Mobile_AP_Rectangle 1
“Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami telah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah diminta pertimbangan dengan ahli agama MUI,” terangnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memintakan visum, serta ada barang bukti berupa elektronik yang disita di ponpes. Mulai dari ponsel milik tersangka dan sejumlah CCTV ponpes. “Sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidananya, yakni CCTV, HP, dan laptop,” bebernya. Kasus ini pun terus ditangani polisi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di meja hijau.
Penting diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Fahim terbongkar setelah istrinya berinisial HA melapor ke polisi. Sebelumnya, polisi belum menjelentrehkan kasus ini ke publik meski Fahim ditetapkan tersangka. Namun, rilis yang disampaikan polisi, kemarin, semakin memperjelas duduk perkara kasus asusila tersebut. (mun/c2/nur)
- Advertisement -
“Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami telah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah diminta pertimbangan dengan ahli agama MUI,” terangnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memintakan visum, serta ada barang bukti berupa elektronik yang disita di ponpes. Mulai dari ponsel milik tersangka dan sejumlah CCTV ponpes. “Sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidananya, yakni CCTV, HP, dan laptop,” bebernya. Kasus ini pun terus ditangani polisi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di meja hijau.
Penting diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Fahim terbongkar setelah istrinya berinisial HA melapor ke polisi. Sebelumnya, polisi belum menjelentrehkan kasus ini ke publik meski Fahim ditetapkan tersangka. Namun, rilis yang disampaikan polisi, kemarin, semakin memperjelas duduk perkara kasus asusila tersebut. (mun/c2/nur)
“Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami telah menetapkan FM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kami juga sudah diminta pertimbangan dengan ahli agama MUI,” terangnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memintakan visum, serta ada barang bukti berupa elektronik yang disita di ponpes. Mulai dari ponsel milik tersangka dan sejumlah CCTV ponpes. “Sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidananya, yakni CCTV, HP, dan laptop,” bebernya. Kasus ini pun terus ditangani polisi, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili di meja hijau.
Penting diketahui, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Fahim terbongkar setelah istrinya berinisial HA melapor ke polisi. Sebelumnya, polisi belum menjelentrehkan kasus ini ke publik meski Fahim ditetapkan tersangka. Namun, rilis yang disampaikan polisi, kemarin, semakin memperjelas duduk perkara kasus asusila tersebut. (mun/c2/nur)