Agus meminta pihak-pihak yang terlibat melakukan pengawasan terhadap jalan dan kendaraan itu lebih tegas. Ia juga meminta konsep kendaraan sesuai tonase itu benar-benar diberlakukan. “Jadi, kalau memang tidak layak, ya tidak layak. Demi menjaga infrastruktur yang sudah ada, dan untuk masalah ini, saya akan terus di belakang masyarakat,” tegasnya.
Kepala UPT Perawatan Jalan PU Bina Marga Provinsi Jatim Hasan Junaidi mengungkapkan, jalan provinsi di sepanjang Kasiyan ke arah Gumukmas, Kencong, hingga tembus ke Lumajang, memang sempat dilakukan pekerjaan pengerasan bahu jalan di beberapa titik. Namun demikian, lalu kendaraan bertonase melebihi ketentuan kelas jalan selama ini benar-benar di luar kendalinya. “Meskipun kami ada upaya perbaikan berkala, tapi itu hanya untuk tambal sulam perawatan. Kalau dilintasi kendaraan besar seperti itu, sudah pasti langsung yang telah ditambal itu langsung mengelupas lagi,” sebutnya, dalam forum saat itu.
Pihak PT Imasco Asiatic juga mengakui selama ini aktivitas kendaraan muatan yang keluar masuk pabrik telah banyak membuat kerusakan jalan. Fendi, Humas PT Imasco Asiatic, menyebut, pihaknya sempat berkoordinasi mengenai kerusakan jalan itu kepada pihak PU Bina Marga Provinsi Jatim dan direncanakan akan menghadap memenuhi panggilan, Kamis besok (23/2). “Memang untuk tonase ini masih ada beberapa rekan kerja kami (para sopir, Red) yang melanggar ketentuan penggunaan jalan,” katanya.
Sebelumnya di forum yang sama saat itu, Senin (20/2), DPRD Jember melalui Komisi B dan Komisi C melakukan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di Ruang Banmus DPRD Jember, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Beberapa dari perwakilan warga, Dinas Perhubungan Jember, PU Bina Marga Jember, UPT Perawatan Jalan Bina Marga Provinsi Jatim, Muspika Kecamatan Puger, Pemdes Grenden, dan dari pihak PT Imasco Asiatic dihadirkan. Di forum itu pula dibahas 12 tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh pihak korporasi asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Salah satu tuntutannya yaitu perbaikan jalan dengan dibeton, pembatasan jam operasional saat sekolah dan salat Jumat, dan penerapan sanksi untuk sopir tronton dan trintin nakal. (mau/c2/nur)