27.8 C
Jember
Monday, 27 March 2023

Tak Jera! Napi Asal Umbulsari Masuk Bui Hingga Tujuh Kali

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Arip Effendi, 32, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, seperti tiada kapoknya. Dia terhitung berkali-kali tertangkap polisi dengan berbagai kasus. Terakhir, Arip kembali diciduk polisi karena kepemilikan sabu-sabu. Dia tertangkap di rumahnya sendiri saat menghisap barang haram tersebut.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat diamankan, kami mendapati tiga klip paket sabu siap pakai,” kata Aiptu Edi Pujiantoro, Kanit Reskrim Mapolsek Umbulsari, kemarin (21/1). Dia menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa tiga buah paket hemat seharga Rp 200 ribuan. Lalu, sebuah pipet bekas sabu serta korek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar masuk penjara di Lapas Kelas II A Jember. Sebelumnya, dia terbelit dengan berbagai perkara yang berbeda-beda. Mulai kasus pencurian, perampasan, dan terakhir kasus penyalahgunaan narkoba. Sekarang, dia masuk bui untuk kali ketujuh.

Mobile_AP_Rectangle 2

Hasil keterangan yang didapat dari pelaku, selama ini dia hanya memakai dan membeli dari seseorang. “Saya beli empat paket seharga Rp 700 ribu dan sudah saya pakai satu. Setelah itu, saya tertangkap,” ungkap Arif Efendi saat memberikan keterangan kepada polisi.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mendalami kasus tersebut. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Arip Effendi, 32, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, seperti tiada kapoknya. Dia terhitung berkali-kali tertangkap polisi dengan berbagai kasus. Terakhir, Arip kembali diciduk polisi karena kepemilikan sabu-sabu. Dia tertangkap di rumahnya sendiri saat menghisap barang haram tersebut.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat diamankan, kami mendapati tiga klip paket sabu siap pakai,” kata Aiptu Edi Pujiantoro, Kanit Reskrim Mapolsek Umbulsari, kemarin (21/1). Dia menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa tiga buah paket hemat seharga Rp 200 ribuan. Lalu, sebuah pipet bekas sabu serta korek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar masuk penjara di Lapas Kelas II A Jember. Sebelumnya, dia terbelit dengan berbagai perkara yang berbeda-beda. Mulai kasus pencurian, perampasan, dan terakhir kasus penyalahgunaan narkoba. Sekarang, dia masuk bui untuk kali ketujuh.

Hasil keterangan yang didapat dari pelaku, selama ini dia hanya memakai dan membeli dari seseorang. “Saya beli empat paket seharga Rp 700 ribu dan sudah saya pakai satu. Setelah itu, saya tertangkap,” ungkap Arif Efendi saat memberikan keterangan kepada polisi.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mendalami kasus tersebut. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Arip Effendi, 32, warga Dusun Gadingsari, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, seperti tiada kapoknya. Dia terhitung berkali-kali tertangkap polisi dengan berbagai kasus. Terakhir, Arip kembali diciduk polisi karena kepemilikan sabu-sabu. Dia tertangkap di rumahnya sendiri saat menghisap barang haram tersebut.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat diamankan, kami mendapati tiga klip paket sabu siap pakai,” kata Aiptu Edi Pujiantoro, Kanit Reskrim Mapolsek Umbulsari, kemarin (21/1). Dia menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa tiga buah paket hemat seharga Rp 200 ribuan. Lalu, sebuah pipet bekas sabu serta korek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah enam kali keluar masuk penjara di Lapas Kelas II A Jember. Sebelumnya, dia terbelit dengan berbagai perkara yang berbeda-beda. Mulai kasus pencurian, perampasan, dan terakhir kasus penyalahgunaan narkoba. Sekarang, dia masuk bui untuk kali ketujuh.

Hasil keterangan yang didapat dari pelaku, selama ini dia hanya memakai dan membeli dari seseorang. “Saya beli empat paket seharga Rp 700 ribu dan sudah saya pakai satu. Setelah itu, saya tertangkap,” ungkap Arif Efendi saat memberikan keterangan kepada polisi.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mendalami kasus tersebut. Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Polres For Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca