29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Sayang, Tidak Melalui Lelang

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembongkaran JPO Masjid Jamik sempat menuai pertanyaan publik. Mengapa tiba-tiba jembatan harus dibongkar. Bahkan, juga disayangkan karena tidak melalui proses lelang.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih menjelaskan, pembongkaran itu rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional. Sebab, secara konstruksi dinyatakan sudah tidak layak dan membahayakan. “Makanya direkomendasikan untuk dibongkar,” kata Tita saat dikonfirmasi, kemarin (21/4)

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, rekomendasi dari pusat untuk pembongkaran itu sudah turun tahun 2021 lalu dan terealisasi tahun ini. Pembongkaran pun dilakukan dengan melibatkan alat berat milik Dinas PU Bina Marga Jember.

Sebagai gantinya, kata Tita, akan dibuatkan jalur penyeberangan berupa zebra cross yang disiapkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. “Sementara masih satu itu (satu JPO, Red) yang ada rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional untuk dilakukan pembongkaran. Lainnya, kami belum tahu,” jelas Tita.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku, pihaknya sempat kaget dengan adanya pembongkaran itu. “Tidak ada rapat dan pembicaraan ke Komisi C DPRD Jember sebagai mitra kerja dari DPUBMSDA (Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Red),” paparnya.

Hal yang disayangkan olehnya mengapa pembongkaran itu tidak melalui proses lelang. “Karena bila melalui lelang, pembongkaran itu dilakukan pemenang lelang dan bisa masuk kas negara,” paparnya.

Legislator Partai NasDem ini menilai, jika dilakukan lelang dalam pembongkarannya, maka akan diketahui nilai material dan estimasi pengerjaannya. Sebab, material JPO itu berupa baja dan besi yang sebenarnya jika dibiarkan mangkrak tanpa dirawat tentu akan terus rusak.

Terlebih, pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa baja dan besi bekas JPO yang dibongkar itu akan ditampung ke DPUBMSDA. “Kalau ditaruh sana, tidak ada perawatan. Nanti lama-kelamaan akan rusak dan tidak bisa dipakai,” paparnya.

Dari informasi yang didapat Budi Wicaksono melalui DPUBMSDA, besi baja bekas JPO Masjid Jamik itu juga difungsikan sebagai jembatan darurat sementara bila terjadi jembatan putus akibat terjangan banjir. “Kami nanti akan rencanakan memanggil dan meminta keterangan terkait pembongkaran, saat rapat hearing,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembongkaran JPO Masjid Jamik sempat menuai pertanyaan publik. Mengapa tiba-tiba jembatan harus dibongkar. Bahkan, juga disayangkan karena tidak melalui proses lelang.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih menjelaskan, pembongkaran itu rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional. Sebab, secara konstruksi dinyatakan sudah tidak layak dan membahayakan. “Makanya direkomendasikan untuk dibongkar,” kata Tita saat dikonfirmasi, kemarin (21/4)

Menurut dia, rekomendasi dari pusat untuk pembongkaran itu sudah turun tahun 2021 lalu dan terealisasi tahun ini. Pembongkaran pun dilakukan dengan melibatkan alat berat milik Dinas PU Bina Marga Jember.

Sebagai gantinya, kata Tita, akan dibuatkan jalur penyeberangan berupa zebra cross yang disiapkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. “Sementara masih satu itu (satu JPO, Red) yang ada rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional untuk dilakukan pembongkaran. Lainnya, kami belum tahu,” jelas Tita.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku, pihaknya sempat kaget dengan adanya pembongkaran itu. “Tidak ada rapat dan pembicaraan ke Komisi C DPRD Jember sebagai mitra kerja dari DPUBMSDA (Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Red),” paparnya.

Hal yang disayangkan olehnya mengapa pembongkaran itu tidak melalui proses lelang. “Karena bila melalui lelang, pembongkaran itu dilakukan pemenang lelang dan bisa masuk kas negara,” paparnya.

Legislator Partai NasDem ini menilai, jika dilakukan lelang dalam pembongkarannya, maka akan diketahui nilai material dan estimasi pengerjaannya. Sebab, material JPO itu berupa baja dan besi yang sebenarnya jika dibiarkan mangkrak tanpa dirawat tentu akan terus rusak.

Terlebih, pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa baja dan besi bekas JPO yang dibongkar itu akan ditampung ke DPUBMSDA. “Kalau ditaruh sana, tidak ada perawatan. Nanti lama-kelamaan akan rusak dan tidak bisa dipakai,” paparnya.

Dari informasi yang didapat Budi Wicaksono melalui DPUBMSDA, besi baja bekas JPO Masjid Jamik itu juga difungsikan sebagai jembatan darurat sementara bila terjadi jembatan putus akibat terjangan banjir. “Kami nanti akan rencanakan memanggil dan meminta keterangan terkait pembongkaran, saat rapat hearing,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembongkaran JPO Masjid Jamik sempat menuai pertanyaan publik. Mengapa tiba-tiba jembatan harus dibongkar. Bahkan, juga disayangkan karena tidak melalui proses lelang.

Baca Juga : Mantan Kades Gedangmas Diduga Korupsi Rp 164 Juta

Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih menjelaskan, pembongkaran itu rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional. Sebab, secara konstruksi dinyatakan sudah tidak layak dan membahayakan. “Makanya direkomendasikan untuk dibongkar,” kata Tita saat dikonfirmasi, kemarin (21/4)

Menurut dia, rekomendasi dari pusat untuk pembongkaran itu sudah turun tahun 2021 lalu dan terealisasi tahun ini. Pembongkaran pun dilakukan dengan melibatkan alat berat milik Dinas PU Bina Marga Jember.

Sebagai gantinya, kata Tita, akan dibuatkan jalur penyeberangan berupa zebra cross yang disiapkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. “Sementara masih satu itu (satu JPO, Red) yang ada rekomendasi dari Balai Besar Jalan Nasional untuk dilakukan pembongkaran. Lainnya, kami belum tahu,” jelas Tita.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono mengaku, pihaknya sempat kaget dengan adanya pembongkaran itu. “Tidak ada rapat dan pembicaraan ke Komisi C DPRD Jember sebagai mitra kerja dari DPUBMSDA (Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Red),” paparnya.

Hal yang disayangkan olehnya mengapa pembongkaran itu tidak melalui proses lelang. “Karena bila melalui lelang, pembongkaran itu dilakukan pemenang lelang dan bisa masuk kas negara,” paparnya.

Legislator Partai NasDem ini menilai, jika dilakukan lelang dalam pembongkarannya, maka akan diketahui nilai material dan estimasi pengerjaannya. Sebab, material JPO itu berupa baja dan besi yang sebenarnya jika dibiarkan mangkrak tanpa dirawat tentu akan terus rusak.

Terlebih, pihaknya mengaku mendapatkan informasi bahwa baja dan besi bekas JPO yang dibongkar itu akan ditampung ke DPUBMSDA. “Kalau ditaruh sana, tidak ada perawatan. Nanti lama-kelamaan akan rusak dan tidak bisa dipakai,” paparnya.

Dari informasi yang didapat Budi Wicaksono melalui DPUBMSDA, besi baja bekas JPO Masjid Jamik itu juga difungsikan sebagai jembatan darurat sementara bila terjadi jembatan putus akibat terjangan banjir. “Kami nanti akan rencanakan memanggil dan meminta keterangan terkait pembongkaran, saat rapat hearing,” pungkasnya. (ham/c2/dwi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca