Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lampu lalu lintas atau traffic light memiliki peran penting di jalanan untuk seluruh pengendara. Tidak hanya untuk mengatur arus, namun juga untuk menjaga keselamatan para pengendara. Karena itu, perlu pengaturan yang baik. Termasuk pengaturan kapan lampu peringatan kelap-kelip warna kuning atau flashing saat malam.
BACA JUGA : Jaga Situasi Malam Imlek, Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Skala Besar
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, lampu lalu lintas kehadirannya tidak dapat diabaikan. Terlebih memiliki peran yang vital di jalanan. Baik saat siang maupun malam hari.
Mobile_AP_Rectangle 2
Pada waktu malam, terutama pada jam-jam tertentu, lampu lalu lintas tidak bekerja secara normal. Dalam artian, dari ketiga warna yang ada, tidak semuanya menyala. Melainkan hanya menyala warna kuning, atau disebut dengan lampu flashing. Di-flash artinya hanya lampu kuning yang dihidupkan berkedip sebagai tanda hati-hati.
“Adanya lampu flash atau kedip warna kuning itu karena pada saat malam hari kondisi jalanan tidak ramai seperti saat siang hari. Sehingga dirasa tidak perlu kalau untuk dinyalakan semua warnanya,” tutur pria asal Blitar itu.
Terlebih, lanjutnya, lampu lalu lintas memiliki fungsi dasar tidak hanya untuk pengamanan pengendara. Namun, juga untuk pengaturan, baik ketika kondisi jalanan sedang ramai maupun relatif sepi. Karena itu, pengaturan lampu lalu lintas disesuaikan dengan kondisi jalanan.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lampu lalu lintas atau traffic light memiliki peran penting di jalanan untuk seluruh pengendara. Tidak hanya untuk mengatur arus, namun juga untuk menjaga keselamatan para pengendara. Karena itu, perlu pengaturan yang baik. Termasuk pengaturan kapan lampu peringatan kelap-kelip warna kuning atau flashing saat malam.
BACA JUGA : Jaga Situasi Malam Imlek, Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Skala Besar
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, lampu lalu lintas kehadirannya tidak dapat diabaikan. Terlebih memiliki peran yang vital di jalanan. Baik saat siang maupun malam hari.
Pada waktu malam, terutama pada jam-jam tertentu, lampu lalu lintas tidak bekerja secara normal. Dalam artian, dari ketiga warna yang ada, tidak semuanya menyala. Melainkan hanya menyala warna kuning, atau disebut dengan lampu flashing. Di-flash artinya hanya lampu kuning yang dihidupkan berkedip sebagai tanda hati-hati.
“Adanya lampu flash atau kedip warna kuning itu karena pada saat malam hari kondisi jalanan tidak ramai seperti saat siang hari. Sehingga dirasa tidak perlu kalau untuk dinyalakan semua warnanya,” tutur pria asal Blitar itu.
Terlebih, lanjutnya, lampu lalu lintas memiliki fungsi dasar tidak hanya untuk pengamanan pengendara. Namun, juga untuk pengaturan, baik ketika kondisi jalanan sedang ramai maupun relatif sepi. Karena itu, pengaturan lampu lalu lintas disesuaikan dengan kondisi jalanan.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lampu lalu lintas atau traffic light memiliki peran penting di jalanan untuk seluruh pengendara. Tidak hanya untuk mengatur arus, namun juga untuk menjaga keselamatan para pengendara. Karena itu, perlu pengaturan yang baik. Termasuk pengaturan kapan lampu peringatan kelap-kelip warna kuning atau flashing saat malam.
BACA JUGA : Jaga Situasi Malam Imlek, Polresta Banjarmasin Lakukan Patroli Skala Besar
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Erwin Prasetyo menjelaskan, lampu lalu lintas kehadirannya tidak dapat diabaikan. Terlebih memiliki peran yang vital di jalanan. Baik saat siang maupun malam hari.
Pada waktu malam, terutama pada jam-jam tertentu, lampu lalu lintas tidak bekerja secara normal. Dalam artian, dari ketiga warna yang ada, tidak semuanya menyala. Melainkan hanya menyala warna kuning, atau disebut dengan lampu flashing. Di-flash artinya hanya lampu kuning yang dihidupkan berkedip sebagai tanda hati-hati.
“Adanya lampu flash atau kedip warna kuning itu karena pada saat malam hari kondisi jalanan tidak ramai seperti saat siang hari. Sehingga dirasa tidak perlu kalau untuk dinyalakan semua warnanya,” tutur pria asal Blitar itu.
Terlebih, lanjutnya, lampu lalu lintas memiliki fungsi dasar tidak hanya untuk pengamanan pengendara. Namun, juga untuk pengaturan, baik ketika kondisi jalanan sedang ramai maupun relatif sepi. Karena itu, pengaturan lampu lalu lintas disesuaikan dengan kondisi jalanan.