Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada peminjam kredit yang masih mampu membayar cicilan untuk memenuhi kewajibannya. Tujuannya, agar lembaga jasa keuangan yang bersumber dari dana masyarakat tetap dapat beroperasi dalam melayani masyarakat.
Menurut Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan di wilayah kerja. Yaitu, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan penanganan terhadap peminjam atau debitur yang terdampak Covid-19 serta kendala yang dihadapinya.
“Mari kita dukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi saudara-saudara debitur yang usahanya terdampak Covid-19,” ujar Azilsyah.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada peminjam kredit yang masih mampu membayar cicilan untuk memenuhi kewajibannya. Tujuannya, agar lembaga jasa keuangan yang bersumber dari dana masyarakat tetap dapat beroperasi dalam melayani masyarakat.
Menurut Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan di wilayah kerja. Yaitu, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan penanganan terhadap peminjam atau debitur yang terdampak Covid-19 serta kendala yang dihadapinya.
“Mari kita dukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi saudara-saudara debitur yang usahanya terdampak Covid-19,” ujar Azilsyah.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada peminjam kredit yang masih mampu membayar cicilan untuk memenuhi kewajibannya. Tujuannya, agar lembaga jasa keuangan yang bersumber dari dana masyarakat tetap dapat beroperasi dalam melayani masyarakat.
Menurut Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan di wilayah kerja. Yaitu, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang. Tujuannya, untuk mengetahui perkembangan penanganan terhadap peminjam atau debitur yang terdampak Covid-19 serta kendala yang dihadapinya.
“Mari kita dukung lembaga jasa keuangan untuk memberikan solusi terbaik dalam restrukturisasi kredit bagi saudara-saudara debitur yang usahanya terdampak Covid-19,” ujar Azilsyah.