JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejak refocusing anggaran dana korona dilakukan, banyak pihak memandang keterbukaan informasi publik (KIP) tidak jalan. Hal itu semakin membuat banyak orang penasaran, termasuk anggota dewan. Untuk menyelesaikannya, kerja Pansus Covid-19 DPRD Jember yang sedianya habis per tanggal kemarin, langsung diusulkan perpanjangan setelah poin-poin rekomendasi dibacakan.
Dalam rapat paripurna Pansus Covid-19 di parlemen itu, Juru Bicara Pansus Covid-19 Mufid menjelaskan, proses penganggaran penanganan wabah korona dilakukan sepihak oleh eksekutif. Yaitu menganggarkan dana sebesar Rp 479 miliar dan terpakai Rp 220 miliar. Pada proses penggunaan dana korona, dewan menilai tidak ada perencanaan yang baik serta realisasi penggunaan anggarannya banyak mencurigakan.
Di antara temuan pansus, yaitu disebutkan, adanya perkiraan utang Pemkab Jember kepada 174 rekanan hingga mencapai Rp 34 miliar. Selain itu, adanya anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk enam rumah sakit, yang kebutuhannya disesuaikan dengan masing-masing rumah sakit.
Dalam kerja pansus juga didapati pengeluaran dana dari Kasda Jember melalui Dinas Cipta Karya sebesar Rp 30 miliar. Dana itu disebut-sebut untuk membayar pengadaan wastafel, berdasarkan keterangan seorang pejabat setingkat kepala seksi di instansi itu.
Belakangan, kabar dana besar itu simpang siur. Sebab, dana itu masih belum sampai ke rekening rekanan. “Lantas, ke mana uangnya,” papar Mufid. Dia pun melanjutkan, pada saat itu pansus terus melakukan penelusuran. Kenyataannya, anggaran untuk wastafel belum terbayarkan, tetapi SPj anggarannya sudah dikeluarkan.
BPK RI belakangan juga menemukan adanya Rp 107 miliar dari total Rp 220 miliar yang ternyata SPJ-nya tidak mendapat pengesahan. Hal itu berbeda dengan tanggungan utang pemkab kepada pihak ketiga. Dari beberapa kasus yang ditemukan itu, pansus pun mengusulkan perpanjangan waktu. “Poin terakhir yang kami sampaikan, pansus mengusulkan perpanjangan waktu,” timpal David Handoko Seto.
KIP yang tidak jalan, menurut David, membuat penggunaan anggaran Covid-19 tak optimal. Termasuk administrasi pertanggungjawabannya. Untuk itulah, pansus merekomendasikan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan atas pengelolaan dana yang mencurigakan tersebut.
“Pansus merekomendasi agar APH melakukan penyelidikan. Kemudian, pansus juga merekomendasi agar BPK melakukan pemeriksaan investigasi. Jika nanti hasil pemeriksaan khusus BPK keluar, pansus akan resmi melapor,” pungkas David.
Menyikapi dana Covid-19 yang SPJ-nya tidak semua disahkan, Bupati Jember Hendy Siswanto meminta agar hal itu segera diselesaikan oleh para pejabat yang saat itu menggunakan anggaran. “Kita punya waktu 60 hari untuk memberi jawaban kepada BPK. Saya sudah minta agar apa yang diminta BPK dipenuhi,” tegas Hendy.
Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti