Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Pelepasan aset seluas 5.764 meter persegi yang diminta BPN Jember di sekitar GOR PKPSO Kaliwates hingga petang kemarin ditangguhkan. Pimpinan DPRD Jember seolah berpikir dua kali untuk merestui hibah tanah ke institusi di bawah naungan Kementerian ATR dan Tata Ruang RI tersebut.
BACA JUGA : Tak Percaya Diri, Timnas U-20 Indonesia Kalah Telak 0 – 6 Kontra Prancis
Kuat dugaan, lemahnya kajian dan terburu-burunya paripurna pemberian hibah ke BPN menjadikan keputusan yang disepakati blunder. Wakil rakyat diduga menabrak kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang diatur dalam ketentuan mengikat, yakni Pasal 36 Dan Pasal 92 ayat 1 Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015.
Mobile_AP_Rectangle 2
Terkait pelepasan aset tanah yang berpotensi menabrak Perda RTRW itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember Rahman Anda belum bersedia angkat bicara. Kendati telah dikonfirmasi beberapa kali melalui sambungan telepon hingga petang kemarin, pihaknya tetap tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih mengaku, dalam hal pemberian hibah ke BPN itu pun tidak bisa berbuat banyak. Meski dilibatkan dalam beberapa proses pengajuan hibah, BPKAD hanya bertindak selaku pelaksana yang mengelola aset daerah. “Dalam proses hibah BPN ini, kami dilibatkan dalam beberapa kali kesempatan rapat,” katanya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Pelepasan aset seluas 5.764 meter persegi yang diminta BPN Jember di sekitar GOR PKPSO Kaliwates hingga petang kemarin ditangguhkan. Pimpinan DPRD Jember seolah berpikir dua kali untuk merestui hibah tanah ke institusi di bawah naungan Kementerian ATR dan Tata Ruang RI tersebut.
BACA JUGA : Tak Percaya Diri, Timnas U-20 Indonesia Kalah Telak 0 – 6 Kontra Prancis
Kuat dugaan, lemahnya kajian dan terburu-burunya paripurna pemberian hibah ke BPN menjadikan keputusan yang disepakati blunder. Wakil rakyat diduga menabrak kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang diatur dalam ketentuan mengikat, yakni Pasal 36 Dan Pasal 92 ayat 1 Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015.
Terkait pelepasan aset tanah yang berpotensi menabrak Perda RTRW itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember Rahman Anda belum bersedia angkat bicara. Kendati telah dikonfirmasi beberapa kali melalui sambungan telepon hingga petang kemarin, pihaknya tetap tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih mengaku, dalam hal pemberian hibah ke BPN itu pun tidak bisa berbuat banyak. Meski dilibatkan dalam beberapa proses pengajuan hibah, BPKAD hanya bertindak selaku pelaksana yang mengelola aset daerah. “Dalam proses hibah BPN ini, kami dilibatkan dalam beberapa kali kesempatan rapat,” katanya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Pelepasan aset seluas 5.764 meter persegi yang diminta BPN Jember di sekitar GOR PKPSO Kaliwates hingga petang kemarin ditangguhkan. Pimpinan DPRD Jember seolah berpikir dua kali untuk merestui hibah tanah ke institusi di bawah naungan Kementerian ATR dan Tata Ruang RI tersebut.
BACA JUGA : Tak Percaya Diri, Timnas U-20 Indonesia Kalah Telak 0 – 6 Kontra Prancis
Kuat dugaan, lemahnya kajian dan terburu-burunya paripurna pemberian hibah ke BPN menjadikan keputusan yang disepakati blunder. Wakil rakyat diduga menabrak kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang diatur dalam ketentuan mengikat, yakni Pasal 36 Dan Pasal 92 ayat 1 Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015.
Terkait pelepasan aset tanah yang berpotensi menabrak Perda RTRW itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember Rahman Anda belum bersedia angkat bicara. Kendati telah dikonfirmasi beberapa kali melalui sambungan telepon hingga petang kemarin, pihaknya tetap tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih mengaku, dalam hal pemberian hibah ke BPN itu pun tidak bisa berbuat banyak. Meski dilibatkan dalam beberapa proses pengajuan hibah, BPKAD hanya bertindak selaku pelaksana yang mengelola aset daerah. “Dalam proses hibah BPN ini, kami dilibatkan dalam beberapa kali kesempatan rapat,” katanya.