22.9 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Ungkap Dua Truk Pestisida Palsu

Limpahan Kasus dari Mabes Polri

Produksinya di Gudang Pakusari

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pekan kemarin, dua truk berpelat nomor B itu tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Satu truk boks dan satu bak terbuka. Keduanya tertutup rapat. Siapa sangka, dua kendaraan pengangkut tersebut berisi barang bukti pestisida palsu, limpahan kasus dari Mabes Polri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Tohari mengatakan, dua truk itu berisi barang bukti pestisida palsu, bukan pupuk palsu. Hanya isinya yang menjadi barang bukti. Sementara, truk berpelat nomor Jakarta itu tidak termasuk. Kendaraan itu hanya armada yang mengirim dari ibu kota. “Jadi, kasus pemalsuan pestisida ini pelimpahan tahap kedua oleh Mabes Polri,” paparnya.

Aditya menjelaskan, pelimpahan ke Kejari Jember tidak lain karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jember. Lokasinya di Kecamatan Pakusari. “Jadi, produksinya itu di Jember. Dan tempat produksinya tersebut bukan di rumah, tapi seperti gudang,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Pestisida abal-abal tersebut bentuknya tidak cair, melainkan padat. Dari bentuknya, pestisida itu menyerupai pasir yang diwarnai saja. Sehingga, cara itu bisa mengelabui petani. “Orang awam mengira itu asli,” jelasnya.

Pestisida palsu tersebut jelas merugikan penggunanya, karena hasil dan manfaatnya berbeda dan tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum dalam label. Artinya, kata Aditya, unsur dalam pestisida abal-abal itu kandungannya berbeda dengan yang ada di kemasan. “Jadi, saat dicek di laboratorium, kandungan pestisida itu tidak sesuai, sehingga dinamakan palsu,” urainya.

Berapa jumlah pestisida yang dijadikan barang bukti tersebut? Aditya belum bisa menjelaskan detail. Sebab, pestisida itu masih dalam wadah kardus. “Jadi, kemasannya itu di kardus seperti kardus air mineral. Bukan kemasan sak seperti pupuk,” ucapnya.

Hingga kini, kejaksaan masih menangkap satu tersangka berinisial MR. Pihaknya sudah menahan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Bentuknya Sulit Dibedakan

Terbongkarnya praktik pembuatan pestisida palsu tersebut sejatinya bukan hal baru yang pernah ditemukan oleh petani Jember. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengatakan, pestisida bentuk padat granul itu memang rentan dipalsukan. “Kalau jenis itu memang rentan dipalsu,” jelasnya.

Pestisida itu kandungannya adalah karbofuran. Fungsinya untuk mengurangi dan membunuh serangga ataupun ulat tanah. Bahkan, pestisida karbofuran itu menjadi menu wajib bagi petani saat pemupukan pertama. “Bisanya pestisida karbofuran itu ditebar ke tanah pada waktu pemupukan pertama. Rata-rata kebutuhannya dalam satu hektare sawah sekitar 50 kilogram,” bebernya.

Merek pestisida karbofuran memang beragam. Bentuknya juga sama dengan pasir Lumajang, berwarna hitam. Orang awam membedakan antara yang asli dan tidak juga susah, karena yang asli bentuknya juga ada unsur pasir. Harga per kilogram pestisida karbofuran itu berkisar Rp 25 ribu.

Menurut Jumantoro, petani baru sadar pestisida yang dibeli itu palsu saat usai penebaran tidak ada hasilnya. Apalagi, kata dia, petani juga rentan tertipu lantaran usianya telah tua. “Coba kalau petani banyak anak muda, pasti lebih selektif dalam memilih pestisida dan tidak berorientasi pada harga murah,” terangnya.

Mempermudah agar tidak tertipu dengan pestisida palsu, dia menyarankan, agar petani membelinya di kios resmi. “Jadi, tidak hanya asal beli, tapi asal usulnya juga perlu dipahami. Makanya paling aman beli di kios resmi,” tuturnya.

Sepengetahuan Jumantoro, pestisida berbentuk granul mirip pasir itu yang sering ditemukan adalah untuk pasar luar Pulau Jawa. Sebab, kondisi pertanian di sana cukup modern. Baik sarana dan prasarana pertanian, maupun pupuk dan obat-obatan. Hal ini justru menjadi celah beredarnya pestisida abal-abal. “Tidak hanya pestisida yang rentan dipalsu, pupuk juga. Karena kuota pupuk juga berkurang,” sebutnya.

Pada umumnya, pupuk abal-abal dari kemasan itu mirip, hanya tulisannya yang berbeda. Dia mencontohkan, bila merek pupuk asli tertulis ‘Phonska’, abal-abal tulisannya sedikit berbeda seperti ‘Phoskaku’ atau nama lainnya. Dia pun berharap, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten lebih aktif lagi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pekan kemarin, dua truk berpelat nomor B itu tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Satu truk boks dan satu bak terbuka. Keduanya tertutup rapat. Siapa sangka, dua kendaraan pengangkut tersebut berisi barang bukti pestisida palsu, limpahan kasus dari Mabes Polri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Tohari mengatakan, dua truk itu berisi barang bukti pestisida palsu, bukan pupuk palsu. Hanya isinya yang menjadi barang bukti. Sementara, truk berpelat nomor Jakarta itu tidak termasuk. Kendaraan itu hanya armada yang mengirim dari ibu kota. “Jadi, kasus pemalsuan pestisida ini pelimpahan tahap kedua oleh Mabes Polri,” paparnya.

Aditya menjelaskan, pelimpahan ke Kejari Jember tidak lain karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jember. Lokasinya di Kecamatan Pakusari. “Jadi, produksinya itu di Jember. Dan tempat produksinya tersebut bukan di rumah, tapi seperti gudang,” ujarnya.

Pestisida abal-abal tersebut bentuknya tidak cair, melainkan padat. Dari bentuknya, pestisida itu menyerupai pasir yang diwarnai saja. Sehingga, cara itu bisa mengelabui petani. “Orang awam mengira itu asli,” jelasnya.

Pestisida palsu tersebut jelas merugikan penggunanya, karena hasil dan manfaatnya berbeda dan tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum dalam label. Artinya, kata Aditya, unsur dalam pestisida abal-abal itu kandungannya berbeda dengan yang ada di kemasan. “Jadi, saat dicek di laboratorium, kandungan pestisida itu tidak sesuai, sehingga dinamakan palsu,” urainya.

Berapa jumlah pestisida yang dijadikan barang bukti tersebut? Aditya belum bisa menjelaskan detail. Sebab, pestisida itu masih dalam wadah kardus. “Jadi, kemasannya itu di kardus seperti kardus air mineral. Bukan kemasan sak seperti pupuk,” ucapnya.

Hingga kini, kejaksaan masih menangkap satu tersangka berinisial MR. Pihaknya sudah menahan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Bentuknya Sulit Dibedakan

Terbongkarnya praktik pembuatan pestisida palsu tersebut sejatinya bukan hal baru yang pernah ditemukan oleh petani Jember. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengatakan, pestisida bentuk padat granul itu memang rentan dipalsukan. “Kalau jenis itu memang rentan dipalsu,” jelasnya.

Pestisida itu kandungannya adalah karbofuran. Fungsinya untuk mengurangi dan membunuh serangga ataupun ulat tanah. Bahkan, pestisida karbofuran itu menjadi menu wajib bagi petani saat pemupukan pertama. “Bisanya pestisida karbofuran itu ditebar ke tanah pada waktu pemupukan pertama. Rata-rata kebutuhannya dalam satu hektare sawah sekitar 50 kilogram,” bebernya.

Merek pestisida karbofuran memang beragam. Bentuknya juga sama dengan pasir Lumajang, berwarna hitam. Orang awam membedakan antara yang asli dan tidak juga susah, karena yang asli bentuknya juga ada unsur pasir. Harga per kilogram pestisida karbofuran itu berkisar Rp 25 ribu.

Menurut Jumantoro, petani baru sadar pestisida yang dibeli itu palsu saat usai penebaran tidak ada hasilnya. Apalagi, kata dia, petani juga rentan tertipu lantaran usianya telah tua. “Coba kalau petani banyak anak muda, pasti lebih selektif dalam memilih pestisida dan tidak berorientasi pada harga murah,” terangnya.

Mempermudah agar tidak tertipu dengan pestisida palsu, dia menyarankan, agar petani membelinya di kios resmi. “Jadi, tidak hanya asal beli, tapi asal usulnya juga perlu dipahami. Makanya paling aman beli di kios resmi,” tuturnya.

Sepengetahuan Jumantoro, pestisida berbentuk granul mirip pasir itu yang sering ditemukan adalah untuk pasar luar Pulau Jawa. Sebab, kondisi pertanian di sana cukup modern. Baik sarana dan prasarana pertanian, maupun pupuk dan obat-obatan. Hal ini justru menjadi celah beredarnya pestisida abal-abal. “Tidak hanya pestisida yang rentan dipalsu, pupuk juga. Karena kuota pupuk juga berkurang,” sebutnya.

Pada umumnya, pupuk abal-abal dari kemasan itu mirip, hanya tulisannya yang berbeda. Dia mencontohkan, bila merek pupuk asli tertulis ‘Phonska’, abal-abal tulisannya sedikit berbeda seperti ‘Phoskaku’ atau nama lainnya. Dia pun berharap, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten lebih aktif lagi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pekan kemarin, dua truk berpelat nomor B itu tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Satu truk boks dan satu bak terbuka. Keduanya tertutup rapat. Siapa sangka, dua kendaraan pengangkut tersebut berisi barang bukti pestisida palsu, limpahan kasus dari Mabes Polri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Tohari mengatakan, dua truk itu berisi barang bukti pestisida palsu, bukan pupuk palsu. Hanya isinya yang menjadi barang bukti. Sementara, truk berpelat nomor Jakarta itu tidak termasuk. Kendaraan itu hanya armada yang mengirim dari ibu kota. “Jadi, kasus pemalsuan pestisida ini pelimpahan tahap kedua oleh Mabes Polri,” paparnya.

Aditya menjelaskan, pelimpahan ke Kejari Jember tidak lain karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jember. Lokasinya di Kecamatan Pakusari. “Jadi, produksinya itu di Jember. Dan tempat produksinya tersebut bukan di rumah, tapi seperti gudang,” ujarnya.

Pestisida abal-abal tersebut bentuknya tidak cair, melainkan padat. Dari bentuknya, pestisida itu menyerupai pasir yang diwarnai saja. Sehingga, cara itu bisa mengelabui petani. “Orang awam mengira itu asli,” jelasnya.

Pestisida palsu tersebut jelas merugikan penggunanya, karena hasil dan manfaatnya berbeda dan tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum dalam label. Artinya, kata Aditya, unsur dalam pestisida abal-abal itu kandungannya berbeda dengan yang ada di kemasan. “Jadi, saat dicek di laboratorium, kandungan pestisida itu tidak sesuai, sehingga dinamakan palsu,” urainya.

Berapa jumlah pestisida yang dijadikan barang bukti tersebut? Aditya belum bisa menjelaskan detail. Sebab, pestisida itu masih dalam wadah kardus. “Jadi, kemasannya itu di kardus seperti kardus air mineral. Bukan kemasan sak seperti pupuk,” ucapnya.

Hingga kini, kejaksaan masih menangkap satu tersangka berinisial MR. Pihaknya sudah menahan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Konsumen dan UU Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Bentuknya Sulit Dibedakan

Terbongkarnya praktik pembuatan pestisida palsu tersebut sejatinya bukan hal baru yang pernah ditemukan oleh petani Jember. Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro mengatakan, pestisida bentuk padat granul itu memang rentan dipalsukan. “Kalau jenis itu memang rentan dipalsu,” jelasnya.

Pestisida itu kandungannya adalah karbofuran. Fungsinya untuk mengurangi dan membunuh serangga ataupun ulat tanah. Bahkan, pestisida karbofuran itu menjadi menu wajib bagi petani saat pemupukan pertama. “Bisanya pestisida karbofuran itu ditebar ke tanah pada waktu pemupukan pertama. Rata-rata kebutuhannya dalam satu hektare sawah sekitar 50 kilogram,” bebernya.

Merek pestisida karbofuran memang beragam. Bentuknya juga sama dengan pasir Lumajang, berwarna hitam. Orang awam membedakan antara yang asli dan tidak juga susah, karena yang asli bentuknya juga ada unsur pasir. Harga per kilogram pestisida karbofuran itu berkisar Rp 25 ribu.

Menurut Jumantoro, petani baru sadar pestisida yang dibeli itu palsu saat usai penebaran tidak ada hasilnya. Apalagi, kata dia, petani juga rentan tertipu lantaran usianya telah tua. “Coba kalau petani banyak anak muda, pasti lebih selektif dalam memilih pestisida dan tidak berorientasi pada harga murah,” terangnya.

Mempermudah agar tidak tertipu dengan pestisida palsu, dia menyarankan, agar petani membelinya di kios resmi. “Jadi, tidak hanya asal beli, tapi asal usulnya juga perlu dipahami. Makanya paling aman beli di kios resmi,” tuturnya.

Sepengetahuan Jumantoro, pestisida berbentuk granul mirip pasir itu yang sering ditemukan adalah untuk pasar luar Pulau Jawa. Sebab, kondisi pertanian di sana cukup modern. Baik sarana dan prasarana pertanian, maupun pupuk dan obat-obatan. Hal ini justru menjadi celah beredarnya pestisida abal-abal. “Tidak hanya pestisida yang rentan dipalsu, pupuk juga. Karena kuota pupuk juga berkurang,” sebutnya.

Pada umumnya, pupuk abal-abal dari kemasan itu mirip, hanya tulisannya yang berbeda. Dia mencontohkan, bila merek pupuk asli tertulis ‘Phonska’, abal-abal tulisannya sedikit berbeda seperti ‘Phoskaku’ atau nama lainnya. Dia pun berharap, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat kabupaten lebih aktif lagi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

 

 

Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca