Mobile_AP_Rectangle 1
KEPATIHAN, Radar Jember – Berhati-hatilah jika ada seseorang yang mengiming-imingi cara gampang mendapat duit secara instan. Sebab, bisa jadi hal itu hanyalah modus tipu-tipu. Seperti yang dialami oleh puluhan warga Jember ini. Mereka menjadi korban janji dusta dengan modus arisan daring dan investasi bodong. Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember.
BACA JUGA : Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, total ada 34 orang yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 137 juta lebih. Awalnya, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda ini terbuai dengan promosi di platform media sosial Instagram yang menjanjikan perputaran uang dengan keuntungan menggiurkan. Tertarik dengan program itu, mereka akhirnya mendaftar sebagai member atau anggota arisan On Line by N.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terkait kasus itu, para korban melaporkan dua orang. Orang pertama berinisial CN, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Berikutnya EN, warga Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Kedua terlapor berperan sebagai owner dan admin.
Ihya Ulumiddin, penasihat hukum para korban, mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, awalnya mereka tertarik dengan model promosi arisan karena menjanjikan keuntungan cukup besar. Apalagi, program tersebut juga menggunakan seorang model sebagai endorse iklan.
“Para korban tahu dari IG. Kemudian tertarik dan menghubungi narahubungnya secara langsung. Setelah itu, mereka dimasukkan ke dalam grup besar dan arisan tersebut mulai berjalan,” katanya, Senin (20/3).
- Advertisement -
KEPATIHAN, Radar Jember – Berhati-hatilah jika ada seseorang yang mengiming-imingi cara gampang mendapat duit secara instan. Sebab, bisa jadi hal itu hanyalah modus tipu-tipu. Seperti yang dialami oleh puluhan warga Jember ini. Mereka menjadi korban janji dusta dengan modus arisan daring dan investasi bodong. Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember.
BACA JUGA : Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, total ada 34 orang yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 137 juta lebih. Awalnya, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda ini terbuai dengan promosi di platform media sosial Instagram yang menjanjikan perputaran uang dengan keuntungan menggiurkan. Tertarik dengan program itu, mereka akhirnya mendaftar sebagai member atau anggota arisan On Line by N.
Terkait kasus itu, para korban melaporkan dua orang. Orang pertama berinisial CN, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Berikutnya EN, warga Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Kedua terlapor berperan sebagai owner dan admin.
Ihya Ulumiddin, penasihat hukum para korban, mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, awalnya mereka tertarik dengan model promosi arisan karena menjanjikan keuntungan cukup besar. Apalagi, program tersebut juga menggunakan seorang model sebagai endorse iklan.
“Para korban tahu dari IG. Kemudian tertarik dan menghubungi narahubungnya secara langsung. Setelah itu, mereka dimasukkan ke dalam grup besar dan arisan tersebut mulai berjalan,” katanya, Senin (20/3).
KEPATIHAN, Radar Jember – Berhati-hatilah jika ada seseorang yang mengiming-imingi cara gampang mendapat duit secara instan. Sebab, bisa jadi hal itu hanyalah modus tipu-tipu. Seperti yang dialami oleh puluhan warga Jember ini. Mereka menjadi korban janji dusta dengan modus arisan daring dan investasi bodong. Saat ini, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Jember.
BACA JUGA : Pelaku Mutilasi Selain Pendiam Juga Miliki Hobi Mancing
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Jember, total ada 34 orang yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 137 juta lebih. Awalnya, para korban yang mayoritas ibu-ibu muda ini terbuai dengan promosi di platform media sosial Instagram yang menjanjikan perputaran uang dengan keuntungan menggiurkan. Tertarik dengan program itu, mereka akhirnya mendaftar sebagai member atau anggota arisan On Line by N.
Terkait kasus itu, para korban melaporkan dua orang. Orang pertama berinisial CN, warga Desa Sumbermalang, Kecamatan Wringin, Bondowoso. Berikutnya EN, warga Lingkungan Kreongan Atas, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember. Kedua terlapor berperan sebagai owner dan admin.
Ihya Ulumiddin, penasihat hukum para korban, mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, awalnya mereka tertarik dengan model promosi arisan karena menjanjikan keuntungan cukup besar. Apalagi, program tersebut juga menggunakan seorang model sebagai endorse iklan.
“Para korban tahu dari IG. Kemudian tertarik dan menghubungi narahubungnya secara langsung. Setelah itu, mereka dimasukkan ke dalam grup besar dan arisan tersebut mulai berjalan,” katanya, Senin (20/3).