JEMBER, RADARJEMBER.ID – Diperiksanya sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember atas penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu sejauh ini terus didalami oleh penyelidik dari Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Jika Senin (21/3) kemarin ada tiga pejabat dipanggil, kali ini empat pejabat yang dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga :Â Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp 107 M, Polisi Periksa Sejumlah Pejabat
Tiga pejabat yang dipanggil penyelidik (bukan penyidik seperti berita sebelumnya) adalah Harifin sebagai mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, Â Mat Satuki selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, dan Fitri, mantan bendahara BPBD Jember tahun 2020. Sementara, Selasa (22/3) kemarin, empat orang tambahan dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang juga dipanggil penyelidik Polda Jatim.
Dengan demikian, total sebanyak tujuh pejabat yang diperiksa polisi. “Kurang lebih ada tujuh orang yang tengah diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi, kemarin.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, empat pejabat tambahan yang diperiksa itu ada nama Sri Laksmi Nuri Indradewi, mantan kasubbag perundangan Pemkab Jember. Kemudian, Sahrul, mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat itu, dan dua mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Yuliana Harimurti dan Peni Artamedya.
Kedatangan mereka menghadap penyelidik itu terkait kelanjutan temuan BPK RI mengenai penggunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 lalu sebesar Rp 107 miliar yang tanpa surat pertanggungjawaban. Polisi mengendus aroma ketidakberesan atas kinerja sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, yang sempat menggarap sejumlah proyek era Bupati Jember Faida tersebut. Hingga petang kemarin, penyelidikan terhadap empat dari total tujuh pejabat yang dipanggil itu masih berlangsung.
Komang menambahkan, pada proses penyelidikan dan penyidikan itu, Polres Jember hanya memfasilitasi tempat. Namun, penanganan sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim. “Untuk saat ini (kemarin, Red) masih dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur,” sambung Komang.
Terpisah, menyikapi sejumlah bawahannya diperiksa oleh penyelidik Polda Jatim, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku sangat terbuka dan mendukung apa yang hari ini tengah diupayakan oleh kepolisian. Bahkan Hendy juga bakal men-support agenda tersebut karena berkaitan dengan nasib rekanan dan kontraktor yang terkena jeratan utang soal wastafel. “Kami pun akan men-support itu. Bukan menghambat, sama sekali tidak. Kami juga butuh pijakan regulasinya untuk membayarkan sisa utang wastafel itu,” tegas orang nomor satu di Jember ini.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Nur Hariri