25.8 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Tanpa Izin Mendagri, Banteng Tarik Diri

Dari Pembahasan APBD karena OPD Dijabat Plt

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Itu terjadi setelah didemisionerkan karena Pemkab Jember menerapkan KSOTK tahun 2021. Menyikapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember menilai akan ada masalah baru. Yakni tentang keabsahan para Plt dalam membahas APBD.

Seperti diketahui, draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan APBD Jember 2021 belum diajukan ke dewan. Untuk itu, sebelum masuk pada pembahasan, partai berlambang banteng moncong putih menyikapi langkah Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. PDIP menilai, pendemisioneran yang dilanjutkan dengan pengangkatan Plt-Plt akan menghambat semangat percepatan penyelesaian APBD.

Wakil Ketua DPC PDIP Jember Widarto menyampaikan, ada kewenangan yang dibatasi pada jabatan kepala OPD berstatus Plt. Padahal, wakil ketua bidang pemenangan ini menyatakan, mulai penyusunan KUA PPAS sampai dengan pembahasan APBD, bersifat strategis yang tidak bisa diatasi oleh Plt.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Dalam peraturan perundang-undangan, jelas Plt tidak punya kewenangan mengambil kebijakan strategis,” kata Widarto, dalam jumpa pers bersama Ketua Fraksi PDIP serta sejumlah anggota dewan dan kader banteng di kantornya, kemarin (19/3).

Di kantor yang berlokasi di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, itu, Widarto menyebut, PDIP maupun fraksinya yang ada di dewan sangat mendukung percepatan pembahasan APBD 2021. Namun demikian, PDIP tidak ingin pembahasan APBD nanti justru menjadi produk yang abu-abu alias tidak jelas keabsahannya.

“Langkah Bupati Hendy menunjuk Plt kepala OPD untuk membahas seluruh tahapan APBD berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021,” cetus Widarto, yang merupakan alumnus Unej tersebut.

Agar semangat percepatan pembahasan APBD Jember tidak tersendat oleh status Plt-Plt yang diragukan keabsahannya dalam membahas APBD, partai ini pun menyarankan agar Bupati Jember berkonsultasi kepada Mendagri. Jika tidak ada kepastian hukum atau izin dari Mendagri, maka barisan banteng melalui fraksinya di parlemen akan menarik diri dari seluruh tahapan pembahasan APBD Jember 2021.

Widarto pun menyampaikan, PDIP akan mendukung penuh percepatan pembahasan APBD apabila telah ada lampu hijau dari Mendagri. Sebaliknya, jika belum ada kejelasan terkait boleh tidaknya Plt membahas APBD, maka banteng akan tetap pada sikap yang sama. “Kami tidak ingin dilibatkan dalam proses yang melanggar hukum. Akan tetapi, jika Mendagri sudah menyetujui, kami akan tunduk melaksanakannya,” bebernya.

PDIP pun mendorong agar Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun senantiasa menjalankan kebijakan sesuai peraturan hukum. “Jangan ini diartikan menghambat. Kami berkomitmen dan mendukung percepatan pembahasan APBD karena rakyat sudah menanti,” pungkas Widarto.

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Apakah pejabat Plt boleh membahas APBD? Selain itu, apakah penunjukan Plt itu harus mendapat izin Mendagri atau tidak? Rupanya, upaya konfirmasi itu tak berbalas. Mirfano belum merespons pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis pukul 18.30, kemarin (19/3).

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Itu terjadi setelah didemisionerkan karena Pemkab Jember menerapkan KSOTK tahun 2021. Menyikapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember menilai akan ada masalah baru. Yakni tentang keabsahan para Plt dalam membahas APBD.

Seperti diketahui, draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan APBD Jember 2021 belum diajukan ke dewan. Untuk itu, sebelum masuk pada pembahasan, partai berlambang banteng moncong putih menyikapi langkah Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. PDIP menilai, pendemisioneran yang dilanjutkan dengan pengangkatan Plt-Plt akan menghambat semangat percepatan penyelesaian APBD.

Wakil Ketua DPC PDIP Jember Widarto menyampaikan, ada kewenangan yang dibatasi pada jabatan kepala OPD berstatus Plt. Padahal, wakil ketua bidang pemenangan ini menyatakan, mulai penyusunan KUA PPAS sampai dengan pembahasan APBD, bersifat strategis yang tidak bisa diatasi oleh Plt.

“Dalam peraturan perundang-undangan, jelas Plt tidak punya kewenangan mengambil kebijakan strategis,” kata Widarto, dalam jumpa pers bersama Ketua Fraksi PDIP serta sejumlah anggota dewan dan kader banteng di kantornya, kemarin (19/3).

Di kantor yang berlokasi di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, itu, Widarto menyebut, PDIP maupun fraksinya yang ada di dewan sangat mendukung percepatan pembahasan APBD 2021. Namun demikian, PDIP tidak ingin pembahasan APBD nanti justru menjadi produk yang abu-abu alias tidak jelas keabsahannya.

“Langkah Bupati Hendy menunjuk Plt kepala OPD untuk membahas seluruh tahapan APBD berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021,” cetus Widarto, yang merupakan alumnus Unej tersebut.

Agar semangat percepatan pembahasan APBD Jember tidak tersendat oleh status Plt-Plt yang diragukan keabsahannya dalam membahas APBD, partai ini pun menyarankan agar Bupati Jember berkonsultasi kepada Mendagri. Jika tidak ada kepastian hukum atau izin dari Mendagri, maka barisan banteng melalui fraksinya di parlemen akan menarik diri dari seluruh tahapan pembahasan APBD Jember 2021.

Widarto pun menyampaikan, PDIP akan mendukung penuh percepatan pembahasan APBD apabila telah ada lampu hijau dari Mendagri. Sebaliknya, jika belum ada kejelasan terkait boleh tidaknya Plt membahas APBD, maka banteng akan tetap pada sikap yang sama. “Kami tidak ingin dilibatkan dalam proses yang melanggar hukum. Akan tetapi, jika Mendagri sudah menyetujui, kami akan tunduk melaksanakannya,” bebernya.

PDIP pun mendorong agar Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun senantiasa menjalankan kebijakan sesuai peraturan hukum. “Jangan ini diartikan menghambat. Kami berkomitmen dan mendukung percepatan pembahasan APBD karena rakyat sudah menanti,” pungkas Widarto.

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Apakah pejabat Plt boleh membahas APBD? Selain itu, apakah penunjukan Plt itu harus mendapat izin Mendagri atau tidak? Rupanya, upaya konfirmasi itu tak berbalas. Mirfano belum merespons pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis pukul 18.30, kemarin (19/3).

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Itu terjadi setelah didemisionerkan karena Pemkab Jember menerapkan KSOTK tahun 2021. Menyikapi hal itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember menilai akan ada masalah baru. Yakni tentang keabsahan para Plt dalam membahas APBD.

Seperti diketahui, draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan APBD Jember 2021 belum diajukan ke dewan. Untuk itu, sebelum masuk pada pembahasan, partai berlambang banteng moncong putih menyikapi langkah Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman. PDIP menilai, pendemisioneran yang dilanjutkan dengan pengangkatan Plt-Plt akan menghambat semangat percepatan penyelesaian APBD.

Wakil Ketua DPC PDIP Jember Widarto menyampaikan, ada kewenangan yang dibatasi pada jabatan kepala OPD berstatus Plt. Padahal, wakil ketua bidang pemenangan ini menyatakan, mulai penyusunan KUA PPAS sampai dengan pembahasan APBD, bersifat strategis yang tidak bisa diatasi oleh Plt.

“Dalam peraturan perundang-undangan, jelas Plt tidak punya kewenangan mengambil kebijakan strategis,” kata Widarto, dalam jumpa pers bersama Ketua Fraksi PDIP serta sejumlah anggota dewan dan kader banteng di kantornya, kemarin (19/3).

Di kantor yang berlokasi di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, itu, Widarto menyebut, PDIP maupun fraksinya yang ada di dewan sangat mendukung percepatan pembahasan APBD 2021. Namun demikian, PDIP tidak ingin pembahasan APBD nanti justru menjadi produk yang abu-abu alias tidak jelas keabsahannya.

“Langkah Bupati Hendy menunjuk Plt kepala OPD untuk membahas seluruh tahapan APBD berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) Pasal 34, dan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021,” cetus Widarto, yang merupakan alumnus Unej tersebut.

Agar semangat percepatan pembahasan APBD Jember tidak tersendat oleh status Plt-Plt yang diragukan keabsahannya dalam membahas APBD, partai ini pun menyarankan agar Bupati Jember berkonsultasi kepada Mendagri. Jika tidak ada kepastian hukum atau izin dari Mendagri, maka barisan banteng melalui fraksinya di parlemen akan menarik diri dari seluruh tahapan pembahasan APBD Jember 2021.

Widarto pun menyampaikan, PDIP akan mendukung penuh percepatan pembahasan APBD apabila telah ada lampu hijau dari Mendagri. Sebaliknya, jika belum ada kejelasan terkait boleh tidaknya Plt membahas APBD, maka banteng akan tetap pada sikap yang sama. “Kami tidak ingin dilibatkan dalam proses yang melanggar hukum. Akan tetapi, jika Mendagri sudah menyetujui, kami akan tunduk melaksanakannya,” bebernya.

PDIP pun mendorong agar Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun senantiasa menjalankan kebijakan sesuai peraturan hukum. “Jangan ini diartikan menghambat. Kami berkomitmen dan mendukung percepatan pembahasan APBD karena rakyat sudah menanti,” pungkas Widarto.

Jawa Pos Radar Jember mengonfirmasi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Apakah pejabat Plt boleh membahas APBD? Selain itu, apakah penunjukan Plt itu harus mendapat izin Mendagri atau tidak? Rupanya, upaya konfirmasi itu tak berbalas. Mirfano belum merespons pertanyaan tersebut hingga berita ini ditulis pukul 18.30, kemarin (19/3).

 

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Nur Hariri
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca