JEMBER, RADARJEMBER.ID – Tangan Yenny sangat lihai mengoperasikan alat pendeteksi uang palsu (upal), kemarin (22/4). Satu per satu duit pelanggan yang baru membeli peralatan motor di bengkelnya itu dicek lebih dulu. Khususnya pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Pengalaman mendapatkan upal jelas menjadi alasan. Perempuan 53 tahun tersebut mengaku berulang-ulang kecele saat beberapa orang tak dikenal membayar menggunakan upal.
“Dulu, saya kurang selektif. Kenal atau tidak, saya langsung memasukkan uang itu ke laci,” ungkapnya. Nyatanya, hal itu merugikan. Sebab, ketika dia menyetorkan duit itu ke bank, ternyata ada yang palsu. “Karena itu, sekarang saya pakai money detector untuk meminimalisasi adanya uang palsu,” papar warga Desa/Kecamatan Ambulu itu.
Apa yang dikhawatirkan Yenny memang perlu diwaspadai bersama. Sebab, berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) Jember, ada sebanyak 1.981 upal yang ditemukan selama kurun waktu 2020 lalu. Sedangkan pada 2021 hingga Maret, ada 669 lembar. Jadi, totalnya 2.650 lembar selama 2020 hingga Maret 2021 ini. “Paling banyak upal yang ditemukan merupakan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” terang Hestu Wibowo, Kepala Perwakilan BI Jember.
Berdasar sumber temuan, Hestu menjelaskan, sebanyak 2.603 lembar upal itu ditemukan saat klarifikasi di perbankan. Sedangkan 31 lembar merupakan temuan pada pengolahan uang di BI. Lalu, 16 lembar sisanya berdasar laporan masyarakat dan temuan di loket penukaran uang.
Masyarakat pun diimbau lebih waspada ketika menerima bentuk fisik duit yang mencurigakan. Dan jika mengetahui ada peredaran upal, mereka disarankan agar segera melapor ke kepolisian terdekat. Sebab, siapa saja yang dengan sengaja mengedarkan upal, maka masuk kategori tindak kejahatan yang berkaitan dengan peredaran uang palsu dan bisa dikenai sanksi pidana. “Hal itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” jelas Hestu.
Bahkan, bagi siapa saja yang sengaja memalsukan uang rupiah bakal mendapatkan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar. “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun, meski dia mengetahui bahwa itu uang palsu, juga bakal dikenai sanksi yang sama dengan sebelumnya,” tegasnya.
Namun, jika diketahui ada orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan upal, mereka akan dikenai sanksi kurungan paling lama 15 tahun. “Dan denda paling banyak sebesar Rp 50 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hestu menuturkan, pihaknya memberikan keterbukaan klarifikasi uang rupiah kepada masyarakat. “Apabila masyarakat memiliki uang yang diragukan keasliannya, khususnya wilayah kerja BI Jember, bisa disampaikan kepada kami,” tandasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih