JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dua kasus rasuah yang ditangani selama beberapa bulan terakhir, kini telah siap dimejahijaukan. Hal itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kemarin (19/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menyebut, ada empat berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Tipikor. Bahkan, salah satunya telah memasuki persidangan perdana, Selasa (18/5) lalu. “Perkara Pasar Manggisan telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya, saat gelar jumpa pers, kemarin.
Menurut Setyo, empat berkas itu masing-masing adalah dua berkas perkara korupsi Pasar Manggisan jilid II, serta dua berkas perkara lain. Yakni terkait kasus korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran, Kecamatan Kalisat. Perkara itu telah selesai penyelidikannya dan kini masuk tahap kedua untuk dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. “Tinggal menunggu penetapan pelaksanaan sidang saja,” bebernya.
Khusus berkas perkara Pasar Manggisan, disebutnya merupakan pengembangan dari kasus Pasar Manggisan jilid I. Pada kasus pertama, ada empat terdakwa. Tiga di antaranya telah divonis dan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sementara, satu terdakwa masih proses hukum banding.
Ketiga terdakwa yang telah inkrah tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Ma’ruf, Edhy Sandy Abdur Rahman selaku rekanan pelaksana dari PT Dita Putri Waranawa, pemenang tender proyek Pasar Manggisan, dan M Fariz Nurhidayat, pegawai PT Maksi Solusi Engineering, perusahaan konsultan perencana Pasar Manggisan.
Sementara itu, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT Maksi Solusi Engineering, diputus bebas oleh majelis hakim. Perkara Dodik inilah yang saat ini masih berlanjut. “Tiga terdakwa di antaranya telah inkrah dan satu lainnya tengah proses hukum,” imbuh Setyo.
Dua berkas kasus Pasar Manggisan jilid II yang dilimpahkan itu adalah perkara yang membelit Agus Salim, Direktur PT Dita Putri Waranawa, dan Hadi Sakti, Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa. Dua tersangka ini merupakan satu jaringan dengan Edhy Sandy, terdakwa yang telah divonis sebelumnya.
Sementara, kasus rasuah TKD Gambiran, berkas yang dilimpahkan tersebut adalah milik Kades Gambiran (nonaktif) Dwi Purbadi, serta Tunut alias TS, yang merupakan pihak ketiga. Keduanya disangka merugikan negara akibat aktivitas pengerukan empat gumuk seluas 2.600 meter persegi. Gumuk ini merupakan bagian dari TKD Gambiran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung menyatakan, penanganan tiap kasus korupsi itu dibangun dengan spirit mengembalikan kerugian negara. Karena hal itu perlu digunakan sebagaimana mestinya. “Karenanya, dalam tiap penanganan, kami harus melakukannya secara profesional,” ujarnya.
Seusai pelimpahan berkas perkara itu, selanjutnya pihak Kejari Jember menunggu putusan PN Tipikor Surabaya. Diperkirakan agenda sidang akan dijadwalkan sekitar tujuh hari ke depan, atau hingga 14 hari ke depan.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih