JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun anggaran 2023 belum ada tanda-tanda akan dieksekusi hingga kemarin (21/3). Meski anggaran tersebut telah direncanakan, namun pejabat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember masih berpikir dua kali untuk menyalurkannya, dengan alasan khawatir menabrak regulasi.
Kabag Kesra Pemkab Jember Achmad Mushoddaq mengaku belum 100 persen yakin penyaluran bantuan itu harus melalui organ staf yang dipimpinnya. Mushoddaq merasa perlu telaah hukum atau legal opinion (LO) dari pihak-pihak berwajib, termasuk dari Kejaksaan Negeri Jember, untuk memastikan tiada ketentuan yang ditabrak.
“Kami tidak akan lari dari apa yang telah disepakati. Toh itu menjadi amal jariah kami. Jadi, kalau LO itu sudah ada di kami, bismillah, kami laksanakan,” kata Mushoddaq, saat ditemui di forum rapat di Ruang Komisi D DPRD Jember, Selasa (21/3) siang.
Dana hibah dan bansos sebenarnya telah teralokasi pada APBD Jember tahun anggaran 2023 sekitar Rp 30 miliar. Dana itu sedianya digunakan untuk membantu sekitar 23 ribu guru mengaji dengan jatah per orang sekitar Rp 1,5 juta. Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk membantu masjid dan musala, ibu-ibu muslimat atau pengajian, dan membantu pesantren.
Kesra Pemkab yang mendapat mandat mengeksekusi anggaran itu dirundung keraguan lantaran khawatir menabrak ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, Perbup Kabupaten Jember Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta tata kerja sekretariat daerah Kabupaten Jember juga menjadi pertimbangan.
Mushoddaq meyakini dua regulasi itu membatasi kewenangannya dalam menyalurkan bantuan keumatan tersebut. Menurut dia, bagian kesra selaku organ staf pemerintahan hanya memiliki kewenangan mendata dan memverifikasi. Selebihnya, urusan penyaluran menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah atau OPD. “Ini sebenarnya bentuk kehati-hatian kami dalam menjalankan amanah ini. Jadi, bukan maksud apa, ini untuk kemaslahatan umat,” tegas Mushoddaq.
Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo berkali-kali menyela paparan Mushoddaq karena dinilai tidak berdasar. Menurutnya, dalam riwayatnya, Kesra Pemkab bisa menyalurkan bantuan tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022, meski sempat jadi temuan BPK karena persoalan double accounting. Namun, pada tahun 2023 malah dirundung keragu-raguan dengan sederet alasan yang menurutnya abu-abu.
Mulai karena persoalan pernah studi tiru oleh Kesra Malang, baru tahap penyesuaian, hingga karena mendapat arahan dari pegawai di Kesra Provinsi Jatim. “Kalau sekarang alasannya karena khawatir menabrak regulasi, mestinya disampaikan di awal pembahasan APBD. Ketika TAPD mengamanatkan anggaran ini di kesra. Tapi, kenapa panjenengan diam saja saat itu?” gerutu Ardi.
Lebih jauh, Ardi berpandangan, APBD Jember Tahun 2023 yang menjadi mufakat antara Bupati Jember dan 50 anggota dewan. APBD termasuk dana bansos dan hibah juga sudah dievaluasi gubernur. Selayaknya, Kesra Pemkab tidak perlu mempermasalahkan lagi mufakat kedua pelaksana pemerintahan tersebut, dan tinggal melaksanakan apa yang telah diamanatkan.
Komisi D, lanjut Ardi, beberapa pekan lalu sempat bertandang ke Bagian Kesra Provinsi Jatim dan ditemui langsung oleh Pimpinan Kabiro Imam Hidayat. Menurutnya, Kesra Provinsi telah memberikan lampu hijau bahwa bansos dan hibah di Kesra Pemkab Jember bisa dan dapat disalurkan sebagaimana yang disepakati dalam APBD. “Kalau penyaluran tahun lalu jadi temuan BPK, wajar. Karena ada kesalahan dalam verifikasi. Sekarang, selama Kesra Pemkab tetap on the track, gak perlu takut. Silakan disalurkan,” pinta legislator Gerindra itu.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyayangkan sikap Kesra Pemkab yang masih setengah hati. Meski sejauh ini Kesra Pemkab masih menunggu hasil LO dari Kejari Jember, ia memprediksi hasil telaah hukumnya bisa saja memunculkan dua opsi. Yakni, melarang dan/atau memperbolehkan kesra dalam menyalurkan.
Terlepas dari itu, politisi PDIP itu mengharap hasil kajian LO nantinya mengakhiri semua keraguan Kesra Pemkab selama ini. “Kami akan kawal terus, sampai mana upaya kesra meminta LO ini. Sebab, bantuan ini sudah ditunggu oleh puluhan ribu guru ngaji di Jember,” tegas pria yang akrab disapa Ipung itu. (mau/c2/nur)