JEMBER, RADARJEMBER.ID – Peruntukan kelas jalan nasional, provinsi, dan jalan kabupaten sudah diatur sedemikian baik. Mulai dari undang-undang (UU) maupun aturan turunannya. Akan tetapi, lalu-lalang kendaraan yang over dimension dan overload (ODOL) kerap melintas di jalan yang bukan kelasnya. Ini bukan saja di Jalan M. Yamin, tetapi di banyak lokasi. Namun, pencegahan dan penindakannya masih cukup lemah.
BACA JUGA :Â Lebih 2,8 Miliar Pengguna Aktif, Meta Rilis Verifikasi Berbayar untuk As
Bahkan, Jember yang sudah mengampanyekan Zero ODOL 2023, nyatanya dalam beberapa pekan kemarin pencegahan dan penindakan belum sepenuhnya berjalan maksimal. Saat ini, Jember bebas ODOL hanya ada di beberapa lokasi seperti di jalan-jalan yang ada di kota. Termasuk di Jalan M. Yamin yang merupakan jalan alternatif penghubung Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dengan Kecamatan Ajung.
Di Jalan M. Yamin, pemasangan portal juga sudah dilakukan beberapa kali. Akan tetapi, begitu portal dipasang, ditabrak oleh sopir yang membawa truk besar. Bukan hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi berulang. Ada unsur kesengajaan dan layak disebut sebagai tindakan perusakan. Selain itu, perusakan terhadap fasilitas negara juga dapat dipidana.
Ancaman lain di balik lalu-lalang kendaraan ODOL yang melintas di jalur yang bukan kelasnya yakni akan merusak jalan aspal. Seperti diketahui, Jember menjadi salah satu kabupaten yang mampu mengaspal jalan sepanjang 1.080 kilometer. Akan tetapi, kelas jalan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan kendaraan berat.
Apabila kendaraan ODOL dibiarkan melintasi ruas jalan yang bukan kelasnya, ini dapat membuat pemerintah merugi. Sebab, aspal akan cepat rusak, termasuk warganya juga akan merugi. Untuk itu, pencegahan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL sepatutnya dilakukan tanpa mengenal musim panas atau musim hujan.
Capaian pembangunan aspal 1.080 kilometer di Jember dengan menelan dana sebesar Rp 540 miliar, selayaknya dijaga dan dirawat bersama. Salah satu cara yang dapat dilakukan yakni tidak membiarkan kendaraan ODOL lewat di jalur yang bukan kelasnya. Apabila pemerintah belum mampu melakukan pencegahan, warga bisa diajak atau dilibatkan untuk ikut mencegah kendaraan besar dan berat agar ODOL tidak seenaknya masuk ke jalan kelas III.
Kampanye akan Jember bebas ODOL sejatinya telah disampaikan pemerintah pada tahun 2022. Namun ternyata, hingga bulan ketiga tahun 2023, pencegahan dan penindakannya belum maksimal. Adanya kendaraan ODOL di jalan yang bukan selayaknya dicegah dan ditindak tegas.