23.3 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Tidak Sadar, Ternyata Dilarang Parkir

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik roda dua ataupun roda empat, saat parkir. Parkir tidak sesuai peruntukan tidak hanya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto. Jalan A Yani juga demikian, bahkan pemilik mobil dan warga sekitar justru tidak memahami ada aturan dilarang parkir.

Baca Juga : Cegah Nikah Dini lewat Power to Youth

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, kemarin (23/3), ada mobil boks yang parkir di bahu jalan. Padahal, di dekatnya terdapat rambu larangan parkir. Rudi, pemuda yang tinggal di sekitar Pasar Kepatihan tersebut, mengaku, bahu jalan di Pasar Kepatihan dan di seberang jalan juga kerap jadi parkiran mobil. “Karena tidak ada tempat lain, ya parkir di situ. Saya baru tahu kalau tidak boleh parkir dan baru tahu juga bahwa ada rambu lalu lintas dilarang parkir. Mungkin yang punya mobil juga tidak tahu,” katanya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lokasi Jalan A Yani dekat Pasar Kepatihan dan seberangnya tersebut memang sempit. Terlebih lagi laju kendaraan bermotor juga cukup kencang. Sementara itu, M Muhsin, pemilik mobil boks tersebut, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut ada rambu dilarang parkir. Dirinya terpaksa parkir di tempat tersebut karena hanya sebentar. Sebab, ada kepentingan yang ingin dia bicarakan dengan temannya. “Cuma sebentar saja, habis ini berangkat lagi,” ujarnya.

Muhsin menyadari, memang tidak ada tempat lagi untuk parkir selain di lokasi tersebut. Dirinya mengira tidak ada larangan parkir. Sebab, sopir mobil boks itu sering menjumpai hal serupa. Karenanya, dia langsung ambil posisi untuk memarkir mobilnya.

 

Jurnalis : mg5
Fotografer : mg5
Redaktur : Dwi Siswanto

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik roda dua ataupun roda empat, saat parkir. Parkir tidak sesuai peruntukan tidak hanya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto. Jalan A Yani juga demikian, bahkan pemilik mobil dan warga sekitar justru tidak memahami ada aturan dilarang parkir.

Baca Juga : Cegah Nikah Dini lewat Power to Youth

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, kemarin (23/3), ada mobil boks yang parkir di bahu jalan. Padahal, di dekatnya terdapat rambu larangan parkir. Rudi, pemuda yang tinggal di sekitar Pasar Kepatihan tersebut, mengaku, bahu jalan di Pasar Kepatihan dan di seberang jalan juga kerap jadi parkiran mobil. “Karena tidak ada tempat lain, ya parkir di situ. Saya baru tahu kalau tidak boleh parkir dan baru tahu juga bahwa ada rambu lalu lintas dilarang parkir. Mungkin yang punya mobil juga tidak tahu,” katanya.

Lokasi Jalan A Yani dekat Pasar Kepatihan dan seberangnya tersebut memang sempit. Terlebih lagi laju kendaraan bermotor juga cukup kencang. Sementara itu, M Muhsin, pemilik mobil boks tersebut, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut ada rambu dilarang parkir. Dirinya terpaksa parkir di tempat tersebut karena hanya sebentar. Sebab, ada kepentingan yang ingin dia bicarakan dengan temannya. “Cuma sebentar saja, habis ini berangkat lagi,” ujarnya.

Muhsin menyadari, memang tidak ada tempat lagi untuk parkir selain di lokasi tersebut. Dirinya mengira tidak ada larangan parkir. Sebab, sopir mobil boks itu sering menjumpai hal serupa. Karenanya, dia langsung ambil posisi untuk memarkir mobilnya.

 

Jurnalis : mg5
Fotografer : mg5
Redaktur : Dwi Siswanto

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sering terjadi, pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan, baik roda dua ataupun roda empat, saat parkir. Parkir tidak sesuai peruntukan tidak hanya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto. Jalan A Yani juga demikian, bahkan pemilik mobil dan warga sekitar justru tidak memahami ada aturan dilarang parkir.

Baca Juga : Cegah Nikah Dini lewat Power to Youth

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, kemarin (23/3), ada mobil boks yang parkir di bahu jalan. Padahal, di dekatnya terdapat rambu larangan parkir. Rudi, pemuda yang tinggal di sekitar Pasar Kepatihan tersebut, mengaku, bahu jalan di Pasar Kepatihan dan di seberang jalan juga kerap jadi parkiran mobil. “Karena tidak ada tempat lain, ya parkir di situ. Saya baru tahu kalau tidak boleh parkir dan baru tahu juga bahwa ada rambu lalu lintas dilarang parkir. Mungkin yang punya mobil juga tidak tahu,” katanya.

Lokasi Jalan A Yani dekat Pasar Kepatihan dan seberangnya tersebut memang sempit. Terlebih lagi laju kendaraan bermotor juga cukup kencang. Sementara itu, M Muhsin, pemilik mobil boks tersebut, mengaku tidak mengetahui di tempat tersebut ada rambu dilarang parkir. Dirinya terpaksa parkir di tempat tersebut karena hanya sebentar. Sebab, ada kepentingan yang ingin dia bicarakan dengan temannya. “Cuma sebentar saja, habis ini berangkat lagi,” ujarnya.

Muhsin menyadari, memang tidak ada tempat lagi untuk parkir selain di lokasi tersebut. Dirinya mengira tidak ada larangan parkir. Sebab, sopir mobil boks itu sering menjumpai hal serupa. Karenanya, dia langsung ambil posisi untuk memarkir mobilnya.

 

Jurnalis : mg5
Fotografer : mg5
Redaktur : Dwi Siswanto

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca