Mobile_AP_Rectangle 1
PATRANG.RADARJEMBER.ID – Sejumlah pemohon Wajib Pajak (WP) kendaraan di Jember, masih mengalami sedikit kesulitan dalam membayar pajak melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Untuk itu, Samsat Jember sering melakukan sosialisasi tentang persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB), serta layanan informasi dan pengaduan.

Sosialisasi itu dilakukan di Samsat Timur yakni di Jalan dr Soebandi, Kecamatan Patrang, dan Samsat Barat di Jalan Teratai, Kecamatan Kaliwates. Selain sosialisasi, petugas juga melayani masyarakat yang belum paham atau terkendala seperti persyaratan yang kurang.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Masyarakat sebenarnya sudah banyak yang paham untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat, maupun proses balik nama kendaraan dan lainnya. Tapi masih saja ada beberapa yang belum paham soal tekhnis dan persyaratan layanan. Makanya kita sering melakukan sosialisasi,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto SE MH, didampingi Banit Regident Koordinator STNK Samsat Soebandi Aiptu Edy Setyo Hidayanto dan PPDB KB Samsat Soebandi Sigit Bodro Sucahyo, Rabu (22/9).
Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Masyarakat yang datang ke kantor Samsat, wajib melakukan 5 M. “Yakni Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan tanya jawab dengan masyarakat tentang program pemutihan dan insentif pajak khusus warga Jawa Timur. “Kebetulan di Jawa Timur kan ada pemutihan sampai tanggal 9 Desember 2021. Masyarakat juga banyak yang tanya persoalan itu karena ingin memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkas Iwan.
Reporter: Jumai
Fotografer: Samsat For Radar Jember
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
PATRANG.RADARJEMBER.ID – Sejumlah pemohon Wajib Pajak (WP) kendaraan di Jember, masih mengalami sedikit kesulitan dalam membayar pajak melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Untuk itu, Samsat Jember sering melakukan sosialisasi tentang persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB), serta layanan informasi dan pengaduan.

Sosialisasi itu dilakukan di Samsat Timur yakni di Jalan dr Soebandi, Kecamatan Patrang, dan Samsat Barat di Jalan Teratai, Kecamatan Kaliwates. Selain sosialisasi, petugas juga melayani masyarakat yang belum paham atau terkendala seperti persyaratan yang kurang.
“Masyarakat sebenarnya sudah banyak yang paham untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat, maupun proses balik nama kendaraan dan lainnya. Tapi masih saja ada beberapa yang belum paham soal tekhnis dan persyaratan layanan. Makanya kita sering melakukan sosialisasi,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto SE MH, didampingi Banit Regident Koordinator STNK Samsat Soebandi Aiptu Edy Setyo Hidayanto dan PPDB KB Samsat Soebandi Sigit Bodro Sucahyo, Rabu (22/9).
Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Masyarakat yang datang ke kantor Samsat, wajib melakukan 5 M. “Yakni Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan tanya jawab dengan masyarakat tentang program pemutihan dan insentif pajak khusus warga Jawa Timur. “Kebetulan di Jawa Timur kan ada pemutihan sampai tanggal 9 Desember 2021. Masyarakat juga banyak yang tanya persoalan itu karena ingin memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkas Iwan.
Reporter: Jumai
Fotografer: Samsat For Radar Jember
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti
PATRANG.RADARJEMBER.ID – Sejumlah pemohon Wajib Pajak (WP) kendaraan di Jember, masih mengalami sedikit kesulitan dalam membayar pajak melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Untuk itu, Samsat Jember sering melakukan sosialisasi tentang persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB), serta layanan informasi dan pengaduan.

Sosialisasi itu dilakukan di Samsat Timur yakni di Jalan dr Soebandi, Kecamatan Patrang, dan Samsat Barat di Jalan Teratai, Kecamatan Kaliwates. Selain sosialisasi, petugas juga melayani masyarakat yang belum paham atau terkendala seperti persyaratan yang kurang.
“Masyarakat sebenarnya sudah banyak yang paham untuk melakukan pembayaran pajak di Samsat, maupun proses balik nama kendaraan dan lainnya. Tapi masih saja ada beberapa yang belum paham soal tekhnis dan persyaratan layanan. Makanya kita sering melakukan sosialisasi,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Jember Ipda Iwan Hadi Siswanto SE MH, didampingi Banit Regident Koordinator STNK Samsat Soebandi Aiptu Edy Setyo Hidayanto dan PPDB KB Samsat Soebandi Sigit Bodro Sucahyo, Rabu (22/9).
Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan sosialisasi tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Masyarakat yang datang ke kantor Samsat, wajib melakukan 5 M. “Yakni Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” katanya.
Selain itu, petugas juga melakukan tanya jawab dengan masyarakat tentang program pemutihan dan insentif pajak khusus warga Jawa Timur. “Kebetulan di Jawa Timur kan ada pemutihan sampai tanggal 9 Desember 2021. Masyarakat juga banyak yang tanya persoalan itu karena ingin memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkas Iwan.
Reporter: Jumai
Fotografer: Samsat For Radar Jember
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti