22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Selesaikan Persoalan Tanah

Hendy Salut Keberhasilan Dukuh Dempok

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Persoalan tanah Balai Desa Dukuh Dempok, Wuluhan, dan pasar desa yang belum bersertifikat sebelumnya, akhirnya bisa diselesaikan. Hal itu membuat Bupati Jember Hendy Siswanto salut karena senada dengan program bupati yang terus melakukan inventarisasi tanah daerah pesisir dan sejumlah aset pemerintah.

Baca Juga : Jalan Rusak Makin Dalam

Tanah sebagai aset daerah di Desa Dukuh Dempok yang jadi persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi rebutan antara pihak desa dengan perorangan. Lewat jalan panjang, akhirnya sertifikat hak milik tanah balai desa dan pasar desa didapat. Oleh sebab itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi kepada Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut Hendy, keberhasilan tersebut dari keuletan kades yang telah berhasil memperjuangkan aset pemerintah Desa Dukuh Dempok. Di mana ada dua sertifikat yang telah berstatus hak guna pakai. Sebab, setelah memiliki sertifikat, maka pemerintah desa bisa aman dan peruntukannya jelas.

Bupati Hendy juga menerangkan bahwa Balai Desa Dukuh Dempok tergolong kantor desa yang komplet. “Ada pelayanan adminduk sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Jember,” ujarnya. Ditambah lagi, ada buruh migran yang mendapatkan perhatian penuh. Termasuk dibantu surat-surat pemberangkatannya, hingga pulangnya disediakan tempat kegiatan kerja.

Menurut Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir, hal yang telah pihaknya capai tersebut merupakan hal yang luar biasa. Sebab, perjuangan itu memakan waktu sangat panjang. “Sekitar 16 tahun lamanya status kepemilikan pasar desa masih belum jelas,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat dituntut oleh pihak yang mengaku ahli waris. Sebab, sebelumnya ada sejumlah orang yang mengaku menjadi ahli waris dari pemilik tanah balai desa tersebut.

Setelah menempuh proses yang panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya sertifikat hak milik kantor desa telah pihaknya dapatkan. “Beberapa data yang kami suguhkan ke BPN sudah valid,” tuturnya.

Sementara, untuk sertifikat lahan pasar, Munir mengaku harus membawa ke ranah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Perjuangan tersebut membuahkan hal yang manis. Sebab, sertifikat hak pakai juga telah mandul. “Alhamdulillah, sekarang bisa lebih leluasa, sehingga peruntukan pasar nanti bisa lebih dikembangkan lebih baik,” paparnya. (c2/dwi)

 

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Persoalan tanah Balai Desa Dukuh Dempok, Wuluhan, dan pasar desa yang belum bersertifikat sebelumnya, akhirnya bisa diselesaikan. Hal itu membuat Bupati Jember Hendy Siswanto salut karena senada dengan program bupati yang terus melakukan inventarisasi tanah daerah pesisir dan sejumlah aset pemerintah.

Baca Juga : Jalan Rusak Makin Dalam

Tanah sebagai aset daerah di Desa Dukuh Dempok yang jadi persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi rebutan antara pihak desa dengan perorangan. Lewat jalan panjang, akhirnya sertifikat hak milik tanah balai desa dan pasar desa didapat. Oleh sebab itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi kepada Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir.

Menurut Hendy, keberhasilan tersebut dari keuletan kades yang telah berhasil memperjuangkan aset pemerintah Desa Dukuh Dempok. Di mana ada dua sertifikat yang telah berstatus hak guna pakai. Sebab, setelah memiliki sertifikat, maka pemerintah desa bisa aman dan peruntukannya jelas.

Bupati Hendy juga menerangkan bahwa Balai Desa Dukuh Dempok tergolong kantor desa yang komplet. “Ada pelayanan adminduk sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Jember,” ujarnya. Ditambah lagi, ada buruh migran yang mendapatkan perhatian penuh. Termasuk dibantu surat-surat pemberangkatannya, hingga pulangnya disediakan tempat kegiatan kerja.

Menurut Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir, hal yang telah pihaknya capai tersebut merupakan hal yang luar biasa. Sebab, perjuangan itu memakan waktu sangat panjang. “Sekitar 16 tahun lamanya status kepemilikan pasar desa masih belum jelas,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat dituntut oleh pihak yang mengaku ahli waris. Sebab, sebelumnya ada sejumlah orang yang mengaku menjadi ahli waris dari pemilik tanah balai desa tersebut.

Setelah menempuh proses yang panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya sertifikat hak milik kantor desa telah pihaknya dapatkan. “Beberapa data yang kami suguhkan ke BPN sudah valid,” tuturnya.

Sementara, untuk sertifikat lahan pasar, Munir mengaku harus membawa ke ranah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Perjuangan tersebut membuahkan hal yang manis. Sebab, sertifikat hak pakai juga telah mandul. “Alhamdulillah, sekarang bisa lebih leluasa, sehingga peruntukan pasar nanti bisa lebih dikembangkan lebih baik,” paparnya. (c2/dwi)

 

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Persoalan tanah Balai Desa Dukuh Dempok, Wuluhan, dan pasar desa yang belum bersertifikat sebelumnya, akhirnya bisa diselesaikan. Hal itu membuat Bupati Jember Hendy Siswanto salut karena senada dengan program bupati yang terus melakukan inventarisasi tanah daerah pesisir dan sejumlah aset pemerintah.

Baca Juga : Jalan Rusak Makin Dalam

Tanah sebagai aset daerah di Desa Dukuh Dempok yang jadi persoalan tersebut sebelumnya sempat menjadi rebutan antara pihak desa dengan perorangan. Lewat jalan panjang, akhirnya sertifikat hak milik tanah balai desa dan pasar desa didapat. Oleh sebab itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengapresiasi kepada Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir.

Menurut Hendy, keberhasilan tersebut dari keuletan kades yang telah berhasil memperjuangkan aset pemerintah Desa Dukuh Dempok. Di mana ada dua sertifikat yang telah berstatus hak guna pakai. Sebab, setelah memiliki sertifikat, maka pemerintah desa bisa aman dan peruntukannya jelas.

Bupati Hendy juga menerangkan bahwa Balai Desa Dukuh Dempok tergolong kantor desa yang komplet. “Ada pelayanan adminduk sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Jember,” ujarnya. Ditambah lagi, ada buruh migran yang mendapatkan perhatian penuh. Termasuk dibantu surat-surat pemberangkatannya, hingga pulangnya disediakan tempat kegiatan kerja.

Menurut Kades Dukuh Dempok Miftahul Munir, hal yang telah pihaknya capai tersebut merupakan hal yang luar biasa. Sebab, perjuangan itu memakan waktu sangat panjang. “Sekitar 16 tahun lamanya status kepemilikan pasar desa masih belum jelas,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sempat dituntut oleh pihak yang mengaku ahli waris. Sebab, sebelumnya ada sejumlah orang yang mengaku menjadi ahli waris dari pemilik tanah balai desa tersebut.

Setelah menempuh proses yang panjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya sertifikat hak milik kantor desa telah pihaknya dapatkan. “Beberapa data yang kami suguhkan ke BPN sudah valid,” tuturnya.

Sementara, untuk sertifikat lahan pasar, Munir mengaku harus membawa ke ranah hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA). Perjuangan tersebut membuahkan hal yang manis. Sebab, sertifikat hak pakai juga telah mandul. “Alhamdulillah, sekarang bisa lebih leluasa, sehingga peruntukan pasar nanti bisa lebih dikembangkan lebih baik,” paparnya. (c2/dwi)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca