Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus pencurian yang dilakukan oleh salah seorang difabel rupanya menyita perhatian masyarakat. Mulai dari akademisi, pejabat daerah, hingga pejabat pusat turut menyoroti kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut cukup jarang terjadi di Jember.
BACA JUGA :Â Pencari Sayur Temukan Tengkorak Manusia di Sungai Kawasan TNMB Jember
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej), Fiska Maulidian Nugroho, menjelaskan, secara normatif dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang proses peradilan bagi seorang pelaku yang menyandang disabilitas delik-deliknya harus terpenuhi.
Mobile_AP_Rectangle 2
Fiska melanjutkan, dalam kasus kali ini, dirinya menyebut aparat penegak hukum (APH) Polres Jember. Sebab, berbagai tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu menandakan bahwa negara juga memberikan undang-undang bagi seorang difabel. “Para penyandang disabilitas juga punya perlindungan undang-undang, termasuk tindak pidana,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus pencurian yang dilakukan oleh salah seorang difabel rupanya menyita perhatian masyarakat. Mulai dari akademisi, pejabat daerah, hingga pejabat pusat turut menyoroti kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut cukup jarang terjadi di Jember.
BACA JUGA :Â Pencari Sayur Temukan Tengkorak Manusia di Sungai Kawasan TNMB Jember
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej), Fiska Maulidian Nugroho, menjelaskan, secara normatif dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang proses peradilan bagi seorang pelaku yang menyandang disabilitas delik-deliknya harus terpenuhi.
Fiska melanjutkan, dalam kasus kali ini, dirinya menyebut aparat penegak hukum (APH) Polres Jember. Sebab, berbagai tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu menandakan bahwa negara juga memberikan undang-undang bagi seorang difabel. “Para penyandang disabilitas juga punya perlindungan undang-undang, termasuk tindak pidana,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus pencurian yang dilakukan oleh salah seorang difabel rupanya menyita perhatian masyarakat. Mulai dari akademisi, pejabat daerah, hingga pejabat pusat turut menyoroti kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut cukup jarang terjadi di Jember.
BACA JUGA :Â Pencari Sayur Temukan Tengkorak Manusia di Sungai Kawasan TNMB Jember
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej), Fiska Maulidian Nugroho, menjelaskan, secara normatif dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang proses peradilan bagi seorang pelaku yang menyandang disabilitas delik-deliknya harus terpenuhi.
Fiska melanjutkan, dalam kasus kali ini, dirinya menyebut aparat penegak hukum (APH) Polres Jember. Sebab, berbagai tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hal itu menandakan bahwa negara juga memberikan undang-undang bagi seorang difabel. “Para penyandang disabilitas juga punya perlindungan undang-undang, termasuk tindak pidana,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.