22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Warning! Jangan sampai Langgar UU KIP

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa kali, informasi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember tentang aktivitas Bupati Hendy Siswanto bikin wartawan kecele. Betapa tidak, kabar kegiatan bupati yang disampaikan sebelumnya, ternyata tertutup untuk umum. Pekerja media tak boleh meliputnya. Padahal, aktivitas bupati itu dinilai cukup penting dan perlu diketahui oleh publik.

Biasanya, wartawan yang datang akan meliput kerap mendapati pintu ruang pertemuan bupati tertutup. Padahal, jadwalnya telah disajikan Diskominfo di salah satu grup WhatsApp yang berisi para jurnalis. Akibatnya, banyak informasi yang tak bisa diserap dengan baik. Sebab, awak media tak bisa menyimak secara langsung. Selain itu, hal tersebut juga dinilai menyulitkan jurnalis televisi lantaran tak bisa mengambil video secara utuh.

Pekan lalu, Plt Kepala Diskominfo Jember Habib Salim sempat mengungkapkan, pihaknya masih bakal berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan. “Nanti, kami koordinasikan lebih dulu. Baru kami sampaikan ke rekan-rekan media,” paparnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi ulang Habib Salim, kemarin (18/3). Dia mengaku, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam setiap agenda bupati. “Kalau teman-teman mau liputan ya silakan. Bisa door stop. Hanya saja, karena baru menjabat, saya memang sering lupa memberikan jadwal kepada teman-teman melalui pesan di grup WhatsApp,” paparnya.

Pengamat komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej, Muhammad Iqbal menilai, persoalan itu masih wajar. Namun, dia menegaskan, jika yang terjadi adalah pembatasan akses dalam memperoleh informasi, maka hal itu tak boleh terjadi karena melanggar regulasi.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Semua regulasi itu telah mengatur tentang hak masyarakat dalam mengakses informasi. “Sebetulnya, sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana lembaga publik dan pejabat publik memberikan pelayanan atas informasi,” paparnya.

Dia pun mengingatkan agar semua badan publik tunduk dan patuh kepada amanah UU KIP tersebut. Badan publik harus berpartisipasi aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk media massa. Mulai dari proses pelayanan, tindak lanjut, maupun informasi umum yang bersifat serta-merta. “Termasuk juga komponen standar layanan sebagaimana yang dimuat dalam UU Pelayanan Publik. Ini yang harus dijalankan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer :
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa kali, informasi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember tentang aktivitas Bupati Hendy Siswanto bikin wartawan kecele. Betapa tidak, kabar kegiatan bupati yang disampaikan sebelumnya, ternyata tertutup untuk umum. Pekerja media tak boleh meliputnya. Padahal, aktivitas bupati itu dinilai cukup penting dan perlu diketahui oleh publik.

Biasanya, wartawan yang datang akan meliput kerap mendapati pintu ruang pertemuan bupati tertutup. Padahal, jadwalnya telah disajikan Diskominfo di salah satu grup WhatsApp yang berisi para jurnalis. Akibatnya, banyak informasi yang tak bisa diserap dengan baik. Sebab, awak media tak bisa menyimak secara langsung. Selain itu, hal tersebut juga dinilai menyulitkan jurnalis televisi lantaran tak bisa mengambil video secara utuh.

Pekan lalu, Plt Kepala Diskominfo Jember Habib Salim sempat mengungkapkan, pihaknya masih bakal berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan. “Nanti, kami koordinasikan lebih dulu. Baru kami sampaikan ke rekan-rekan media,” paparnya.

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi ulang Habib Salim, kemarin (18/3). Dia mengaku, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam setiap agenda bupati. “Kalau teman-teman mau liputan ya silakan. Bisa door stop. Hanya saja, karena baru menjabat, saya memang sering lupa memberikan jadwal kepada teman-teman melalui pesan di grup WhatsApp,” paparnya.

Pengamat komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej, Muhammad Iqbal menilai, persoalan itu masih wajar. Namun, dia menegaskan, jika yang terjadi adalah pembatasan akses dalam memperoleh informasi, maka hal itu tak boleh terjadi karena melanggar regulasi.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Semua regulasi itu telah mengatur tentang hak masyarakat dalam mengakses informasi. “Sebetulnya, sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana lembaga publik dan pejabat publik memberikan pelayanan atas informasi,” paparnya.

Dia pun mengingatkan agar semua badan publik tunduk dan patuh kepada amanah UU KIP tersebut. Badan publik harus berpartisipasi aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk media massa. Mulai dari proses pelayanan, tindak lanjut, maupun informasi umum yang bersifat serta-merta. “Termasuk juga komponen standar layanan sebagaimana yang dimuat dalam UU Pelayanan Publik. Ini yang harus dijalankan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer :
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Beberapa kali, informasi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember tentang aktivitas Bupati Hendy Siswanto bikin wartawan kecele. Betapa tidak, kabar kegiatan bupati yang disampaikan sebelumnya, ternyata tertutup untuk umum. Pekerja media tak boleh meliputnya. Padahal, aktivitas bupati itu dinilai cukup penting dan perlu diketahui oleh publik.

Biasanya, wartawan yang datang akan meliput kerap mendapati pintu ruang pertemuan bupati tertutup. Padahal, jadwalnya telah disajikan Diskominfo di salah satu grup WhatsApp yang berisi para jurnalis. Akibatnya, banyak informasi yang tak bisa diserap dengan baik. Sebab, awak media tak bisa menyimak secara langsung. Selain itu, hal tersebut juga dinilai menyulitkan jurnalis televisi lantaran tak bisa mengambil video secara utuh.

Pekan lalu, Plt Kepala Diskominfo Jember Habib Salim sempat mengungkapkan, pihaknya masih bakal berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan. “Nanti, kami koordinasikan lebih dulu. Baru kami sampaikan ke rekan-rekan media,” paparnya.

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi ulang Habib Salim, kemarin (18/3). Dia mengaku, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam setiap agenda bupati. “Kalau teman-teman mau liputan ya silakan. Bisa door stop. Hanya saja, karena baru menjabat, saya memang sering lupa memberikan jadwal kepada teman-teman melalui pesan di grup WhatsApp,” paparnya.

Pengamat komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej, Muhammad Iqbal menilai, persoalan itu masih wajar. Namun, dia menegaskan, jika yang terjadi adalah pembatasan akses dalam memperoleh informasi, maka hal itu tak boleh terjadi karena melanggar regulasi.

Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Semua regulasi itu telah mengatur tentang hak masyarakat dalam mengakses informasi. “Sebetulnya, sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana lembaga publik dan pejabat publik memberikan pelayanan atas informasi,” paparnya.

Dia pun mengingatkan agar semua badan publik tunduk dan patuh kepada amanah UU KIP tersebut. Badan publik harus berpartisipasi aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk media massa. Mulai dari proses pelayanan, tindak lanjut, maupun informasi umum yang bersifat serta-merta. “Termasuk juga komponen standar layanan sebagaimana yang dimuat dalam UU Pelayanan Publik. Ini yang harus dijalankan,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer :
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca