengumpulkan dokumen, untuk memutuskan secara aturan,” pungkasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Ilustrasi id.depositphotos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Status kepegawaian para terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 lalu sejauh ini dikabarkan masih melekat kepada para terpidana. Padahal sebagaimana amanat PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), seharusnya status kepegawaian mereka dihentikan secara tidak hormat sejak putusan atau vonis majelis hakim turun.

“Kalau sudah diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan jatah pensiun. Hanya bisa mendapatkan tapen (tabungan pensiun, Red) saja,” terang Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Dia juga mengetahui kabar dieksekusinya tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang baru saja dilangsungkan pekan kemarin (16/9), yakni Sugeng B Resobowo, Sudjarwono, dan Malai Sondi. Dia mengaku sempat berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk mengonfirmasi sekaligus meminta salinan putusan yang akan digunakan sebagai dasar menentukan kebijakannya.

Secara bersamaan, dirinya juga mengaku telah menugaskan anggotanya untuk mengecek dan mengumpulkan informasi tentang itu. “Kami belum dapat laporan. Segera kami ambil langkah untuk dilakukan keputusan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dia juga belum bisa memastikan, apakah status kepegawaian itu harus dicabut sejak vonis majelis hakim atau sejak eksekusi jaksa.

Senada, Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno juga mengaku belum mengetahui detail status kepegawaian atau PNS yang sudah divonis menjadi narapidana koruptor itu.

Kendati vonis Mahkamah Agung sudah di-upload di laman resminya sejak sekitar 2017 lalu, namun hal itu dinilainya belum bisa dijadikan dasar. Hanya sebatas resume. “Azas hukumnya, sebelum dia mendapat putusan pemberhentian, maka selama itu, yang bersangkutan masih berhak menerima hak-hak kepegawaiannya,” terang Ratno.

Begitu pun bagi status kepegawaian atau PNS yang divonis dan telah dimasukkan ke penjara, seperti yang disebut di atas, Ratno mengaku masih harus berkoordinasi lebih lanjut terkait itu. “Kami bakal mendiskusikan dengan BKD, mengumpulkan dokumen, untuk memutuskan secara aturan,” pungkasnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Ilustrasi id.depositphotos.com

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca