22.9 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Saatnya Menata Bangunan Kota dan Desa

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER,ID – Harapan untuk bisa menata kota dan membangun desa telah menjadi keinginan banyak orang di Kabupaten Jember. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang disampaikan Bupati Hendy Siswanto, kemarin (21/3), sepertinya ada lampu hijau untuk bisa membuat Jember lebih berkembang dan maju.

Baca Juga : Suami Mengaku Sayang Istri Walau Berselingkuh

Raperda mengenai bangunan gedung tersebut dijelentrehkan bupati lewat pidato nota pengantar yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam paripurna. Menurut Hendy, raperda itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, baik di daerah perdesaan maupun infrastruktur secara keseluruhan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Raperda itu pula nantinya bisa menjadi prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kualitas dan kuantitas penyelenggara bangunan gedung. Perda ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Karya. “Itu adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus segera diselesaikan,” jelas Bupati Hendy.

Apabila raperda itu tak kunjung diselesaikan, maka proses pembangunan sekaligus perizinan akan terhambat. Hal itu juga akan berakibat pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember. Selain itu, berpengaruh terhadap efisiensi birokrasi.

Sementara itu, raperda ini juga didukung dengan sistem elektronik. Namanya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Tentu dengan adanya sistem itu, masyarakat akan terbantu,” tegasnya. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup dengan mengisi formulir melalui SIMBG, sehingga mempercepat proses dan memudahkan.

Secara umum, dirinya meminta dukungan yang positif terhadap maksud dan tujuan urgensi kedudukan raperda tersebut. Tentu saja, untuk memajukan Kabupaten Jember. “Semoga dalam prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam paripurna itu, Wakil Bupati (Wabup) Jember MB Firjaun Barlaman juga ikut di dalamnya. Sementara, paripurna penyampaian nota pengantar raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

 

 

Jurnalis : mg1
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER,ID – Harapan untuk bisa menata kota dan membangun desa telah menjadi keinginan banyak orang di Kabupaten Jember. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang disampaikan Bupati Hendy Siswanto, kemarin (21/3), sepertinya ada lampu hijau untuk bisa membuat Jember lebih berkembang dan maju.

Baca Juga : Suami Mengaku Sayang Istri Walau Berselingkuh

Raperda mengenai bangunan gedung tersebut dijelentrehkan bupati lewat pidato nota pengantar yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam paripurna. Menurut Hendy, raperda itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, baik di daerah perdesaan maupun infrastruktur secara keseluruhan.

Raperda itu pula nantinya bisa menjadi prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kualitas dan kuantitas penyelenggara bangunan gedung. Perda ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Karya. “Itu adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus segera diselesaikan,” jelas Bupati Hendy.

Apabila raperda itu tak kunjung diselesaikan, maka proses pembangunan sekaligus perizinan akan terhambat. Hal itu juga akan berakibat pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember. Selain itu, berpengaruh terhadap efisiensi birokrasi.

Sementara itu, raperda ini juga didukung dengan sistem elektronik. Namanya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Tentu dengan adanya sistem itu, masyarakat akan terbantu,” tegasnya. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup dengan mengisi formulir melalui SIMBG, sehingga mempercepat proses dan memudahkan.

Secara umum, dirinya meminta dukungan yang positif terhadap maksud dan tujuan urgensi kedudukan raperda tersebut. Tentu saja, untuk memajukan Kabupaten Jember. “Semoga dalam prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam paripurna itu, Wakil Bupati (Wabup) Jember MB Firjaun Barlaman juga ikut di dalamnya. Sementara, paripurna penyampaian nota pengantar raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

 

 

Jurnalis : mg1
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER,ID – Harapan untuk bisa menata kota dan membangun desa telah menjadi keinginan banyak orang di Kabupaten Jember. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung yang disampaikan Bupati Hendy Siswanto, kemarin (21/3), sepertinya ada lampu hijau untuk bisa membuat Jember lebih berkembang dan maju.

Baca Juga : Suami Mengaku Sayang Istri Walau Berselingkuh

Raperda mengenai bangunan gedung tersebut dijelentrehkan bupati lewat pidato nota pengantar yang disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam paripurna. Menurut Hendy, raperda itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, baik di daerah perdesaan maupun infrastruktur secara keseluruhan.

Raperda itu pula nantinya bisa menjadi prinsip dasar dalam mengatur dan mengontrol kualitas dan kuantitas penyelenggara bangunan gedung. Perda ini juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Karya. “Itu adalah pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB) yang harus segera diselesaikan,” jelas Bupati Hendy.

Apabila raperda itu tak kunjung diselesaikan, maka proses pembangunan sekaligus perizinan akan terhambat. Hal itu juga akan berakibat pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Jember. Selain itu, berpengaruh terhadap efisiensi birokrasi.

Sementara itu, raperda ini juga didukung dengan sistem elektronik. Namanya Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Tentu dengan adanya sistem itu, masyarakat akan terbantu,” tegasnya. Pasalnya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor. Cukup dengan mengisi formulir melalui SIMBG, sehingga mempercepat proses dan memudahkan.

Secara umum, dirinya meminta dukungan yang positif terhadap maksud dan tujuan urgensi kedudukan raperda tersebut. Tentu saja, untuk memajukan Kabupaten Jember. “Semoga dalam prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam paripurna itu, Wakil Bupati (Wabup) Jember MB Firjaun Barlaman juga ikut di dalamnya. Sementara, paripurna penyampaian nota pengantar raperda dipimpin oleh Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.

 

 

Jurnalis : mg1
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca