Mobile_AP_Rectangle 1
Apabila Perda Pesantren itu dapat dilahirkan, maka keberpihakan pemerintah daerah otomatis terlihat oleh seluruh warga Jember. “Kalau kebijakannya sekadar kegiatan taktis atau pemberdayaan sesaat, tahun depan bisa hilang. Tetapi, kalau kebijakan itu berupa perda, maka ke depan ada kewajiban pemerintah untuk tetap memberikan program dan kegiatan bagi pesantren,” tegasnya.
Mengenai Perda Pesantren tersebut, memang ada dua jalur. Pertama usulan dari eksekutif atau bupati, dan kedua inisiatif DPRD Jember. PKB, Cak Ayub menambahkan, ingin Perda Pesantren itu diusulkan bupati sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pesantren. Perda itu tentu tidak sebatas berbicara tentang pemilik pondok, tetapi di dalamnya juga ada pendidikan, ekonomi, serta banyak aspek yang lain. “Jember sudah waktunya punya. Karena beberapa daerah lain sudah ada yang disahkan,” pungkasnya.
Reporter : Nur Hariri
Mobile_AP_Rectangle 2
Fotografer : Dwi Siswanto
Editor : Mahrus Sholih
- Advertisement -
Apabila Perda Pesantren itu dapat dilahirkan, maka keberpihakan pemerintah daerah otomatis terlihat oleh seluruh warga Jember. “Kalau kebijakannya sekadar kegiatan taktis atau pemberdayaan sesaat, tahun depan bisa hilang. Tetapi, kalau kebijakan itu berupa perda, maka ke depan ada kewajiban pemerintah untuk tetap memberikan program dan kegiatan bagi pesantren,” tegasnya.
Mengenai Perda Pesantren tersebut, memang ada dua jalur. Pertama usulan dari eksekutif atau bupati, dan kedua inisiatif DPRD Jember. PKB, Cak Ayub menambahkan, ingin Perda Pesantren itu diusulkan bupati sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pesantren. Perda itu tentu tidak sebatas berbicara tentang pemilik pondok, tetapi di dalamnya juga ada pendidikan, ekonomi, serta banyak aspek yang lain. “Jember sudah waktunya punya. Karena beberapa daerah lain sudah ada yang disahkan,” pungkasnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Editor : Mahrus Sholih
Apabila Perda Pesantren itu dapat dilahirkan, maka keberpihakan pemerintah daerah otomatis terlihat oleh seluruh warga Jember. “Kalau kebijakannya sekadar kegiatan taktis atau pemberdayaan sesaat, tahun depan bisa hilang. Tetapi, kalau kebijakan itu berupa perda, maka ke depan ada kewajiban pemerintah untuk tetap memberikan program dan kegiatan bagi pesantren,” tegasnya.
Mengenai Perda Pesantren tersebut, memang ada dua jalur. Pertama usulan dari eksekutif atau bupati, dan kedua inisiatif DPRD Jember. PKB, Cak Ayub menambahkan, ingin Perda Pesantren itu diusulkan bupati sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap pesantren. Perda itu tentu tidak sebatas berbicara tentang pemilik pondok, tetapi di dalamnya juga ada pendidikan, ekonomi, serta banyak aspek yang lain. “Jember sudah waktunya punya. Karena beberapa daerah lain sudah ada yang disahkan,” pungkasnya.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Editor : Mahrus Sholih