31.4 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

150 Peserta Bisa Dapat UPK

BI Jember Gelar Talk Show QRIS

Mobile_AP_Rectangle 1

MASIH ada yang belum punya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun NKRI? Nah, Bank Indonesia Jember memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkannya dengan cuma-cuma alias gratis. Caranya dengan ikut serta dalam gelaran web seminar (webinar) bertajuk QRIS Solusi Efektif dalam Pandemi Covid-19.

Bank Indonesia Jember kembali menunjukkan dukungannya terhadap program Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia pusat, yakni QRIS, lewat gelaran webinar. Agenda tersebut bakal digelar via daring, Selasa (27/10) mendatang. Menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo, acara ini juga mengundang Asisten Direktur Bank Indonesia Jember Febrina dan dipandu oleh Anik sebagai host. Tak hanya itu, BI Jember juga mengundang Rizna Nycta Gina sebagai guest star dalam acara tersebut.

Netizen yang ingin ikut serta dalam acara ini juga berkesempatan mendapatkan door prize berupa UPK 75 tahun untuk 150 peserta yang beruntung. Serta mendapat e-sertifikat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana caranya? Peserta tinggal mendaftar lewat link http://tiny.cc/QRISBIJember tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun, baik bank dan nonbank, yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi mana pun penyelenggaranya.

Standardisasi QR code dengan QRIS memberikan banyak manfaat. Antara lain cepat dan kekinian, tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sementara bagi merchant, penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apa pun. Selain itu, meningkatkan branding dan terhindar dari uang palsu, serta tidak perlu menyediakan uang kembalian.

- Advertisement -

MASIH ada yang belum punya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun NKRI? Nah, Bank Indonesia Jember memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkannya dengan cuma-cuma alias gratis. Caranya dengan ikut serta dalam gelaran web seminar (webinar) bertajuk QRIS Solusi Efektif dalam Pandemi Covid-19.

Bank Indonesia Jember kembali menunjukkan dukungannya terhadap program Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia pusat, yakni QRIS, lewat gelaran webinar. Agenda tersebut bakal digelar via daring, Selasa (27/10) mendatang. Menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo, acara ini juga mengundang Asisten Direktur Bank Indonesia Jember Febrina dan dipandu oleh Anik sebagai host. Tak hanya itu, BI Jember juga mengundang Rizna Nycta Gina sebagai guest star dalam acara tersebut.

Netizen yang ingin ikut serta dalam acara ini juga berkesempatan mendapatkan door prize berupa UPK 75 tahun untuk 150 peserta yang beruntung. Serta mendapat e-sertifikat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana caranya? Peserta tinggal mendaftar lewat link http://tiny.cc/QRISBIJember tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun, baik bank dan nonbank, yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi mana pun penyelenggaranya.

Standardisasi QR code dengan QRIS memberikan banyak manfaat. Antara lain cepat dan kekinian, tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sementara bagi merchant, penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apa pun. Selain itu, meningkatkan branding dan terhindar dari uang palsu, serta tidak perlu menyediakan uang kembalian.

MASIH ada yang belum punya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun NKRI? Nah, Bank Indonesia Jember memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkannya dengan cuma-cuma alias gratis. Caranya dengan ikut serta dalam gelaran web seminar (webinar) bertajuk QRIS Solusi Efektif dalam Pandemi Covid-19.

Bank Indonesia Jember kembali menunjukkan dukungannya terhadap program Kementerian Keuangan melalui Bank Indonesia pusat, yakni QRIS, lewat gelaran webinar. Agenda tersebut bakal digelar via daring, Selasa (27/10) mendatang. Menghadirkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Hestu Wibowo, acara ini juga mengundang Asisten Direktur Bank Indonesia Jember Febrina dan dipandu oleh Anik sebagai host. Tak hanya itu, BI Jember juga mengundang Rizna Nycta Gina sebagai guest star dalam acara tersebut.

Netizen yang ingin ikut serta dalam acara ini juga berkesempatan mendapatkan door prize berupa UPK 75 tahun untuk 150 peserta yang beruntung. Serta mendapat e-sertifikat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagaimana caranya? Peserta tinggal mendaftar lewat link http://tiny.cc/QRISBIJember tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun, baik bank dan nonbank, yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi mana pun penyelenggaranya.

Standardisasi QR code dengan QRIS memberikan banyak manfaat. Antara lain cepat dan kekinian, tidak perlu repot lagi membawa uang tunai, dan terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sementara bagi merchant, penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apa pun. Selain itu, meningkatkan branding dan terhindar dari uang palsu, serta tidak perlu menyediakan uang kembalian.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca