26 C
Jember
Thursday, 8 June 2023

Tuntutan Warga Terkait Operasional, PT Imasco Akui Ada Driver Melanggar

Soal Jalan Rusak, Pemda Angkat Tangan

Mobile_AP_Rectangle 1

Selain itu, tuntutan yang juga krusial yakni soal kerusakan jalan yang hampir terjadi di berbagai titik jalan provinsi di Jember selatan. “Permasalahan di desa kami ini perlu keterlibatan provinsi. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan naikkan ke pusat dengan menyurati Pak Presiden,” ucapnya.

Kepala Desa Grenden Suyono mengungkapkan, meski keberadaan pabrik PT Imasco dan lokasi penambangan berada di desa Puger Wetan, namun akses keluar masuk melewati desanya. “Masalahnya bukan keberadaan pabrik, tapi dampaknya itu. Warga kami yang paling merasakan. Jadi, 12 tuntutan ini dibandingkan dengan kekayaan alam di sana yang diambil, tidak seberapa,” katanya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jember juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, merasa urusan perbaikan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melalui PU Bina Marga Pemprov Jatim. Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengakui demikian. Menurut dia, urusan jalan provinsi, pihak provinsi yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Meski begitu, Agus mengaku sempat memasang papan ketentuan kelas jalan dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan provinsi di sekitar Kasiyan hingga tembus jalan Kencong-Lumajang itu. Meski hal itu menerabas tanpa izin dari provinsi, namun Agus merasa perlu melakukan karena banyak menuai keluhan soal jalan-jalan tersebut telah rusak parah alias mrotol. “Kapasitas kami hanya memantau, urusan kewenangan itu di provinsi. Kami juga pasang rambu-rambu maksimal kapasitas jalan 40 ton, namun di lapangan dilalui kendaraan berbobot 70 ton, ya jebol,” paparnya.

Serupa seperti Dishub Jember, Kepala UPT Perawatan Jalan PU Bina Marga Pemprov Jatim wilayah Jember Hasan Junaidi juga mengaku tidak bisa mengupayakan lebih. Menurutnya, selama ini pihaknya memang melakukan pekerjaan perbaikan. Namun, hanya sebatas pekerjaan rutin untuk perawatan. Bukan pekerjaan untuk perbaikan permanen. Sehingga, dari 12 tuntutan itu, ia hanya mengutarakan mengenai soal jalan rusak. “Jujur saja, kami hanya penanganan rutin, tambal sulam. Kalau untuk kerusakan berat, tidak memungkinkan, karena itu menggunakan anggaran paket,” katanya, kemarin.

- Advertisement -

Selain itu, tuntutan yang juga krusial yakni soal kerusakan jalan yang hampir terjadi di berbagai titik jalan provinsi di Jember selatan. “Permasalahan di desa kami ini perlu keterlibatan provinsi. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan naikkan ke pusat dengan menyurati Pak Presiden,” ucapnya.

Kepala Desa Grenden Suyono mengungkapkan, meski keberadaan pabrik PT Imasco dan lokasi penambangan berada di desa Puger Wetan, namun akses keluar masuk melewati desanya. “Masalahnya bukan keberadaan pabrik, tapi dampaknya itu. Warga kami yang paling merasakan. Jadi, 12 tuntutan ini dibandingkan dengan kekayaan alam di sana yang diambil, tidak seberapa,” katanya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jember juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, merasa urusan perbaikan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melalui PU Bina Marga Pemprov Jatim. Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengakui demikian. Menurut dia, urusan jalan provinsi, pihak provinsi yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

Meski begitu, Agus mengaku sempat memasang papan ketentuan kelas jalan dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan provinsi di sekitar Kasiyan hingga tembus jalan Kencong-Lumajang itu. Meski hal itu menerabas tanpa izin dari provinsi, namun Agus merasa perlu melakukan karena banyak menuai keluhan soal jalan-jalan tersebut telah rusak parah alias mrotol. “Kapasitas kami hanya memantau, urusan kewenangan itu di provinsi. Kami juga pasang rambu-rambu maksimal kapasitas jalan 40 ton, namun di lapangan dilalui kendaraan berbobot 70 ton, ya jebol,” paparnya.

Serupa seperti Dishub Jember, Kepala UPT Perawatan Jalan PU Bina Marga Pemprov Jatim wilayah Jember Hasan Junaidi juga mengaku tidak bisa mengupayakan lebih. Menurutnya, selama ini pihaknya memang melakukan pekerjaan perbaikan. Namun, hanya sebatas pekerjaan rutin untuk perawatan. Bukan pekerjaan untuk perbaikan permanen. Sehingga, dari 12 tuntutan itu, ia hanya mengutarakan mengenai soal jalan rusak. “Jujur saja, kami hanya penanganan rutin, tambal sulam. Kalau untuk kerusakan berat, tidak memungkinkan, karena itu menggunakan anggaran paket,” katanya, kemarin.

Selain itu, tuntutan yang juga krusial yakni soal kerusakan jalan yang hampir terjadi di berbagai titik jalan provinsi di Jember selatan. “Permasalahan di desa kami ini perlu keterlibatan provinsi. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami akan naikkan ke pusat dengan menyurati Pak Presiden,” ucapnya.

Kepala Desa Grenden Suyono mengungkapkan, meski keberadaan pabrik PT Imasco dan lokasi penambangan berada di desa Puger Wetan, namun akses keluar masuk melewati desanya. “Masalahnya bukan keberadaan pabrik, tapi dampaknya itu. Warga kami yang paling merasakan. Jadi, 12 tuntutan ini dibandingkan dengan kekayaan alam di sana yang diambil, tidak seberapa,” katanya.

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jember juga tidak bisa berbuat banyak. Sebab, merasa urusan perbaikan jalan itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melalui PU Bina Marga Pemprov Jatim. Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengakui demikian. Menurut dia, urusan jalan provinsi, pihak provinsi yang lebih berwenang memberikan penjelasan.

Meski begitu, Agus mengaku sempat memasang papan ketentuan kelas jalan dan jenis kendaraan yang boleh melintas di jalan provinsi di sekitar Kasiyan hingga tembus jalan Kencong-Lumajang itu. Meski hal itu menerabas tanpa izin dari provinsi, namun Agus merasa perlu melakukan karena banyak menuai keluhan soal jalan-jalan tersebut telah rusak parah alias mrotol. “Kapasitas kami hanya memantau, urusan kewenangan itu di provinsi. Kami juga pasang rambu-rambu maksimal kapasitas jalan 40 ton, namun di lapangan dilalui kendaraan berbobot 70 ton, ya jebol,” paparnya.

Serupa seperti Dishub Jember, Kepala UPT Perawatan Jalan PU Bina Marga Pemprov Jatim wilayah Jember Hasan Junaidi juga mengaku tidak bisa mengupayakan lebih. Menurutnya, selama ini pihaknya memang melakukan pekerjaan perbaikan. Namun, hanya sebatas pekerjaan rutin untuk perawatan. Bukan pekerjaan untuk perbaikan permanen. Sehingga, dari 12 tuntutan itu, ia hanya mengutarakan mengenai soal jalan rusak. “Jujur saja, kami hanya penanganan rutin, tambal sulam. Kalau untuk kerusakan berat, tidak memungkinkan, karena itu menggunakan anggaran paket,” katanya, kemarin.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca